Foto: Kompascom

Berita Nasional, PIFA - Ubedilah Badrun Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), melaporkan dua putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang, Senin (10/01/2022).

Ubedilah Badrun  yang juga merupakan aktivis '98 ini mengatakan pelaporan ini terkait  kasus dugaan KKN serta tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dia menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia berujar pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM. Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya

Ia menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar Rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ucapnya.

"Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden," pungkasnya.

Terkait Laporan itu, Ubedilah memperlihatkan tanda bukti lapor dengan nomor 'Istimewa' dengan lampiran satu berkas dengan Hal 'Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga Terlibat Pembakaran Hutan'.

Kemudian, Gibran mengaku siap diproses dalam kasus tersebut.

"Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," katanya. (ja) 

Berita Nasional, PIFA - Ubedilah Badrun Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), melaporkan dua putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang, Senin (10/01/2022).

Ubedilah Badrun  yang juga merupakan aktivis '98 ini mengatakan pelaporan ini terkait  kasus dugaan KKN serta tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dia menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia berujar pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM. Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya

Ia menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar Rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ucapnya.

"Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden," pungkasnya.

Terkait Laporan itu, Ubedilah memperlihatkan tanda bukti lapor dengan nomor 'Istimewa' dengan lampiran satu berkas dengan Hal 'Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga Terlibat Pembakaran Hutan'.

Kemudian, Gibran mengaku siap diproses dalam kasus tersebut.

"Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," katanya. (ja) 

0

0

You can share on :

0 Komentar