Eks Gubernur Maluku Utara Disebut Habiskan Rp 3 Miliar untuk Ngamar Bareng Puluhan Wanita
Maluku Utara | Senin, 22 Juli 2024
PIFA, Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Haryanta, dengan anggota Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo, berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).
Eliya Gabrina Bachmid, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku menjadi penghubung dalam kegiatan yang melibatkan pengiriman perempuan kepada Abdul Gani Kasuba. Dalam kesaksiannya, Eliya mengungkapkan bahwa dia telah mengantar puluhan perempuan untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di berbagai hotel, baik di Jakarta maupun Ternate. Perempuan-perempuan tersebut diduga dihadirkan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan.
Menurut Eliya, Abdul Gani Kasuba sering meminta dia untuk memberikan uang kepada perempuan-perempuan tersebut, dengan nilai yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per perempuan. Total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 3 miliar, yang sebagian besar digantikan oleh Abdul Gani Kasuba.
Eliya juga mengungkapkan bahwa dia membuka tiga rekening bank sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk tujuan menitipkan atau memberikan uang kepada perempuan-perempuan tersebut. Setiap kali akan mengantar perempuan ke Abdul Gani, Eliya menggunakan kode-kode tertentu seperti 'Ayu' atau 'Cinta' untuk berkomunikasi dengan ajudan atau langsung dengan Abdul Gani.
Sidang juga mendengarkan pengakuan Eliya bahwa dia pernah menerima uang dari ajudan Abdul Gani lainnya, bernama Deden, yang diberikan kepada dia di Jakarta. Namun, Eliya menyatakan bahwa nomor handphone perempuan-perempuan tersebut telah hilang sejak Januari 2024 setelah dia kembali dari umrah.
Di akhir kesaksiannya, Eliya terlihat menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Dia juga menyebut hanya bertemu sekali dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani, setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak terkait jual-beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jaksa KPK menilai hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan Abdul Gani dalam menjalankan jabatannya. (ad)