dr Tifa Sambut Putusan Eksepsi Dikabulkan: Keadilan dan Kebenaran Berdiri
Nasional | Kamis, 23 Juli 2026
JAKARTA – Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Usai sidang pada Kamis (23/7), dr Tifa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangannya. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar dr Tifa.
Ia juga menyebut hasil tersebut merupakan kehendak Tuhan.
"Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT," katanya.
dr Tifa menilai putusan sela tersebut semakin menguatkan tekadnya untuk terus memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran, khususnya terkait persoalan autentikasi ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, hal itu penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul terhadap presiden maupun pejabat negara di masa mendatang.
"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Roy Suryo yang juga menghadapi proses hukum dalam perkara serupa turut menyambut baik putusan tersebut. Ia berharap putusan sela yang diperoleh dr Tifa dapat menjadi acuan atau yurisprudensi bagi perkara yang sedang dihadapinya.
Roy menilai dakwaan dalam perkara yang menjerat dirinya memiliki substansi yang sama dengan perkara dr Tifa sehingga putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangannya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat sehingga batal demi hukum. Hakim kemudian memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa dan menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembuktian.



















