E-Commerce Serentak Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal Usai Arahan Kementerian UMKM
Tekno | Jumat, 7 November 2025
PIFA, Lifestyle — Sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada, sepakat memperketat penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor ilegal. Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti arahan dari Kementerian UMKM yang diterima beberapa hari sebelumnya. “Dari platform Shopee, kami sudah dapat informasi dari kementerian. Hari Selasa itu, kami langsung berkoordinasi,” ujar Radynal usai pertemuan di Kantor Kementerian UMKM, Jumat (7/11/2025).
Radynal menyinggung soal viralnya sejumlah keluhan di media sosial dari penjual yang produknya diturunkan atau dihapus karena termasuk barang impor bekas. “Itu menggambarkan bagaimana keseriusan kita. Salah satu dari puluhan ribu toko yang memang kita tertibkan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Shopee telah menertibkan ratusan ribu SKU (stock keeping unit) terkait produk impor bekas. Selain itu, Shopee juga membuka kanal komunikasi langsung dengan Kementerian UMKM untuk mempercepat proses pengecekan dan penindakan terhadap produk yang terindikasi melanggar aturan.
Radynal menambahkan, upaya ini sebenarnya bukan hal baru. Shopee sudah melakukan penghapusan barang-barang impor bekas sejak 2023, namun kali ini dilakukan lebih intensif. “Kita lakukan secara humanis, satu per satu dengan pertimbangan manusia, bukan mesin, agar tidak merugikan UMKM lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial unggahan seorang pedagang yang mengeluhkan akun Shopee-nya diblokir. Ia mengira notifikasi yang masuk adalah pesanan, namun ternyata seluruhnya merupakan pemberitahuan pemblokiran produk karena menjual barang impor bekas.
Sementara itu, platform lain juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan pihaknya memiliki aturan tegas melarang penjualan barang impor bekas. “Apabila ditemukan produk yang melanggar, akan segera kami turunkan,” ujarnya.
Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, turut menyampaikan hal serupa. “Lazada berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah. Kami akan patuh terhadap aturan dan arahan Kementerian UMKM terkait larangan penjualan barang bekas impor,” ucapnya.
Langkah serentak dari para platform e-commerce ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM lokal dan mencegah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar digital Indonesia.




















