Lesti Kejora bersama anaknya, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar. (Foto: Instagram @lestykejora)

Pifabiz - Kabar terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora yang berujung perdamaian dengan Rizky Billar menyita banyak perhatian dan tanggapan publik. Baru-baru ini, Ketua umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait ikut buka suara terkait alasan Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT Rizky Billar yang salah satunya karena anak.

Saat pencabutan laporan tersebut, Lesti Kejora menekankan bahwa dirinya masih membutuhkan Rizky Billar sebagai suami dan ayah dari anaknya. Arist Merdeka Sirait pun tak menerima alasan itu hinnga menyebut Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi anak.

Arist menduga bahwa Lesti Kejora hanya membuat-buat alasan tersebut agar dirinya dan Rizky Billar tak kehilangan pekerjaan sebagai seorang publik figur.

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," kata Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dirinya menduga alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora bisa saja karena pekerjaan. Lesti dan Billar diduga tak mau kehilangan pekerjaan jika terjerat kasus pidana.

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait melansir dari hot.detik.com.

Oleh karena itu, Arist melihat kejadian ini adalah sebuah praktek eksploitatif yang dilakukan Lesti Kejora pada anaknya.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ungkap Arist.

Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menekankan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," ungkapnya. (b)

Pifabiz - Kabar terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lesti Kejora yang berujung perdamaian dengan Rizky Billar menyita banyak perhatian dan tanggapan publik. Baru-baru ini, Ketua umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait ikut buka suara terkait alasan Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT Rizky Billar yang salah satunya karena anak.

Saat pencabutan laporan tersebut, Lesti Kejora menekankan bahwa dirinya masih membutuhkan Rizky Billar sebagai suami dan ayah dari anaknya. Arist Merdeka Sirait pun tak menerima alasan itu hinnga menyebut Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi anak.

Arist menduga bahwa Lesti Kejora hanya membuat-buat alasan tersebut agar dirinya dan Rizky Billar tak kehilangan pekerjaan sebagai seorang publik figur.

"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," kata Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dirinya menduga alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora bisa saja karena pekerjaan. Lesti dan Billar diduga tak mau kehilangan pekerjaan jika terjerat kasus pidana.

"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait melansir dari hot.detik.com.

Oleh karena itu, Arist melihat kejadian ini adalah sebuah praktek eksploitatif yang dilakukan Lesti Kejora pada anaknya.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ungkap Arist.

Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menekankan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," ungkapnya. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar