DPRD Kalbar berencana memanggil KSOP Pontianak terkait bongkar muat babi tak berizin. (Ilustrasi: VOA)

PIFA, Lokal - DPRD Kalbar berencana akan memanggil jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak terkait polemik bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin. 

Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Nurdin mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan secara langsung terkait kronologi peristiwa.

“Kita ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Nurdin, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga akan meminta penjelasan pemberian sanksi teguran kepada agen kapal yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan.

Lalu, setelah sanksi teguran, bagaimana soal pemasukan negera lewat PNBP, apakah telah dibiarkan saja?

“Kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu,” ucap Nurdin.

Selain itu menyoal investigasi lanjutan yang dilakukan KSOP Pontianak. Dia berharap, hal tersebut jangan cuma isapan jempol belaka.

“Kita tunggu janji KSOP tersebut. Benar diwujudkan atau cuma cuap-cuap,” ujar Nurdin.

Sebelumnya, Nurdin menyayangkan sikap KSOP Pontianak yang hanya memberi sanksi teguran kepada agen kapal bongkar muat 844 ekor babi. 

Menurut Nurdin, patut diduga ada permainan antara pihak pengusaha dengan KSOP ini ada permainan. 

“Saya curiga begitu, karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang Kepala KSOP tidak mampu, lebih baik pecat atau mundur saja,” kata Nurdin kepada wartawan, Rabu (24/1/2024). 

Nurdin menilai, harusnya KSOP Pontianak berani tegas menindak dan memberi sanksi hukum karena pelanggarannya sudah jelas dan nyata. 

“Harusnya jangan cuma teguran dong. Itukan pelanggarannya sudah jelas, mereka mengabaikan fungsi KSOP dengan tidak melaporkan saat mau bersandar,” ujar Nurdin.

Selain mengabaikan fungsi KSOP Pontianak, agen kapal dan bahkan pengusaha patut diduga menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor PNBP. 

“Setiap kapal yang mau sandar dan bongkar muat itukan mestinya ada hitung-hitungannya. Nah, kalau sudah tidak lapor, pasti mereka tidak bayar. Masak KSOP masih diam?” cecar Nurdin.

Nurdin juga menyangsikan komitmen KSOP Pontianak yang mengaku masih melakukan investigasi setelah surat teguran diberikan. 

Selain itu, jika seandainya KSOP Pontianak serius melakukan ingestigasi harusnya libatkan DPRD Pontianak. 

“Saya tidak yakin KSOP serius melakukan investigasi setelah mengeluarkan surat teguran. Harusnya kan tuntaskan dulu penyelidikan, baru diputuskan sanksinya,” ucap Nurdin. 

Sebelumnya, agen kapal KM Intas Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat 844 ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) hanya disanksi teguran peringatan.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu (17/1/2024). 

“Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka Kantor KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Arif menerangkan, sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam. 

“Untuk sanksi hukumnya ini kita masih mendalami unsur lainnya dan kami juga melakukan investigasi 
sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar,” ungkap Arif.

Untuk investigasi mendalam, KSOP Pontianak mengaku masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Penjabat Gubernur.

“Ketika sudah didapatkan data dan informasi kita akan melaksanakan sesuai permintaan Penjabat Gubernur. Jadi sampai di sini kita masih mengumpulkan data dan informasi,” ungkap Arif. (ap) 

PIFA, Lokal - DPRD Kalbar berencana akan memanggil jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak terkait polemik bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin. 

Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Nurdin mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mempertanyakan secara langsung terkait kronologi peristiwa.

“Kita ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Nurdin, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga akan meminta penjelasan pemberian sanksi teguran kepada agen kapal yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan.

Lalu, setelah sanksi teguran, bagaimana soal pemasukan negera lewat PNBP, apakah telah dibiarkan saja?

“Kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu,” ucap Nurdin.

Selain itu menyoal investigasi lanjutan yang dilakukan KSOP Pontianak. Dia berharap, hal tersebut jangan cuma isapan jempol belaka.

“Kita tunggu janji KSOP tersebut. Benar diwujudkan atau cuma cuap-cuap,” ujar Nurdin.

Sebelumnya, Nurdin menyayangkan sikap KSOP Pontianak yang hanya memberi sanksi teguran kepada agen kapal bongkar muat 844 ekor babi. 

Menurut Nurdin, patut diduga ada permainan antara pihak pengusaha dengan KSOP ini ada permainan. 

“Saya curiga begitu, karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang Kepala KSOP tidak mampu, lebih baik pecat atau mundur saja,” kata Nurdin kepada wartawan, Rabu (24/1/2024). 

Nurdin menilai, harusnya KSOP Pontianak berani tegas menindak dan memberi sanksi hukum karena pelanggarannya sudah jelas dan nyata. 

“Harusnya jangan cuma teguran dong. Itukan pelanggarannya sudah jelas, mereka mengabaikan fungsi KSOP dengan tidak melaporkan saat mau bersandar,” ujar Nurdin.

Selain mengabaikan fungsi KSOP Pontianak, agen kapal dan bahkan pengusaha patut diduga menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor PNBP. 

“Setiap kapal yang mau sandar dan bongkar muat itukan mestinya ada hitung-hitungannya. Nah, kalau sudah tidak lapor, pasti mereka tidak bayar. Masak KSOP masih diam?” cecar Nurdin.

Nurdin juga menyangsikan komitmen KSOP Pontianak yang mengaku masih melakukan investigasi setelah surat teguran diberikan. 

Selain itu, jika seandainya KSOP Pontianak serius melakukan ingestigasi harusnya libatkan DPRD Pontianak. 

“Saya tidak yakin KSOP serius melakukan investigasi setelah mengeluarkan surat teguran. Harusnya kan tuntaskan dulu penyelidikan, baru diputuskan sanksinya,” ucap Nurdin. 

Sebelumnya, agen kapal KM Intas Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat 844 ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) hanya disanksi teguran peringatan.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas, pada Rabu (17/1/2024). 

“Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka Kantor KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Arif menerangkan, sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam. 

“Untuk sanksi hukumnya ini kita masih mendalami unsur lainnya dan kami juga melakukan investigasi 
sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar,” ungkap Arif.

Untuk investigasi mendalam, KSOP Pontianak mengaku masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Penjabat Gubernur.

“Ketika sudah didapatkan data dan informasi kita akan melaksanakan sesuai permintaan Penjabat Gubernur. Jadi sampai di sini kita masih mengumpulkan data dan informasi,” ungkap Arif. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar