Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Doidam10

Berita Lokal, PIFA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, remaja putri berusia 17 tahun korban dukun cabul HB, diancam matanya buta jika tidak menuruti kemauan bejat pelaku. 

"Awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalteng. Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan," kata Petit, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Petit, berawal dari ancaman itu, korban merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. 

Peristiwa pencabulan dilakukan di Kota Sampit. Saat itu korban masih berusia 15 tahun, hingga berlanjut saat tinggal di Kota Pontianak. 

"Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, remaja putri berusia 17 tahun korban dukun cabul HB, diancam matanya buta jika tidak menuruti kemauan bejat pelaku. 

"Awalnya korban dan pelaku berasal di Kota Sampit, Kalteng. Hubungan keduanya seperti anak angkat. Korban dijanjikan disekolahkan jika mau ikut ke Pontianak, jika menolak matanya diancam akan dibutakan," kata Petit, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Petit, berawal dari ancaman itu, korban merasa takut dan terpaksa mengikuti seluruh kemauan dari pelaku. 

Peristiwa pencabulan dilakukan di Kota Sampit. Saat itu korban masih berusia 15 tahun, hingga berlanjut saat tinggal di Kota Pontianak. 

"Selanjutnya pencabulan kembali terjadi kembali sejak tersangka membawa korban ke Pontianak pada tahun 2021 hingga pada bulan Juni 2022," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya