Foto: Istimewa/DPRD Kalbar

Foto: Istimewa/DPRD Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDPRD Kalbar Dorong Perluasan Kewenangan KPID Awasi Penyiaran di Media Digital

DPRD Kalbar Dorong Perluasan Kewenangan KPID Awasi Penyiaran di Media Digital

Kalbar | Sabtu, 9 Juli 2022

Berita Kalbar, PIFA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco menyebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), butuh penguatan kelembagaan. Misalnya dalam bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran.

Perluasan kewenangan itu, kata Angeline berkaitan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Sebab, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja. 

“Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” ujar Angeline, usai gelar fit and proper test, calon komisioner KPID Kalbar, Jumat (8/7/2022).

Menurut Angeline, legislatif di pusat juga tengah menggodok aturan dengan merevisi payung hukum yang menaungi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang melekat di KPID. Hal tersebut, mesti jadi perhatian juga bagi calon komisioner KPID yang baru saja melewati proses fit and proper test.

“Kan ada kemungkinan ini revisi undang-undang. Sehingga nanti bidang kerja mereka makin luas. Jadi mereka harus siap dan berkomitmen penuh untuk bekerja di sini. Kita gali mereka yang terpilih nanti punya kecintaan terhadap masyarakat dan penyiaran di Kalimantan Barat,” paparnya.

Sementara itu terkait peningkatan anggaran, Angeline menjelaskan KPID harus diperkuat melalui aturan khusus. Meski saat ini sudah ada payung hukum melalui Undang-undang Penyiaran, namun belum cukup kuat mengakomodir hal tersebut.

Anggaran KPID selama ini, hanya diberikan melalui dana hibah pemerintah yang nilainya dianggap masih cukup kecil. Sehingga, tak cukup untuk seluruh kebutuhan KPID. Mengingat, luasnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga ini. Minimnya anggaran, berimbas terhadap belum maksimalnya kinerja.

“Namanya hibah ini kan kita tidak bisa terlalu kita tekan. Sekarang keluhan mereka adalah memang hibah mereka yang relatif kecil untuk sebuah lembaga. Maka itu, hal ini perlu didorong juga,” tutupnya. (Anp)

Rekomendasi

Foto: Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa | Pifa Net

Ahok Tanggapi Skandal Korupsi Pertamina Rp193 Triliun: Saya Gak Bisa Apa-apa

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia | Pifa Net

UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Menkes Budi Letakkan Batu Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idris Kubu Raya, Resmi Naik Status Jadi Tipe C | Pifa Net

Menkes Budi Letakkan Batu Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idris Kubu Raya, Resmi Naik Status Jadi Tipe C

Kubu Raya
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump | Pifa Net

Begini Tanggapan Raja Yordania soal Usul Relokasi Warga Palestina dari Trump

Yordania
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Warga Temukan Kepingan yang Diduga Material Pesawat di Pantai Selimpai Sambas | Pifa Net

Warga Temukan Kepingan yang Diduga Material Pesawat di Pantai Selimpai Sambas

Sambas
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku! | Pifa Net

Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku!

Spanyol
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Pentingnya Akal Sehat dalam Pengelolaan Negara

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto:  TNI AD Selidiki Keterlibatan Warga Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas | Pifa Net

TNI AD Selidiki Keterlibatan Warga Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, 13 Orang Tewas

Nasional
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Pesawat Angkut 6 Orang Jatuh di AS, Trump: Sedih Sekali, Lebih Banyak Jiwa-jiwa Tak Bedosa yang Pergi | Pifa Net

Pesawat Angkut 6 Orang Jatuh di AS, Trump: Sedih Sekali, Lebih Banyak Jiwa-jiwa Tak Bedosa yang Pergi

Amerika Serikat
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Lebih dari 250 Mantan Agen Mossad Serukan Penghentian Perang di Gaza dan Pembebasan Sandera | Pifa Net

Lebih dari 250 Mantan Agen Mossad Serukan Penghentian Perang di Gaza dan Pembebasan Sandera

Israel
| Senin, 14 April 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan | Pifa Net

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

PIFAbiz - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus, termasuk pembawa acara dan artis Deddy Corbuzier. Pelantikan digelar pada Selasa (11/2/2025) di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).Dalam unggahannya di Instagram, Sjafrie menyatakan bahwa pengangkatan staf khusus ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Selain itu, ia juga memberikan penghargaan Satyalancana Dharma Pertahanan bagi mereka yang telah berkontribusi dalam bidang pertahanan.Deddy Corbuzier, yang sebelumnya bertugas sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad), kini dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dalam pernyataannya di akun @dc.kemhan, Deddy mengaku terhormat atas amanah yang diberikan dan berterima kasih kepada Menhan Sjafrie."Semoga saya dapat menjalankan tugas ini sesuai dengan amanat yang diberikan," ujarnya.Selain Deddy, staf khusus lain yang dilantik adalah Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025

Lokal

Foto: Safari Kopi Sutarmidji di Sintang! Bertemu Bupati dan Masyarakat Bumi Senentang | Pifa Net

Safari Kopi Sutarmidji di Sintang! Bertemu Bupati dan Masyarakat Bumi Senentang

PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji, memulai hari kedua kunjungannya di Sintang dengan menikmati secangkir kopi bersama Bupati Sintang, Jarot Winarno, di Kedai Kopi Tarik, Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang.Pertemuan santai ini tidak hanya mempertemukan kedua tokoh tetapi juga menarik perhatian masyarakat yang memenuhi kedai kopi di pagi itu.Dalam kunjungan kali ini, Sutarmidji—atau akrab disapa Bang Midji—tidak hanya fokus pada pertemuan formal, melainkan juga bercengkerama langsung dengan warga setempat yang menyambutnya dengan antusias. Beberapa hari ke depan, Bang Midji dijadwalkan mengunjungi Kabupaten Kapuas Hulu untuk melanjutkan safari kampanyenya. Agenda tersebut meliputi pertemuan dengan masyarakat, simpatisan, dan relawan guna memperkokoh dukungan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 27 November 2024.Kegiatan ngopi bersama ini juga merupakan kesempatan bagi Sutarmidji untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan di Sintang. Langkah ini menjadi bagian penting bagi pasangan nomor urut 1, Sutarmidji-Didi Haryono, dalam merumuskan program-program strategis yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang untuk membangun Kalbar lebih baik.Duet Midji-Didi yang diusung oleh delapan partai politik besar, seperti Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PSI, dan Perindo, memang dikenal dekat dengan masyarakat dan kerap turun langsung ke lapangan. Dukungan dari berbagai partai ini tidak hanya memperkuat basis politik Midji-Didi, tetapi juga memberikan landasan kuat bagi pasangan calon ini dalam merangkul aspirasi dari masyarakat luas.Melalui kunjungannya ke Sintang dan beberapa daerah lainnya, Sutarmidji berupaya menunjukkan visi dan misinya dalam mewujudkan Kalbar yang lebih maju.

Sintang
| Jumat, 1 November 2024

Lokal

Foto: Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi | Pifa Net

Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi

PIFA, Lokal - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh seorang warga bernama Flavianus Fexa. Flavianus Fexa mengutarakan, gugatan itu buntut dari penerbitan surat keputusan pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya sita eksekusi itu cacat administrasi. "Gugatan administrasi itu resmi diajukan pada 22 Agustus 2023. Dengan objek gugatan surat nomor W17-U5/1983/HK.02/6/2024 tanggal 20 Juni 2023 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Pontianak," ujarnya.  Menindaklanjuti gugatan, PTUN Pontianak pun telah menggelar sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal, Susilowati Siahaan. Setidaknya sidang itu sudah digelar sebanyak dua kali dan berlangsung secara tertutup. Pertama, sidang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat. Sidang itu tak dihadiri ketua pengadilan negeri.  Sementara sidang kedua, berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang masih sama dan juga tak dihadiri oleh ketua pengadilan hanya diwakili. Dia menerangkan, gugatan terhadap KPN Pontianak berawal dari adanya pemohon Gunawan Tjandra yang telah meninggal mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Pontianak.  Padahal, kuasa hukum tergugat sendiri dalam persidangan di PN Mempawah pada 3 Juni 2021 menyampaikan bahwa kliennya, Gunawan Tjandra sudah meninggal.  Saat persidangan, kata Flavianus, kuasa hukum tergugat menyerahkan buku fotokopi akta kematian Gunawan Tjandra  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.  "Bahkan fotokopi akta tersebut sudah dicocokkan dengan surat kematian yang asli. Yang bersangkutan meninggal 4 Mei 2021 di Jakarta," jelasnya,  Dia menjelaskan, sebelum surat sita eksekusi KPN Pontianak tersebut diterbitkan, pada 7 Januari telah berlangsung panggilan Aanmaning yakni teguran Ketua Pengadilan Negeri kepada pihaknya untuk menyerahkan objek perkara yang telah dimenangkan pihak Gunawan Tjandra. Usai Aanmaning itu, kemudian ahli waris almarhum Gunawan Tjandra mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih ke PN Pontianak untuk pembayaran jual beli tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Wajok tersebut. "Bahwa konsinyasi membuktikan memang benar sejak awal Gunawan Tjandra tidak membayar jual beli tanah," katanya. Kendati demikian, KPN Pontianak justru mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni Gunawan Tjandra.  Dengan demikian, surat sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak dengan objek perkara tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dinilainya cacat administrasi serta yuridis.  Dia menegaskan, surat sita eksekusi tersebut membuktikan pada putusan majelis hakim PN Pontianak terhadap perkara wanprestasi yang diajukan Gunawan Tjandra ke PN Pontianak pada 2006. Pada putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak tergugat dimenangkan, hal ini diduga merupakan tindakan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh majelis hakim dan panitera perkara PN Pontianak. Hal ini katanya, membuktikan dengan sempurna dan tidak terbantahkan bahwa putusan tersebut telah dirancang oleh aparat dan pejabat peradilan.  "Berdasarkan keterangan Cau Phen yang adalaha anak buah Gunawan Tjandra saat persidangan, uang tersebut masih ada di rekening mereka. Fakta persidangan jelas bahwa uang pembayaran jual beli itu tidak pernah dibayarkan dan masih berada di rekening karyawan," jelasnya.  Flavianus merasa ada kejanggalan, sebab fakta tersebut hilang dalam berita acara persidangan. Kemudian dibuat seolah-olah sudah dibayar namun ada kekurangan.  "Dari berita acara yang diduga sudah direkayasa, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi penggugat. Dengan putusan menyatakan pihaknya wanprestasi," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan, mulai notaris, bank dan karyawan penggugat, menyampaikan uang pembayaran atas jual beli gudang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sehingga, kata Flavianus peristiwa yang terjadi membuktikan bahwa putusan majelis hakim PN Pontianak pada perkara wanprestasi tersebut memperlihatkan bahwa putusan itu terindikasi korupsi.  Eksekusi dilaksanakan dengan alasan menipu, memproses permohonan eksekusi oleh orang yang sudah meninggal. Dan ini dianggapnya ada permainan. "Surat pelaksanaan sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak hingga eksekusi adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hukum, merugikan masyarakat," tegasnya.  Flavianus pun berharap hakim PTUN Pontianak yang memimpin gugatan ini, dapat menyatakan bahwa surat sita eksekusi KPN Pontianak tertanggal 20 Juni 2023 batal dan tidak sah. "Berikut dengan segala urutan-urutannya. Dari yang mendahului maupun yang menjadi kelanjutan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang menyeret namanya ini. Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi belum dapat dilakukan lantaran ketua pengadilan sedang bertugas. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5