Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik Doidam10

Berita Lokal, PIFA - Pria berinisial HB berusia 69 tahun asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. 

Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban remaja putri berusia 17 tahun, dengan modus sebagai orang sakti yang bisa menggandakan uang.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun," kata
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Petit, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan korban-korban lain. Sebab modus tersangka melancarkan aksinya dengan mengaku dukun yang dapat menggandakan uang. 

"Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang," jelas Petit. 

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Petit. (ap_

Berita Lokal, PIFA - Pria berinisial HB berusia 69 tahun asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. 

Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban remaja putri berusia 17 tahun, dengan modus sebagai orang sakti yang bisa menggandakan uang.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun," kata
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Selasa (16/8/2022). 

Menurut Petit, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan korban-korban lain. Sebab modus tersangka melancarkan aksinya dengan mengaku dukun yang dapat menggandakan uang. 

"Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang," jelas Petit. 

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Petit. (ap_

0

0

You can share on :

0 Komentar