Foto: Humas IKIP PGRI Pontianak

Berita Pontianak, PIFA - Rustaman selaku Rektor IKIP PGRI Pontianak, akan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Kekerasan seksual kampus, sebagai upaya dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021.
 
Rustaman mengatakan dengan perkembangan teknologi yang kian masif dan perubahan menuju kemajuan yang juga semakin meningkat, hal ini juga diikuti oleh bentuk kejahatan, kriminal, kekerasan, dan pelecehan maka perlu adanya sebuah payung hukum untuk melindungi korban.
 
Rustaman menyampaikan, terlepas dari ayat dan pasal dibicarakan pro dan kontra,  IKIP PGRI Pontianak secara keseluruhan mendukung sepenuhnya penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2021.
 
“Permendikbud ini  akan menjadi payung hukum untuk korban, mengenai pro dan kontra  bisa dibahas lagi,  jangan sampai hanya ada sebagian kecil pasal yang pro dan kontra malah mengabaikan si korban pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya, saat Saat diwawancarai PIFA, menghadiri kegiatan diskusi Koalisi Muda Kalbar pada, Selasa (07/12/2021).
 
IKIP PGRI Pontianak tidak hanya sebatas mendukung dan menerapkan, Rustaman menyampaikan akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas), yang tugas dan fungsinya akan preventif dan kuratif. 
 
“Adapun fungsingnya yang pertama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, kemudian untuk  pengembangan dimana nanti kawan-kawan Satgas bisa membawa rekan-rekan yang terlibat sebagai korban, agar mindset berfikirnya bisa menjadi lebih baik, kemudian terkait penindakannya kita serahkan ke ranah hukum,” tegasnya.
 
Rustaman menyampaikan, Satgas akan menjadi ujung tombak kelembagaan, kemudian selanjutnya diserahkan ke unit kemahasiswaan sebagai upaya pembinaan,  dia juga mengatakan akan memanfaatkan agar Satgas tetap jalan beriringan dengan  lab konseling.
 
“Satgas akan memberikan informasi, masukan, dan kerahasiann akan tetap terjaga dijamin, tapi satgas juga merekomendasikan siapa oknumnya, pelakunya dengan pendekatan pendampingan dan pertimbangan, selanjutnya akan kita tidak lanjuti dengan diserahkan keh ranah hukum,” ucapnya.
 
Dia menerangkan, Satgas ini  bisa saja mahasiswa aktif dan perwakilan Ormawa, dan akan dibentuk  menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). 
 
“Mungkin ada mahasiswa kami yang mengalami pelecehan, nah satgas ini yang akan diturunkan untuk membantu dan memberikan pendampingan, saya tegaskan Satgas ini bukan seperti polisi, tapi tepatnya seperti teman sebaya yang bisa membina secara mentalnya, dan terdiri dari laki-laki dan perempuan yang akan  kerja sama dengan UPT Konseling,” tutupnya.

Berita Pontianak, PIFA - Rustaman selaku Rektor IKIP PGRI Pontianak, akan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Kekerasan seksual kampus, sebagai upaya dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021.
 
Rustaman mengatakan dengan perkembangan teknologi yang kian masif dan perubahan menuju kemajuan yang juga semakin meningkat, hal ini juga diikuti oleh bentuk kejahatan, kriminal, kekerasan, dan pelecehan maka perlu adanya sebuah payung hukum untuk melindungi korban.
 
Rustaman menyampaikan, terlepas dari ayat dan pasal dibicarakan pro dan kontra,  IKIP PGRI Pontianak secara keseluruhan mendukung sepenuhnya penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2021.
 
“Permendikbud ini  akan menjadi payung hukum untuk korban, mengenai pro dan kontra  bisa dibahas lagi,  jangan sampai hanya ada sebagian kecil pasal yang pro dan kontra malah mengabaikan si korban pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya, saat Saat diwawancarai PIFA, menghadiri kegiatan diskusi Koalisi Muda Kalbar pada, Selasa (07/12/2021).
 
IKIP PGRI Pontianak tidak hanya sebatas mendukung dan menerapkan, Rustaman menyampaikan akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas), yang tugas dan fungsinya akan preventif dan kuratif. 
 
“Adapun fungsingnya yang pertama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, kemudian untuk  pengembangan dimana nanti kawan-kawan Satgas bisa membawa rekan-rekan yang terlibat sebagai korban, agar mindset berfikirnya bisa menjadi lebih baik, kemudian terkait penindakannya kita serahkan ke ranah hukum,” tegasnya.
 
Rustaman menyampaikan, Satgas akan menjadi ujung tombak kelembagaan, kemudian selanjutnya diserahkan ke unit kemahasiswaan sebagai upaya pembinaan,  dia juga mengatakan akan memanfaatkan agar Satgas tetap jalan beriringan dengan  lab konseling.
 
“Satgas akan memberikan informasi, masukan, dan kerahasiann akan tetap terjaga dijamin, tapi satgas juga merekomendasikan siapa oknumnya, pelakunya dengan pendekatan pendampingan dan pertimbangan, selanjutnya akan kita tidak lanjuti dengan diserahkan keh ranah hukum,” ucapnya.
 
Dia menerangkan, Satgas ini  bisa saja mahasiswa aktif dan perwakilan Ormawa, dan akan dibentuk  menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). 
 
“Mungkin ada mahasiswa kami yang mengalami pelecehan, nah satgas ini yang akan diturunkan untuk membantu dan memberikan pendampingan, saya tegaskan Satgas ini bukan seperti polisi, tapi tepatnya seperti teman sebaya yang bisa membina secara mentalnya, dan terdiri dari laki-laki dan perempuan yang akan  kerja sama dengan UPT Konseling,” tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar