Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Kubu Raya Seluas 15,8 Hektar
Kubu Raya | Rabu, 22 Januari 2025
Penanaman jagung Polres Kubu Raya bersama Forkopimda Kubu Raya di PT. Rajawali Jaya Perkasa, Dusun Tanjung Wangi, Kecamatan Rasau Jaya. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Kubu Raya | Rabu, 22 Januari 2025
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Barat, menyalurkan bantuan sembako dan uang tunai bagi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso dengan kriteria kurang mampu. Penyaluran bantuan digelar di Masjid As Syifa, di lingkungan RSUD dr Soedarso, Jumat (22/7/2022) pagi. Ketua Baznas Kalbar, Uray M Amin menerangkan, kegiatan ini adalah bentuk stimulan kolaborasi antara pihaknya dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) RSUD Soedarso. Menyasar 50 orang pasien diantaranya 30 pasien umum dan 20 pasien stunting. “Ini basis rumah sakit, ketika orang sakit kalau menengah ke bawah itu dia dalam perspektif zakat dia miskin. Sudah jelas masuk ke dalam golongan fakir miskin, otomatis harus kita bantu,” katanya. Uray berharap, kegiatan perdana yang dilakukan ini bisa kontinu. Sebab dana bantuan Baznas ini, salah satunya juga berasal dari UPZ RSUD Soedarso. Sehingga, penyalurannya kemudian cukup jelas bermanfaat bagi pasien rumah sakit yang membutuhkan. “Ini sudah jelas (penerimanya). UPZ ada sebab untuk mengambil sedekah. Untuk apa sedekah ini ketika orang bertanya, ya tentu untuk pasien ini yang sudah jelas basis dan konsennya di sini,” terangnya. Dia pun menyebutkan, tak menutup kemungkinan kegiatan serupa bisa dilaksanakan di rumah sakit lain se-Kalbar ke depannya. “Kita meringankan walapun mereka ada BPJS, tapi makan minum mereka itu kan tidak ada masuk BPJS. Maka itu yang menjadi konsen kita,” jelasnya. Sementara itu, Ketua UPZ RSUD Soedarso, Edi Hermansyah mengutarakan, pendataan pasien penerima bantuan ini dengan kriteria bukan PNS, pasien kelas III BPJS dan memang terdata kurang mampu. “Jadi mereka itu kita pilih setiap ruangan perawatan lima orang penerima. Lalu kita kumpulkan di masjid ini. Ini adalah program perdana untuk menyebarkan syiar agama Islam di RSUD juga,” kata Edi. Edi juga berharap kegiatan sosial ini bisa berkembang dengan pelaksanaan yang rutin. Misalnya tiap dua pekan sekali atau menyesuaikan waktu yang ditentukan. Bahkan jika dana yang terhimpun cukup banyak, target penerima bisa lebih masif. Sementara itu, mewakili Direktur RSUD Soedarso, Kabid Tata Usaha, Aning Hastuti menyambut baik dan mengapresiasi pihak Baznas yang sudah memulai kegiatan kepedulian terhadap pasien kurang mampu tersebut. Menurutnya, pasien ini tidak hanya membutuhkan bantuan rumah sakit saja, melainkan dari pihak luar pula. Keterlibatan masyarakat, akan sangat meringankan beban mereka terutama bagi keluarga pasien yang menunggu. Sebab, kata Aning, para penunggu pasien ini punya keterbatasan. Pasien di Soedarso merupakan rujukan dari seluruh kabupaten/kota. Sehingga, mereka yang dirawat dalam jangka waktu lama, dipastikan memiliki keterbatasan biaya. Terutama untuk penginapan, makan dan transportasi keluarga. “Dengan adanya bantuan ini, memberikan support dukungan untuk meringankan beban pasien,” jelasnya. Dia berharap program ini terus berlanjut. Tidak hanya Baznas, tapi masyarakat luas juga dapat memberikan kepedulian mereka untuk menyisihkan bantuan kepada pasien. Karena persentase pasien BPJS jauh lebih tinggi ketimbang pasien yang mampu. “Jadi banyak sekali pasien kurang mampu dirujuk ke sini. Kami ingin jadi program periodik,” katanya. Aning juga berharap bantuan bisa menyebar secara merata, meski nilai yang disalurkan tidak terlalu besar. “Kita berharap bantuan ini walau nilai tidak besar, tapi bisa merata untuk seluruh pasien. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan,” katanya. “50 orang ini memang belum mencakup semua. Kita ruangan banyak, kita ambil yang benar-benar berhak untuk menerima,” pungkasnya. Sementara itu, satu di antara penerima bantuan, Tresna mengaku bahagia dengan bantuan yang diberikan ini. Hal ini dapat meringankan bebannya saat menjaga anaknya yang menderita stunting. “Bahagia dan terbantu dengan adanya sembako dan uang tunai ini. Alhamdulillah dapat rezeki meringankan beban kami di sini,” kata warga Parit Demang tersebut. Tresna berharap, bantuan ini juga dapat menggugah masyarakat luas lainnya untuk peduli terhadap pasien miskin yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. (ap)
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah meminta pemerintah daerah agar menyiapkan lapangan kerja baru dan membuka peluang usaha seluasnya. Hal ini menurutnya menjadi salah satu solusi dalam penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar. "Pemerintah hendaknya mampu menyiapkan lapangan usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat di Kalbar, yang selama ini melakukan PETI," kata Suriansyah, menyoroti maraknya aktivitas PETI, kemarin. Menurut Suriansyah, para pekerja tambang emas ilegal itu, melakukan pekerjaan yang menyalahi aturan karena tak ada kesempatan dan peluang kerja lainnya. Mereka semata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. "Karena mereka melakukannya karena keperluan ekonomi demi kesejahteraan keluarga," ujarnya. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh stakeholder, terlebih lagi aktivitas PETI tersebut dilakukan dengan cara berbahaya. Seperti tragedi di Bengkayang yang akhirnya menelan korban jiwa. Suriansyah menyebutkan, pemerintah mesti punya solusi sebab di sisi lain PETI menjadi sumber pendapatan masyarakat, tapi mereka tidak sepenuhnya menikmati hasil. "Jadi seharusnya pemerintah menyediakan lapangan kerja dan usaha yang baik. Apabila dilakukan di dalam sektor pertambangan, hendaknya pemerintah bisa memberikan saluran kegiatan pertambangan emas lain, di wilayah resmi (yang diresmikan) dalam pertambangan rakyat yang resmi," paparnya. Pertambangan sesuai aturan yang dibuat itu, meminimalisir kesalahan masyarakat. Sehingga mereka bisa memanfaatkan lahan tambang itu dengan maksimal, bukan sekedar kerja untuk kepentingan cukong pemodal. "Sehingga tidak menyalahi aturan dan dikejar-kejar. Karena bagaimana pun jika dilakukan di sembarang tempat, itu mempunyai dampak lingkungan hidup, ketertiban dan keamanan, mempunyai dampak bagi maysrakat lainnya," paparnya lagi. Sementara dalam upaya penindakan, pemerintah dan aparat juga harus berdasarkan kebijaksanaan. Dalam hal ini mulai dari keamanannya sampai dengan menyasar pelaku yang menikmati hasil PETI, bukan cuma pekerja kecil saja. "Saya rasa dalam menindak PETI, pemerintah harus bijaksana mengatur kegiatan pertambangan rakyat, bijaksana mengatur keamanan dan bijaksana menyasar siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hal ini, yaitu para cukong yang membiayai kegiatan tersebut," tandasnya. (ap)
Nasional
PIFA, Nasional – Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (16/6), setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, di Ruang Sidang Antasari. “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” tegas Arie. Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan: Barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga,Beberapa barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa,Barang-barang tertentu disita dan dirampas negara untuk dimusnahkan, danTerdakwa tetap ditahan dengan biaya perkara dibebankan kepada negara. Hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut—menerima, banding, atau pikir-pikir. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Jumran memilih untuk pikir-pikir, dan diberi waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menyampaikan keputusan akhir. Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim, karena sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup. Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita Kasus tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, saat jasad Juwita ditemukan warga di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jenazah berada di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, awalnya diduga korban kecelakaan tunggal. Namun, kecurigaan muncul setelah warga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita memperkuat dugaan adanya unsur kekerasan. Juwita diketahui sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana terhadap jurnalis, dan mencerminkan komitmen peradilan militer untuk menindak tegas pelanggaran berat yang mencederai profesi jurnalistik dan nilai-nilai kemanusiaan.