Foto: Istimewa

Berita Kalbar, PIFA – Gabungan Masyarakat Dayak Kalimantan Barat melakukan pernyataan Sikap menuntut hukum Adat dan hukum Positif Nasional Edy Mulyadi terkait beredarnya video dimedia sosial yang berisi penghinaan dan pelecehan terhadap penduduk Kalimantan. Tuntutan disampaikan langsung saat Konfirmasi Pers di Rumah Adat Betang, Jl. Letnan Jendral Sutoyo Kelurahan, Kota Pontianak, pada Selasa (25/01/ 2022).
 
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat yang tergabung dalam aksi ini terdiri dari  DAD Kalimantan Barat, PDKB, Sekber Kesda Kalbar, FKKM – KB, HMPPDK, GMKI Pontianak, Kamuda’ Dayak Kalbar, Forum Pemuda Dayak Landak, dan Bala Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya.
 
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Ir. Jakius Sinyor mengatakan bahwa Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat selain menyatakan sikap, pihaknya juga membuat laporan polisi terhadap Edy Mulyadi melalui Polda Kalimantan Barat yang juga ditembuskan ke Majelis Adat Dayak Nasional.
 
“Selain hukum Positif atau hukum Nasional, kita juga meminta hukum Adat yang berlaku di Kalimantan diberlakukan,” tegasnya.
 
Dalam kesempatan ini, Ketua DAD Kalimantan Barat juga berharap tidak ada lagi pihak-pihak lain seperti apa yang sudah dilakukan oleh Edy Mulyadi.
 
Ketua DAD Kalimantan Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini.
 
“Sikapi dengan tenang, prosedur sudah kita jalankan,” pesannya.
 
Jakius Sinyor secara tegas juga meminta kepada pihak keamanan Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sebelum menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
 
“Harapan kami juga ini cepat segera diproses, jangan sampai masyarakat bertanya kenapa tidak diproses, kita jaga keamanan bersama,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Teofelus Boni Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB) menyampaikan, bahwa penduduk asli pulau Kalimantan sangat mengecam keras dan sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang telah merendahkan harkat dan martabat penduduk Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak dan sebagai pasar Kuntilanak Genderuwo.

“Bahkan terdengar seseorang yang berada di samping Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat tinggal monyet, yang sama artinya menganggap kami sebagai penduduk Kalimantan seperti monyet,” katanya.
 
Bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah mengucilkan pulau Kalimantan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
“Pernyataan Edy Mulyadi sangat-sangat produktif dan bisa mengarah pada perpecahan antar sesama kelompok anak Bangsa,” ujarnya.
 
Pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawannya tersebut telah mengusik kedamaian di pulau Kalimantan yang selama ini telah terbina cukup baik.
 
“Kami meminta kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional untuk menghukum adat Edy Mulyadi dan kawan-kawannya dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di Kalimantan,” tegasnya. (ja)

Berita Kalbar, PIFA – Gabungan Masyarakat Dayak Kalimantan Barat melakukan pernyataan Sikap menuntut hukum Adat dan hukum Positif Nasional Edy Mulyadi terkait beredarnya video dimedia sosial yang berisi penghinaan dan pelecehan terhadap penduduk Kalimantan. Tuntutan disampaikan langsung saat Konfirmasi Pers di Rumah Adat Betang, Jl. Letnan Jendral Sutoyo Kelurahan, Kota Pontianak, pada Selasa (25/01/ 2022).
 
Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat yang tergabung dalam aksi ini terdiri dari  DAD Kalimantan Barat, PDKB, Sekber Kesda Kalbar, FKKM – KB, HMPPDK, GMKI Pontianak, Kamuda’ Dayak Kalbar, Forum Pemuda Dayak Landak, dan Bala Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya.
 
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Ir. Jakius Sinyor mengatakan bahwa Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat selain menyatakan sikap, pihaknya juga membuat laporan polisi terhadap Edy Mulyadi melalui Polda Kalimantan Barat yang juga ditembuskan ke Majelis Adat Dayak Nasional.
 
“Selain hukum Positif atau hukum Nasional, kita juga meminta hukum Adat yang berlaku di Kalimantan diberlakukan,” tegasnya.
 
Dalam kesempatan ini, Ketua DAD Kalimantan Barat juga berharap tidak ada lagi pihak-pihak lain seperti apa yang sudah dilakukan oleh Edy Mulyadi.
 
Ketua DAD Kalimantan Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini.
 
“Sikapi dengan tenang, prosedur sudah kita jalankan,” pesannya.
 
Jakius Sinyor secara tegas juga meminta kepada pihak keamanan Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sebelum menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
 
“Harapan kami juga ini cepat segera diproses, jangan sampai masyarakat bertanya kenapa tidak diproses, kita jaga keamanan bersama,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Teofelus Boni Ketua Pemuda Dayak Kalimantan Barat (PDKB) menyampaikan, bahwa penduduk asli pulau Kalimantan sangat mengecam keras dan sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang telah merendahkan harkat dan martabat penduduk Kalimantan dengan kata-kata yang tidak pantas, yaitu dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak dan sebagai pasar Kuntilanak Genderuwo.

“Bahkan terdengar seseorang yang berada di samping Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat tinggal monyet, yang sama artinya menganggap kami sebagai penduduk Kalimantan seperti monyet,” katanya.
 
Bahwa pernyataan Edy Mulyadi telah mengucilkan pulau Kalimantan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
“Pernyataan Edy Mulyadi sangat-sangat produktif dan bisa mengarah pada perpecahan antar sesama kelompok anak Bangsa,” ujarnya.
 
Pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawannya tersebut telah mengusik kedamaian di pulau Kalimantan yang selama ini telah terbina cukup baik.
 
“Kami meminta kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional untuk menghukum adat Edy Mulyadi dan kawan-kawannya dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di Kalimantan,” tegasnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar