Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Doidam10

Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Doidam10

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDukun Cabul di Pontianak Ancam Korbannya Jadi Buta

Dukun Cabul di Pontianak Ancam Korbannya Jadi Buta

Pontianak | Selasa, 16 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, remaja putri berusia 17 tahun korban dukun cabul HB, diancam matanya buta jika tidak menuruti kemauan bejat pelaku. 

"Awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalteng. Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan," kata Petit, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Petit, berawal dari ancaman itu, korban merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. 

Peristiwa pencabulan dilakukan di Kota Sampit. Saat itu korban masih berusia 15 tahun, hingga berlanjut saat tinggal di Kota Pontianak. 

"Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ap)

Rekomendasi

Foto: Disdikbud Kalbar Tegaskan Tidak Ada Pemotongan dalam Penyaluran Dana PIP | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Tegaskan Tidak Ada Pemotongan dalam Penyaluran Dana PIP

Kalbar
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Liverpool Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Laga Tandang | Pifa Net

Liverpool Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di Laga Tandang

Inggris
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Resmi Diputus, Hak Asuh Jatuh ke Tangan Sang Ibu | Pifa Net

Perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Resmi Diputus, Hak Asuh Jatuh ke Tangan Sang Ibu

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti | Pifa Net

Patrick Kluivert Kecewa Berat atas Cedera Ole Romeny, Belum Tentukan Pengganti

Sports
| Sabtu, 19 Juli 2025
Foto: Tak jadi Mundur, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO atas Perintah Presiden Prabowo | Pifa Net

Tak jadi Mundur, Hasan Nasbi Kembali Pimpin PCO atas Perintah Presiden Prabowo

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara | Pifa Net

Menkomdigi Sebut Indonesia Siap Jadi Pemimpin Teknologi AI di Asia Tenggara

Asia Tenggara
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha | Pifa Net

Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha

Cilacap
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Ribuan Tentara Israel Alami Gangguan Mental PTSD Sejak Perang Gaza Pecah | Pifa Net

Ribuan Tentara Israel Alami Gangguan Mental PTSD Sejak Perang Gaza Pecah

Israel
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Abizar Minta Maaf Usai Film A Business Proposal Terancam Diboikot | Pifa Net

Abizar Minta Maaf Usai Film A Business Proposal Terancam Diboikot

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Fedi Nuril Kritik Pernyataan Puan Maharani Soal Revisi UU TNI | Pifa Net

Fedi Nuril Kritik Pernyataan Puan Maharani Soal Revisi UU TNI

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dua Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Kalbar Buntut Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya | Pifa Net

Dua Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Kalbar Buntut Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya

PIFA, Lokal - Penolakan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Pertamina, dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas. Perwakilan PT Putera Patra Borneo, Hari Tri Widjianto mengatakan, pihaknya telah meminta legal standing penolakan tersebut, namun tidak dapat ditunjukkan.  “Kemarin sudah kita konfirmasi, mereka menolak permohonan izin kami tidak ada dasar hukumnya. Kami minta legal standing penolakan tersebut, tidak bisa ditunjukkan, bahkan mereka mengacu ke peraturan yang lain,” kata Hari, Kamis (9/2/2023).  Bahkan dia menduga, penolakan tersebut juga dilakukan tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan. Termasuk mengesampingkan aspirasi masyarakat setempat dan rekomendasi Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. “Lalu, mengenai verifikasi, ternyata mereka tidak pernah melakukan verifikasi di lokasi tersebut. Dan kita buktikan lewat kepala desa dan masyarakat yang berada di sana,” ujar Hari.   Menyikapi penolakan izin yang dianggap tidak wajar, pihaknya pun melaporkan Kepala Cabang Pertamina Pontianak Achmad Rifqi dan Region Manager Retail Sales Kalimantan Iqbal Dian Kurniawan ke Ombudsman Kalbar.  “Kami melaporkan dua pejabat Pertamina, Pak Ahmad Rifqi dan Pak Iqbal Dian Kurniawan terkait proses verifikasi izin SPPB,” ungkap Hari. Hari menceritakan, sebagai pengusaha pihaknya berkeinginan berinvestasi dengan membuka SPBB untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan kapal memuat sembako dan kapal penumpang.  Hari mengeklaim, telah mendapat dukungan masyarakat yakni melalui surat rekomendasi kepala desa, camat dan Bupati Kubu Raya. "Berbekal ketiga surat tersebut kami mengajukan permohonan data kapal kepada Dinas Perhubungan, yang mana data pendukung tersebut telah diberikan kepada kami tertanggal 13 oktober 2022 dengan nomor surat 551/0956/Dishub-A,” ungkap Hari. Berbekal surat-surat rujukan dan rekomendasi, serta legalitas perusahaan, pihaknya berangkat menuju kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Balikpapan dan ditemui Executive GM Regional Kalimantan, M Taufiq Setyawan. “Semua dokumen kami diterima 14 November 2022. Kemudian tanggal 24 November 2022 melalui pesan Whatssap kami diundang bertamu di Kantor Cabang Pertamina Pontianak. Namun saat itu, kami dapat bertemu kepala cabang,” jelas Hari. Kemudian, tanggal 25 November 2022, di Kantor Cabang Pertamina Pontianak, Hari dikenalkan langsung oleh Executive GM Regional Kalimantan, M Taufiq Setyawan kepada Achmad Rifqi. Pertemuan itu untuk berkoordinasi mengenai verifikasi pengurusan izin SPBB. “Ketika itu semua dokumen kami telah diserahkan langsung kepada sekretaris Pak Achmad Rifqi. Bahkan kami sangat dibantu dengan respons yang baik,” cerita Hari. Setelah beberapa waktu, lanjut Hari, pihaknya mulai menanyakan perkembangan proses perizinan. Yakni pada 6 Desember 2022 dan 14 Desember 2022. Namun dijawab sedang dalam proses evaluasi.  Lalu pada tanggal 3 januari 2023 melalui pertemuan, Achmad Rifqi menyampaikan bahwa sangat sulit untuk mengurus perizinan SPBB, dan ditawarkan izin perusahaan SPBB milik kenalannya.  “Karena menurut Pak Achmad Rifqi, lebih mudah membeli izin dari pada mengurus perizinan baru. Dan pada 4 Januari 2023 dikirimkan nomor pemilik kontak SPBB tersebut,” kata Hari.  Kemudian, pada 11 Januari 2023 pihaknya mengkontak dan sudah dikonfirmasikan pada tanggal 12 Januari 2023 tidak terjadi kecocokan, pihak Hari dan pihak penjual tidak terjadi transaksi jual beli izin SPBB.  Tak lama dari waktu tersebut, tepatnya 23 januari 2023, PT Pertamina Patra Niaga mengirimkan kami surat penolakan resmi bahwa tidak bisa memproses izin dengan alasan tidak memenuhi syarat.  “Setelah kita baca, ternyata surat tersebut tertanggal 16 Januari 2023, lalu kami menanyakan perihal surat penolakan tersebut Pak Achmad Rifqi untuk meminta aturan jelas tentang tata cara verifikasi dan verifikasi perizinan SPBB yang kami ajukan dan atas dasar apa acuan yang digunakan,” ujar Hari.  Hari menilai, alasan penolakan dibuat hanya berdasarkan asumsi. Salah satunya bahwa terindikasi melakukan penyelewengan BBM tersebut apabila pihaknya diberikan izin dan banyak alasan yang tidak ada dasar hukum atau acuan satupun, yang dilandasi dengan ditunjukan peraturan atau legal standing untuk tidak bisa memprosen izin, semua yang dikatakan hanya asumsi semata. “Seolah-olah aturannya sudah baku padahal hanya asumsi dan pendapat tanpa disertakan aturan yang tertulis dengan jelas,” ucap Hari. Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsnan Kalbar, Muhammad Ridha mengatakan, telah menerima pengaduan dari PT Putra Patra Borneo terkait penolakan izin SPBB oleh Pertamina Regional Kalimantan.  “Saat ini masih proses verifikasi. Hasilnya akan kami sampaikan apakah laporan yang disampaikan oleh PT Patra Borneo ini merupakan kewenangan ombodsman. Kalau memang kewenangan Ombudsman akan kita tindak lanjuti,” kata Ridha.  Ridha menjelaskan, pada intinya PT Putra Patra Borneo merasa keberatan atas adanya penolakan pengajuan permohonan pendirian SPBB di Desa Olak-olak Kubu. Tapi masih perlu dipelajari dan di  verifikasi lebih dahulu secara formil dan materiil.  “Kalau memang kewenangan Ombudsman, tentunya akan kami tindaklanjuti. Akan kita konfirmasi ke pihak yang diadukan. Proses verifikasi sesuai peraturan Ombudsman Nomor 224 Tahun 2021, itu 15 hari kerja. Tapi biasanya di bawah itu. Dan nanti akan kita sampaikan ke pelapor jika memang laporan ini ditrima atau tidak,” tutup Ridha.  Sementara itu sebelumnya, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa pengajuan lembaga penyalur SPBB tersebut dinyatakan tidak layak dikarenakan beberapa hal. Pertama, saat ini di wilayah Kecamatan Kubu telah terdapat lembaga penyalur yang masih proses pendirian (namun perizinan sudah lengkap) dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu SPBU 3T (bukan SPBB). Kedua, SPBB jika didirikan di wilayah kecamatan Kubu berpotensi terjadi penyelewengan BBM subsidi mengingat mayoritas di sekitar SPBB merupakan perkebunan sawit yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi. “Sebagai lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH migas, dinas terkait, masyarakat, media dan seluruh elemen masyarakat,” kata Arya. Arya juga menerangkan, alasan lainnya yakni keekonomian. Secara hitung-hitungan bisnis, pendirian SPBB di wilayah tersebut tidak layak, baik finansial maupun pelayanan ke masyarakat. “Jadi, bukan kami mempersulit izin tapi secara resmi sudah dinyatakan tidak layak. Kepada pengusaha sudah pula dikirim surat pemberitahuan,” ucapnya. Terkait tudingan adanya tawaran dari Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak kepada investor supaya membeli izin SPBB lain, Arya mengatakan sebenarnya SPBB itu model bisnis lama. Pihaknya tidak lagi merekomendasikan untuk pembangunannya karena sekarang sudah ada SPBU 3T. “Maksud kepala cabang itu adalah jika si pengusaha tetap maunya bikin SPBB ya silakan cari SPBB yang sudah ada untuk diakuisisi. Karena memang secara bisnis Pertamina tidak lagi merekomendasikan SPBB,” pungkas Arya. (ap)

Kalbar
| Kamis, 9 Februari 2023

Lokal

Foto: Kunjungan Turis Asing ke Kalbar Melalui PLBN Aruk Meningkat Pesat | Pifa Net

Kunjungan Turis Asing ke Kalbar Melalui PLBN Aruk Meningkat Pesat

Berita Lokal, PIFA – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kalbar tahun ini meningkat dari tahun lalu. Peningkatan jumlah ini melalui jalur masuk pintu perbatasan di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas. Peningkatan jumlah wisatawan mancanegara ini, kata Harisson, berdampak bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Meski demikian, mesti diimbangi dengan kesiapan objek wisata dan produk ekonomi kreatif dalam menerima wisatawan yang berkunjung. "Berdasarkan data BPS, periode yang sama di tahun 2022 meningkat menjadi 3.601 orang wisatawan mancanegara,” jelasnya, saat menghadiri Aruk Border Creative Festival dan Tradisi Semangat Kebangsaan, di PLBN Aruk, pekan kemarin. Dia meminta, para pengelola objek wisata dan pelaku ekonomi kreatif harus dapat menampilkan sesuatu yang khas dan unik, untuk menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara yang datang. Sehingga mereka tertarik untuk berkunjung kembali dan lebih lama. “Event yang kita lakukan adalah satu upaya Pemprov Kalbar dengan Polda Kalbar dan pihak lainnya untuk menarik minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Kalbar," jelasnya. Harisson menambahkan, PLBN Aruk adalah pintu masuk dari beranda terdepan negara Indonesia. PLBN tidak hanya secara fisik menampilkan jati diri bangsa, tapi juga menampilkan cerminan keramahtamahan bangsa Indonesia. Aruk Border Creative Festival sendiri, merupakan rangkaian Festival Wonderful Temajuk yang diselenggarakan oleh Pemprov Kalbar berkolaborasi dengan Polda Kalbar. Kegiatan itu, juga membentangkan bendera merah putih sepanjang 100 meter yang dibawa oleh para peserta Offroader dan TNI-Polri.  "Ini sebagai wujud kesiapan kita untuk menerima semua tamu yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Harisson. Kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Kalbar Adrianus Asia Sidot, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Kepala PLBN Aruk Purwoto, Konsulat Jenderal RI Raden Sigit Wicaksono dan Forkompinda Kabupaten Sambas, serta para peserta Offroader. (ap)

Sambas
| Selasa, 27 September 2022

Lokal

Foto: Pemprov Kalbar Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal | Pifa Net

Pemprov Kalbar Dukung Akselerasi Sertifikasi Halal

Berita Kalbar, PIFA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Rabu (16/3/2022). Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., hadir secara langsung dan memberikan sambutan pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, S.H., Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, S.Sos. MMA., serta para pelaku UMKM yang ada di Kalbar. "Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mendukung produk-produk halal yang ada di Kalbar. Dukungan ini bertujuan untuk menciptakan produk halal di tengah masyarakat seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya di Kalbar, dalam menggunakan produk halal. Saat ini produk halal menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, pemasaran produk-produk halal sangat diperlukan," ujar Sekda Prov Kalbar. Dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban jaminan produk halal telah diberlakukan sejak tahun 2019. "Kami berharap BPJPH serius dalam mensosialisasikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal kepada masyarakat," jelas dr. Harisson, M.Kes. Untuk mendorong peningkatan produk halal di Kalbar, Pemprov Kalbar membebaskan biaya pengurusan sertifikat halal melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat di tahun 2021. Sebanyak 108 pengusaha industri kecil dan menengah sudah menikmati fasilitas tersebut. "Pemprov Kalbar sangat mendukung upaya ini. Kami juga akan memfasilitasi 1.280 UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 384.000.000,- di tahun 2022," jelas Sekda Prov Kalbar. Dukungan dari BPJPH Kemenag, baik di tingkat pusat maupun yang ada di Kalbar, sangat diharapkan dalam memberikan sertifikat halal, terutama mengenai kejelasan prosedur, persyaratan, administrasi, dan waktu pemrosesan. "Selain itu juga, dukungan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas yang membidangi perindustrian dan UKM juga sangat diperlukan, yaitu dengan memberikan sosialisasi, fasilitasi pembiayaan hingga pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal," harap dr. Harisson, M.Kes. ()

Kalbar
| Kamis, 17 Maret 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5