Foto: Dok Pifa

Foto: Dok Pifa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDPRD Fraksi Partai Golkar Dorong Penerapan Bagi Hasil Investasi Kelapa Sawit 70% Untuk Daerah Kalbar

DPRD Fraksi Partai Golkar Dorong Penerapan Bagi Hasil Investasi Kelapa Sawit 70% Untuk Daerah Kalbar

Tim Redaksi | Selasa, 28 September 2021

Pontianak-Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2021. Keputusan itu disampaikan masing-masing Fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kalbar. Pontianak, Selasa (28/9/2021).

 

Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya memberikan masukan dan saran untuk pemprov terkait beberapa permasalahan.

 

Ketua Fraksi Golkar sekaligus juru bicara menyampaikan untuk mendorong pemvrop berupaya penerapan dana bagi hasil budidaya kelapa sawit di kalbar.

 

“di Kalbar Budidaya kelapa sawit adalah terbesar kedua di Indonesia setelah riau, sudah seharusnya 70% dana bagi hasil diserahkan ke daerah dan 30% ke Nasional" Ungkapnya

 

Fraksi Golkar juga berharap agar pemprov bisa merealisasikan pembangunan baik itu pembangunan SDM, Ekonomi dan infrastruktur.

 

“Kita berharap pemprov bisa menekankan angka kemiskinan dan pengangguran melelaui peningkatan indeks pembangunan manusia” ungkapnya.

 

Kita juga berharap agar pemprov terus berjuang merealisasikan pembangunan listrik secara menyeluruh” tambahnya.

 

Rekomendasi

Foto: Kondisi Paus Fransiskus Stabil, Vatikan Pastikan Perawatan Berjalan Lancar | Pifa Net

Kondisi Paus Fransiskus Stabil, Vatikan Pastikan Perawatan Berjalan Lancar

Vatikan
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama | Pifa Net

Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Bea Cukai Kalbar Amankan  395 ribu Rokok Ilegal | Pifa Net

Bea Cukai Kalbar Amankan 395 ribu Rokok Ilegal

Pontianak
| Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Inter Milan Bungkam Feyenoord 2-0 di Leg Pertama 16 Besar UCL | Pifa Net

Inter Milan Bungkam Feyenoord 2-0 di Leg Pertama 16 Besar UCL

Italia
| Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Bursa Kripto Bybit Diretas, Dana Rp23,8 Triliun Raib Diduga oleh Lazarus Group | Pifa Net

Bursa Kripto Bybit Diretas, Dana Rp23,8 Triliun Raib Diduga oleh Lazarus Group

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Newcastle Lolos ke Final Carabao Cup, Siap Hadapi Tottenham atau Liverpool | Pifa Net

Newcastle Lolos ke Final Carabao Cup, Siap Hadapi Tottenham atau Liverpool

Inggris
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya | Pifa Net

Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir | Pifa Net

Momen Warga di Landak Nyerok Ikan di Dalam Rumah Saat Banjir

Landak
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian | Pifa Net

Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian

Pifabiz
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Ibu di Ketapang Terpaksa Melahirkan di Mobil Ambulan Akibat Jalan Rusak Parah | Pifa Net

Ibu di Ketapang Terpaksa Melahirkan di Mobil Ambulan Akibat Jalan Rusak Parah

PIFA, Lokal - Seorang ibu asal Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang terpaksa melahirkan di dalam mobil ambulance. Tindakan tersebut dilakukan karena saat menuju rumah sakit, jalan rusak parah. Informasi itu diketahui lewat unggahan video dari akun Instagram @ketapangterkini. Terekam detik-detik sang ibu tengah mendapat tindakan persalinan di dalam mobil ambulance. Dibantu oleh bidan dengan peralatan seadanya, proses melahirkan tersebut berjalan dengan lancar. Ibu dan bayi yang diketahui berjenis perempuan itu dalam keadaan sehat. Kejadian itu terjadi pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Mengutip dari suarakalbar, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menyebutkan kejadian tersebut memang benar terjadi. Sebelumnya ibu hamil tersebut diketahui memang sengaja dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit karena kondisinya yang tak bisa melahirkan di puskesmas. "Jadi kasus soal pasien yang melahirkan itu memang pasien ini mempunyai indikasi untuk dirujuk karena hasil diagnosa pertama di puskesmas dengan USG pasien ini memang tidak bisa melahirkan di puskesmas. Pasien ini kan setelah diperiksa, kondisinya ketuban pecah dini dan plasentanya tinggi," ujar Erna. Meskipun demikian, Erna menjelaskan bahwa ada indikasi bahwa ibu hamil tersebut akan melahirkan di jalan sehingga telah disiapkan dua bidan untuk turut serta mengantar pasiennya. "Pihak puskesmas sudah menyiapkan segala macam untuk kondisi jika pasien tersebut melahirkan di jalan, jadi dua bidan sudah mendampingi," tambahnya. Erna berharap kondisi jalan yang menghubungkan antar kota Ketapang dapat memiliki akses yang layak agar mempermudah transportasi. "Kita berharap akses kita bagus, semua akan tepat pada waktunya," pungkasnya. (ly) 

Ketapang
| Rabu, 15 Mei 2024

Nasional

Foto: Banjir Besar Kepung Jayapura, Sebabkan Satu Warga Tewas dan Kantor Gubernur Papua Terendam | Pifa Net

Banjir Besar Kepung Jayapura, Sebabkan Satu Warga Tewas dan Kantor Gubernur Papua Terendam

Berita Nasional, PIFA - Hujan deras yang melanda Jayapura, Papua sejak Kamis malam hingga Jumat (07/01/2022) dini hari mengakibatkan banjir di sejumlah kawasan kota. Banjir melanda sejumlah titik di Jayapura menyebabkan Satu orang warga meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. "Korban jiwa 1 orang meninggal dunia dan KK/jiwa terdampak masih dalam pendataan," kata Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (07/01/2022), dilansir dari Detik. Banjir dipicu hujan intensitas tinggi dan berangsur lama. Banjir terjadi di sejumlah titik Jayapura sejak Kamis (06/01/2022) pukul 22.50 WIT kemarin. Sejumlah lokasi yang terdampak banjir yaitu Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, Distrik Heram dan Distrik Muara Tami. "Tim BPBD Kota Jayapura saat ini masih berada di Distrik Abepura dan sedang melakukan penanganan serta evakuasi warga terdampak," ujar Abdul Muhari. "3 perahu karet dan 1 unit truk serbaguna dikerahkan BPBD Kota Jayapura untuk evakuasi warga terdampak," sambung Muhari. Sarana Terdampak Muhari juga membeberkan sarana dan prasarana yang terdampak banjir. Kantor Gubernur Papua terendam banjir. "Sarpras/kerugian materil: rumah, fasum, fasos terdampak (pendataan). RS Aryoko terendam, Kantor Gubernur terendam. TMA 150 - 200 cm," ujar Muhari. Selain itu, listrik saat ini masih dilaporkan padam. Banjir juga melanda wilayah Pasar Yotefa Abepura. (ja)

Papua
| Sabtu, 5 Februari 2022

Pifabiz

Foto: Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta | Pifa Net

Selain Agnez Mo, Ari Bias Tagih Royalti Lagu kepada KD-Reza Sebesar Rp 5 Juta

PIFAbiz - Komposer musik Ari Bias telah memenangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo soal penggunaan lagu Bilang Saja. Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu itu. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.Tak hanya Agnez Mo, rupanya Ari Bias juga mengaku memasang tarif royalti lagu kepada beberapa penyanyi, seperti Krisdayanti atau KD dan Reza Artamevia. Mereka membayar minimal Rp 5 juta per lagu kepada Ari Bias sebagai pemenuhan aturan direct license.Tarif itu tidak selalu tetap. Menurut Ari Bias, negosiasi bisa tetap dilakukan dengan komunikasi dua arah yang terjalin dengan baik.Selain penyanyi, beberapa konser besar seperti Synchronize Fest juga membayar royalti lagu tiap tahun kepada Ari Bias.Belakangan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggaungkan soal direct license. Aturan ini mewajibkan penyanyi atau performer membayar langsung pemakaian lagu kepada pencipta lagu.Hal ini diatur secara pidana maupun perdata sesuai dengan pasal 119 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ari memastikan apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5