Eks Direktur Gas Pertamina Nilai Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Terlalu Berat
Nasional | Senin, 13 April 2026
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menilai tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi LNG terlalu berat.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding karena ia merasa tidak melakukan kesalahan maupun merugikan negara. Bahkan, ia mengklaim telah meninggalkan kontrak LNG yang hingga kini masih memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah untung hingga 97,6 juta dolar AS,” ujarnya.
Hari memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Meski demikian, ia menegaskan tidak menjadikan tuntutan tersebut sebagai persoalan pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bahkan mengaku telah memaafkan penyidik dan jaksa yang menangani perkara tersebut, dengan alasan mereka menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan.
Dalam perkara ini, Hari didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait sepanjang 2011–2021. Ia dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain Hari, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Keduanya turut dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari penjara apabila tidak dibayar.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc..
Selain itu, jaksa menilai perbuatan tersebut juga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, serta pihak perusahaan CCL.
Dalam dakwaan, Hari disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional namun tetap melanjutkan proses pengadaan. Sementara Yenni diduga mengusulkan penandatanganan keputusan direksi tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan kepastian pembeli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.



















