Foto: CNN Indonesia

Foto: CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalDraf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Draf Terbaru RUU PKS hanya Mengakui 4 Jenis Kekerasan Seksual

Tim Redaksi | Sabtu, 4 September 2021

Nasional - Tim badan legislatif (Baleg)  DPR RI menghilangkan kata 'Penghapusan' pada judul draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam pembahasan pleno penyusunan draf RUU PKS pada senin, 30/08/2021 . Draf terbaru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis. 

Dilansir dari detik news (2/9/2021), Kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

Selain itu, naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual, yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual.

Sementara itu, pada naskah RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan 9 bentuk kekerasan seksual (Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh forum pengada layanan dan Komnas Perempuan.

Alasan Baleg Ganti Judul

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan kata 'Penghapusan' di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.

Adapun draf awal ini berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup. 

"Bab I berisi Ketentuan Umum. Yang perlu kami sampaikan, paling tidak dua hal, sebagai pemantik dalam mengenal RUU ini yaitu definisi Kekerasan Seksual itu sendiri serta definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.

Dalam pemaparan Barus, dituliskan bahwa Kekerasan seksual memiliki definisi, setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi.

Sementara itu, definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam draf RUU ini adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Kemudian, Bab II RUU ini mengatur Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dituliskan, ada lima jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam setiap pasalnya. Pertama, jenis tindak pidana yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2. Kedua, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3.

"Ketiga Pemaksaan Hubungan Seksual pasal 4. Keempat, eksploitasi seksual itu di pasal 5. Dan Kelima, Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain di pasal 6," jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Perubahan Tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengapresiasi langkah konkret dan upaya Baleg DPR dalam memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Namun KOMPAKS sangat menyayangkan pengubahan judul RUU yang berimbas pada substansi pasal-pasal di dalamnya justru menunjukkan kurangnya komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual beserta kompleksitasnya secara komprehensif.

Naila selaku perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa, draf baru RUU PKS telah menghilangkan ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah diusulkan oleh perwakilan masyarakat sipil dari lembaga pendamping korban dan organisasi perempuan melalui naskah akademik dan naskah RUU PKS pada September 2020.

"Proses pembahasan ini adalah sebuah progres yang baik, tapi perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," katanya.

Rekomendasi

Foto: Dukung Program MBG, Kalbar Bakal Punya 586 Dapur Mitra SPPG | Pifa Net

Dukung Program MBG, Kalbar Bakal Punya 586 Dapur Mitra SPPG

Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: McLaren Dominan, Piastri Pimpin Klasemen F1 2025 di Tengah Persaingan Ketat hingga Juni | Pifa Net

McLaren Dominan, Piastri Pimpin Klasemen F1 2025 di Tengah Persaingan Ketat hingga Juni

Sport
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Gerald Vanenburg Tegaskan Target Menang Jadi Filosofi Timnas U-23 Jelang Piala AFF | Pifa Net

Gerald Vanenburg Tegaskan Target Menang Jadi Filosofi Timnas U-23 Jelang Piala AFF

Timnas Indonesia
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Trump Pertimbangkan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia | Pifa Net

Trump Pertimbangkan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Dokter: Paparan Gawai Berlebihan Bisa Picu Gejala Autisme Virtual pada Anak Usia Dini | Pifa Net

Dokter: Paparan Gawai Berlebihan Bisa Picu Gejala Autisme Virtual pada Anak Usia Dini

Indonesia
| Jumat, 18 April 2025
Foto: PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas | Pifa Net

PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh | Pifa Net

Sidang Kasus Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara Berakhir Rusuh

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina | Pifa Net

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader | Pifa Net

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Kalbar Food Festival ke-6 Siap Pecahkan Rekor MURI Lewat Minum 1000 Kopi Durian  | Pifa Net

Kalbar Food Festival ke-6 Siap Pecahkan Rekor MURI Lewat Minum 1000 Kopi Durian

Pontianak
| Rabu, 5 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Seni Mural Karyawan WHW Ajak Masyarakat Bersinergi Peduli Lingkungan | Pifa Net

Seni Mural Karyawan WHW Ajak Masyarakat Bersinergi Peduli Lingkungan

Berita Lokal, PIFA – Dalam upaya komitmen nyata keberlanjutan dalam perlindungan lingkungan, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) mengikutsertakan karyawan untuk menyosialisasikan aksi perlindungan lingkungan ke masyarakat luas. Salah satu upaya dengan menggelar lomba mural bagi karyawan yang memiliki ide-ide kreatif, edukatif dan inspiratif dalam tema perlindungan lingkungan. Sebanyak 60 karyawan dalam 12 tim ikut ambil bagian dalam kegiatan seni mural. Setiap tim mendapat kesempatan melukis pada dinding luar perusahaan sepanjang 20 meter.  Ragam mural dengan tema perlindungan lingkungan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas pada dinding luar perusahaan di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Husnan mengapresiasi atas upaya dan komitmen WHW dalam menggerakan penghijauan tidak hanya sebatas penanaman pohon namun juga melalui karya seni mural. “PT WHW berupaya untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup melalui media seni melukis di dinding atau disebut mural yang bertema lingkungan hidup, tentunya merupakan salah satu media pesan kepada seluruh karyawan PT WHW dan juga masyarakat umum agar selalu bergerak untuk menjaga, mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup,” katanya. Manajemen WHW yang diwakili oleh Jing Shiwu mengatakan tahun 2022 merupakan tahun ke-10 keberadaan WHW di Indonesia.  “Dalam tahun ke-10 keberadaan WHW di Indonesia, kami mengadakan  lomba mural dengan melibatkan peserta dari karyawan. Ragam karya mural tersebut sebagai wujud komitmen keberlanjutan perusahaan dalam perlindungan lingkungan dan mengajak masyarakat bersinergi melestarikan lingkungan,” kata Jing Shiwu. Ragam keindahan mural dengan tema perlindungan lingkungan diimplementasikan beragam konsep oleh karyawan WHW, mulai dari konsep “Go Green” dengan mural terlukis masyarakat yang tengah tanam pohon di pesisir pantai. Selain itu, terdapat konsep “Biru Langitku, Hijau Sungai Tengarku” dengan mural burung rangkong dilengkapi Tugu Ale-Ale Ketapang. Kemudian, konsep “Bangkit Bersama untuk Bersatu Menjaga Bumi Sentosa” dengan mural penghijauan dihiasi pepohonan dengan daun yang menjuntai tinggi dan dihiasi tanaman bunga.  Selanjutnya, konsep “Keanekaragaman Hayati Laut” dilukiskan mural dengan keanekaragaman biota laut diantaranya hiu, paus, penyu dan terumbu karang. Salah satu ketua tim peserta mural, Kornedi mengatakan pemilihan konsep lingkungan hayati laut karena pengalaman nyata bahwa dirinya hingga 10 tahun keberadaan WHW di Kabupaten Ketapang menunjukkan lingkungan hayati laut di sekitar perusahaan terjaga dengan baik.  “Pemantauan kami, lingkungan hayati laut dalam kondisi baik tidak ada pencemaran lingkungan. Sehingga, kita berpadukan tahun ke-10 keberadaan perusahaan kami dengan konsep nuansa dimana ikan-ikan di laut ini berkembang biak dengan baik,” ujar Kornedi, karyawan dari Divisi Terminal Khusus. (ap) 

Ketapang
| Kamis, 10 November 2022

Nasional

Foto: Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Silaturahmi Kebangsaan | Pifa Net

Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Silaturahmi Kebangsaan

PIFA, Nasional - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (29/9)."Telah kami amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya," ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi terciptanya situasi yang kondusif.Selain itu, Brigjen Trunoyudo menyerukan pentingnya menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari demokrasi."Kami imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi," tambahnya.Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 10 orang pelaku yang terlibat dalam perusakan acara diskusi tersebut."Ada 10 orang. Sudah kami identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," ujar Kombes Pol. Ade.Acara yang digelar pada Sabtu pagi itu awalnya berlangsung damai, hingga sekelompok orang melakukan aksi pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, serta mengancam para peserta.Beberapa tokoh nasional yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk menangkap para pelaku dan memproses hukum mereka. (ad)

Jakarta
| Senin, 30 September 2024

Lokal

Foto: Bupati Aron Berharap ITKK Bantu Dongkrak IPM Kabupaten Sekadau | Pifa Net

Bupati Aron Berharap ITKK Bantu Dongkrak IPM Kabupaten Sekadau

Berita Sekadau, PIFA - Bupati  Sekadau Aron, SH melaksanakan peletakkan batu pertama pembangun gedung Rektorat Institut Keling Kumang (ITKK), pada Jumat (20/05/2022). Dalam arahannya Bupati Sekadau Aron, mengapresiasi kepada yayasan Keling Kumang (KK) yang bersedia membangun universitas di Kabupaten Sekadau. Harapannya dengan dibangunnya universitas tersebut bisa menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Sekadau, karena saat ini kabupaten Sekadau hanya 64 persen IPM dan pendidikan menjadi indikator penyumbang naiknya IPM. “Kita berharap dengan adanya universitas di kabupaten Sekadau kiranya bisa menyumbang naiknya IPM dan bisa menampung para siswa-siswi yang hendak melanjutkan sekolah di bangku kuliah,” kata Aron. Pemerintah daerah kata dia, sangat mendukung sepenuhnya apa yang di buat oleh semua pihak apalagi dengan yayasan KK, karena pendidikan menjadi sangat penting di era persaingan global seperti sekarang ini. Meskipun teknologi canggih, namun apabila sumberdaya manusia nya kurang menguasai, maka sia-sia juga, karena kita tidak mampu memanfaatkan kecanggihan teknologi. “Makanya pendidikan menjadi solusi agar kita mampu menguasai teknologi dan bisa bersaing di era digital ini,” ingatnya. Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah daerah akan membantu apa yang bisa di bantu, namun apapun jenis bantuan Nyang di berikan nanti belum bisa di pastikan. Ditempat yang sama rektor universitas IKK Stepanus Masiun mengatakan, bahwa di tahun 2025 nanti kita akan wisuda pertama,pada saat itu akreditasi ITKK akan usaha naik menjadi Tipe B. Untuk program studi (prodi)unggulan, kita akan punya tiga prodi ungulan yang sesuai dengan kondisi kabupaten Sekadau, misalnya teknologi wirausaha dan prodi teknologi perkebunan dan prodi komputer, semua itu disesuaikan dengan kondisi kabupaten Sekadau agar para mahasiswa ketika sudah lulus bisa mencintai lapangan kerja sendiri dan bekerja di perusahaan maupun melamar sebagai PNS. Namun kata dia lagi, untuk penerimaan mahasiswa tentu tidak ada batasan, semua warga baik dari luar Sekadau sampai luar pulau Kalimantan barat juga kita tampung, sebagai mahasiswa. “Untuk penerimaan mahasiswa, kita tidak batasi hanya pada anggota CU KK saja, tapi terbuka untuk umum, bahkan dari luar negri juga kita terima,” kata Masiun. Sementara itu Musa ketua Yayasan Keling Kumang dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa ITKK bukan di bawah kendali menejemen CU KK tetapi Universitas ITKK dibawah kendali yayasan. Terkait penerimaan mahasiswa karena Universitas ini adalah hasil inisiasi CU Keling Kumang, apakah ada perlakuan khusus bagi anak anggota CU Keling Kumang yang akan kuliah di ITKK, ia menjawab memang ada perlakuan khusus bagi anggota CU KK, paling tidak anak-anak anggota CU KK ada pemotongan biaya masuk sebesar Rp.2 juta sampai Rp. 2,5 juta. “Jika ingin perilaku sama dengan anggota CU KK, maka daftar ke ITKK daftar juga menjadi anggota CU KK, agar biaya daftar dapat potongan,” sarannya. Untuk pembangunan gedung kata dia lagi, di pungut secara dari anggota CU KK sebesar Rp.20 ribu per anggota, saat ini seluruh anggota CU KK sebanyak 207 orang, dengan jumlah anggota sebanyak itu dikalikan Rp.20 ribu maka hasilnya cukup lumayan, belum lagi sumbangan dari berbagai pihak yang bisa 2 sampai 4 kali lipat dari jumlah itu. ”Kita sebut G20 yang artinya satu anggota Rp.20 ribu rupiah,” kata Musa. Nanti kata dia lagi, nama-nama penyumbang akan kita catat dalam catatan digital, tujuan tentu untuk dikenang bahwa siapapun yang punya andil berapapun sumbangan akan kita catat. Dikatakan dia lagi, terkait mutu kita akan berusaha agar mutu pendidik lebih baik dan mampu bersaing,karena saat ini para dosen yang kita miliki rata-rata S2 sesuai ahli di bidangnya. “Jadi jangan kwatir, kita akan berupaya agar mutu ITKK setara dengan universitas di Kalimantan barat,” tekadnya. (ja)

Sekadau
| Selasa, 24 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5