Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Diduga Mark Up Pakan Satwa
Nasional | Kamis, 23 Juli 2026
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, bersifat fiktif, serta untuk kepentingan pribadi," kata Gede.
Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk operasional, padahal sebagian pengeluaran tidak benar.
Kejati juga mengungkap salah satu modus yang digunakan adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang diberikan kepada satwa disebut dikurangi, namun dalam laporan keuangan tetap dicatat sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
"Pakannya ada yang dikurangi, tetapi pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah sesuai. Ada unsur mark up dalam pelaksanaannya," ujar Gede.
Selain itu, pada periode 2023-2024, pengeluaran dana yang diduga tidak sesuai ketentuan turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rangkap Jabatan
Penyidik mengungkap Choirul Anwar juga merangkap sejumlah jabatan strategis di lingkungan PD TS KBS, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan. Kondisi itu diduga mempermudah tersangka mengendalikan pencairan anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10.209.664.735,60 berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdampak pada Kondisi Satwa
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, dugaan korupsi tersebut disebut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.
Menurut Kejati, pengelolaan keuangan yang buruk menyebabkan sejumlah fasilitas tidak terawat, lingkungan kebun binatang mengalami penurunan kualitas, hingga memengaruhi kesehatan satwa.
"Fasilitas menjadi tidak terawat, ada yang rusak, kemudian kondisi hewan juga terdampak, kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik," kata Gede.
Telah Periksa 22 Saksi
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri membutuhkan waktu penyelidikan cukup panjang karena mencakup dugaan penyimpangan anggaran selama sembilan tahun.
Atas perbuatannya, Choirul Anwar disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP yang berlaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Choirul Anwar, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menyebut belum mempertimbangkan langkah praperadilan karena tidak melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka.


















