DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja
Politik | Sabtu, 1 November 2025
PIFA, Politik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Dalam sidang tersebut, mayoritas anggota dewan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Pansus Hak Angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
“Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” kata Ali dikutip dari Antara.
Dalam forum tersebut muncul dua opsi: pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, serta rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota dari enam fraksi mendukung opsi rekomendasi. Dengan demikian, usulan pemakzulan gagal karena tidak mencapai syarat minimal dua pertiga suara (33 anggota).
“Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan. Jadi proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Ali.
Ali menegaskan bahwa proses rapat berjalan transparan dan tanpa rekayasa, serta sudah dijadwalkan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut bahwa Bupati Sudewo telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan, sementara DPRD akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak politik masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” tambahnya.
Keputusan tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi ribuan massa di luar Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Sudewo.
Hasil Investigasi Pansus Hak Angket
Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 menyampaikan 12 poin hasil investigasi terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo. Beberapa di antaranya meliputi:
Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Dugaan mempersulit layanan publik
Mutasi aparatur sipil negara dan pemecatan pegawai RSUD Pati
Proses pengadaan barang dan jasa
Kebijakan proyek infrastruktur serta pengelolaan UMKM
Dugaan pembohongan publik dan penggantian slogan Kabupaten Pati
Pelanggaran sumpah jabatan dan sikap arogan
Pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah
Pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral
Meski berbagai temuan tersebut sempat menjadi dasar dorongan pemakzulan, DPRD Pati akhirnya memutuskan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, yang akan disampaikan kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.




















