Mantan Caleg Pontianak konformasi dirinya tak menikmati uang kasus jual beli tanah Rp2,3 Miliar. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan MP, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan nilai Rp2,3 miliar di Jalan Purnama Pontianak.

Pasca penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut, eks Caleg Kota Pontianak itu pun angkat bicara melalui pengacaranya, Muhammad Idzhar Rafi.

“Klien kami tidak bersalah pada kasus ini, klien kami juga menjadi korban,” kata Rafi, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Rafi, kliennya hanya sebagai perantara yang membantu mencarikan pembeli, dan tidak pernah menikmati uang tersebut.

“Uang senilai 2,3 miliar itu telah diserahkan klien kami kepada seorang berinsial FR, selaku orang pertama yang menawarkan tanah,” ucap Rafi.

Rafi menceritakan, bahwa kliennya bertemu dengan FR yang menyampaikan memegang sertifikat tanah di Jalan Purnama, lalu meminta kliennya membantu mencarikan pembeli, FR sendiri bukan pemilik tanah tersebut.

“Kemudian bertemulah kliennya dengan H Effendi selaku pembeli yang saat ini sudah meninggal,” terang Rafi.

Dalam prosesnya, lanjut Rafi, almarhum H Effendi sudah membayarkan sejumlah uang dan masuk ke rekening kliennya

“Perlu kami tegaskan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada FR yang ternyata saat ini juga telah meninggal dunia,” ujar Rafi.

Rafi menegaskan, kliennya tidak merasa menikmati uang tersebut, lantaran hanya perantara saja dan membantu mencarikan pembeli, menjualkan tanah itu,

“Klien kami hanya korban disini,” tegasnya.

“Uang itu memang ada diterima oleh klien kami, namun sudah diserahkan oleh klien kami kepada penjual tanah, artinya penjual juga sudah menerima uang tersebut,” ungkapnya.

Penyerahan uang itu jelasnya, terdapat bukti kwitansi, sehingga menurutnya kliennya dalam kasus ini hanya sebatas saksi.

“Itu bisa dibuktikan berdasarkan kwitansi, dan saksinya itu bahkan dari pembeli tanah almarhum H. Effendi yaitu istrinya, lalu ada juga yang menyaksikan, ada saudara Zulfani,” beber Rafi.

“Terkait bukti, itu ada, dan kwitansinya itu ada di pelapor, bahwa bukti penyerahan uang dari pembeli ke penjual itu ada, dan klien kami hanya sebatas saksi saat itu. Saat itu juga disaksikan istri pembeli tanah, maka dari itu kami sampaikan juga ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tuntas Rafi.

Sebelumnya diketahui, MP yang merupakan mantan caleg ditahan setelah kasusnya masuk ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Pontianak, pada 25 April 2024.

“Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rutan Pontianak. Mudah-mudahan teman-teman JPU dapat segera menyusun dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto.

Terkait kasus ini, pihaknya pun sudah mengajukan gugatan pra peradilan dan sidang pra peradilan masih berproses di Pengadilan Negeri Pontianak. (ap) 

PIFA, Lokal - Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan MP, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan nilai Rp2,3 miliar di Jalan Purnama Pontianak.

Pasca penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut, eks Caleg Kota Pontianak itu pun angkat bicara melalui pengacaranya, Muhammad Idzhar Rafi.

“Klien kami tidak bersalah pada kasus ini, klien kami juga menjadi korban,” kata Rafi, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Rafi, kliennya hanya sebagai perantara yang membantu mencarikan pembeli, dan tidak pernah menikmati uang tersebut.

“Uang senilai 2,3 miliar itu telah diserahkan klien kami kepada seorang berinsial FR, selaku orang pertama yang menawarkan tanah,” ucap Rafi.

Rafi menceritakan, bahwa kliennya bertemu dengan FR yang menyampaikan memegang sertifikat tanah di Jalan Purnama, lalu meminta kliennya membantu mencarikan pembeli, FR sendiri bukan pemilik tanah tersebut.

“Kemudian bertemulah kliennya dengan H Effendi selaku pembeli yang saat ini sudah meninggal,” terang Rafi.

Dalam prosesnya, lanjut Rafi, almarhum H Effendi sudah membayarkan sejumlah uang dan masuk ke rekening kliennya

“Perlu kami tegaskan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada FR yang ternyata saat ini juga telah meninggal dunia,” ujar Rafi.

Rafi menegaskan, kliennya tidak merasa menikmati uang tersebut, lantaran hanya perantara saja dan membantu mencarikan pembeli, menjualkan tanah itu,

“Klien kami hanya korban disini,” tegasnya.

“Uang itu memang ada diterima oleh klien kami, namun sudah diserahkan oleh klien kami kepada penjual tanah, artinya penjual juga sudah menerima uang tersebut,” ungkapnya.

Penyerahan uang itu jelasnya, terdapat bukti kwitansi, sehingga menurutnya kliennya dalam kasus ini hanya sebatas saksi.

“Itu bisa dibuktikan berdasarkan kwitansi, dan saksinya itu bahkan dari pembeli tanah almarhum H. Effendi yaitu istrinya, lalu ada juga yang menyaksikan, ada saudara Zulfani,” beber Rafi.

“Terkait bukti, itu ada, dan kwitansinya itu ada di pelapor, bahwa bukti penyerahan uang dari pembeli ke penjual itu ada, dan klien kami hanya sebatas saksi saat itu. Saat itu juga disaksikan istri pembeli tanah, maka dari itu kami sampaikan juga ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tuntas Rafi.

Sebelumnya diketahui, MP yang merupakan mantan caleg ditahan setelah kasusnya masuk ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Pontianak, pada 25 April 2024.

“Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rutan Pontianak. Mudah-mudahan teman-teman JPU dapat segera menyusun dakwaan,” ujar Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto.

Terkait kasus ini, pihaknya pun sudah mengajukan gugatan pra peradilan dan sidang pra peradilan masih berproses di Pengadilan Negeri Pontianak. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar