Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat Setelah Bantu Guru Honorer Tak Digaji
Nasional | Selasa, 11 November 2025
PIFA, Nasional – Kasus pemecatan dua guru PNS di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berawal dari upaya membantu rekan-rekan guru honorer yang tidak menerima gaji. Pada 2018, Kepala Sekolah Drs. Rasnal dan guru Drs. Abdul Muis berinisiatif mencari solusi agar honor sepuluh guru non-PNS dapat dibayarkan. Mereka kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa. Usulan itu disetujui bersama tanpa paksaan, bahkan menurut mantan anggota Komite Sekolah, Supri Balantja, para wali murid justru mengusulkan agar nominalnya dinaikkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu.
Namun, niat baik itu berubah menjadi perkara hukum setelah sebuah LSM melaporkan Rasnal dan Abdul Muis ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi. Meski jaksa beberapa kali mengembalikan berkas karena bukti dianggap belum cukup, kasus ini tetap berlanjut hingga keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada Desember 2022, majelis hakim tingkat pertama memutus keduanya tidak bersalah, namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keduanya pada 23 Oktober 2023.
Kedua guru itu juga diberhentikan dari status PNS hanya beberapa waktu sebelum pensiun—Rasnal dua tahun lagi, dan Abdul Muis delapan bulan. Supri Balantja menilai hukuman dan pemecatan itu tidak adil, mengingat dana yang dikumpulkan berasal dari sumbangan sukarela orangtua murid, bukan uang negara. Ia juga menyesalkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang menandatangani pemecatan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan kehormatan guru diinjak-injak dan dilegalkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.




















