Mantan Gubernur Maluku Utara menghabiskan Rp 3 Miliar untuk ngamar dengan puluhan wanita. (ANTARA FOTO)

Mantan Gubernur Maluku Utara menghabiskan Rp 3 Miliar untuk ngamar dengan puluhan wanita. (ANTARA FOTO)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalEks Gubernur Maluku Utara Disebut Habiskan Rp 3 Miliar untuk Ngamar Bareng Puluhan Wanita

Eks Gubernur Maluku Utara Disebut Habiskan Rp 3 Miliar untuk Ngamar Bareng Puluhan Wanita

Maluku Utara | Senin, 22 Juli 2024

PIFA, Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Haryanta, dengan anggota Kadar Noh dan R. Moh Jacob Widodo, berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).

Eliya Gabrina Bachmid, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku menjadi penghubung dalam kegiatan yang melibatkan pengiriman perempuan kepada Abdul Gani Kasuba. Dalam kesaksiannya, Eliya mengungkapkan bahwa dia telah mengantar puluhan perempuan untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di berbagai hotel, baik di Jakarta maupun Ternate. Perempuan-perempuan tersebut diduga dihadirkan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan.

Menurut Eliya, Abdul Gani Kasuba sering meminta dia untuk memberikan uang kepada perempuan-perempuan tersebut, dengan nilai yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per perempuan. Total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 3 miliar, yang sebagian besar digantikan oleh Abdul Gani Kasuba.

Eliya juga mengungkapkan bahwa dia membuka tiga rekening bank sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk tujuan menitipkan atau memberikan uang kepada perempuan-perempuan tersebut. Setiap kali akan mengantar perempuan ke Abdul Gani, Eliya menggunakan kode-kode tertentu seperti 'Ayu' atau 'Cinta' untuk berkomunikasi dengan ajudan atau langsung dengan Abdul Gani.

Sidang juga mendengarkan pengakuan Eliya bahwa dia pernah menerima uang dari ajudan Abdul Gani lainnya, bernama Deden, yang diberikan kepada dia di Jakarta. Namun, Eliya menyatakan bahwa nomor handphone perempuan-perempuan tersebut telah hilang sejak Januari 2024 setelah dia kembali dari umrah.

Di akhir kesaksiannya, Eliya terlihat menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Dia juga menyebut hanya bertemu sekali dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani, setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak terkait jual-beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jaksa KPK menilai hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan Abdul Gani dalam menjalankan jabatannya. (ad)

Rekomendasi

Foto: Pola Makan Sehat Saat Puasa, Kunci Kebugaran dan Awet Muda | Pifa Net

Pola Makan Sehat Saat Puasa, Kunci Kebugaran dan Awet Muda

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi | Pifa Net

Keturunan Arab, Fanny Ghassani Ungkap Tanggapan Keluarga Soal Penampilannya yang Seksi

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto:   Elon Musk Peringatkan AS Terjerumus ke "Perbudakan Utang" karena RUU Belanja dan Pajak Trump | Pifa Net

Elon Musk Peringatkan AS Terjerumus ke "Perbudakan Utang" karena RUU Belanja dan Pajak Trump

Internasional
| Senin, 30 Juni 2025
Foto: Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko | Pifa Net

Trump Berlakukan Tarif Impor 25 Persen untuk Produk dari Kanada dan Meksiko

Amerika Serikat
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet | Pifa Net

Viral Mobil Listrik Mogok di Ancol hingga Bikin Macet

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter    | Pifa Net

Animo Tinggi Yamaha Cup Race 2024 Semarang Dihadiri 248 Starter, Pesona Kelas Ex Rider Diramaikan 42 Starter

Indonesia
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA | Pifa Net

MKD DPR Bakal Panggil Uya Kuya Setelah Kontroversi Rekaman di Lokasi Kebakaran LA

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman | Pifa Net

Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman

Jakarta
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Klasemen Liga Italia: Papan Atas Sengit, Inter Gagal Kudeta Napoli Usai Ditekuk Juventus | Pifa Net

Klasemen Liga Italia: Papan Atas Sengit, Inter Gagal Kudeta Napoli Usai Ditekuk Juventus

Italia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Pelaku Kasus Ledakan Senter Rakitan di Siantan Ternyata Tetangga Korban | Pifa Net

Pelaku Kasus Ledakan Senter Rakitan di Siantan Ternyata Tetangga Korban

Pontianak
| Sabtu, 1 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Janjian Via MiChat, Wanita PSK Remaja Malah Dibegal Pelanggan | Pifa Net

Janjian Via MiChat, Wanita PSK Remaja Malah Dibegal Pelanggan

PIFA, Nasional  - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pekerja seks komersial (PSK) dengan inisial I, menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh pelanggannya sendiri melalui aplikasi MiChat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa awalnya pelaku laki-laki berinisial DD meminta temannya, FS, untuk mengunduh aplikasi MiChat dengan maksud untuk berpura-pura memesan PSK. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, FS memesan PSK melalui MiChat dan berkenalan dengan korban, I. Keduanya sepakat untuk bertemu. "Pelaku lainnya yang Bernama DD dan MR sudah menunggu di TKP menunggu pelaku FS melintas bersama korban," kata Hadi seperti dikutip dari detikcom, Senin (6/11/2023). Setelah kesepakatan tercapai, FS menjemput korban di tempat yang telah disepakati, dan keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor. Di tempat yang telah disepakati, pelaku lainnya yang dikenal dengan inisial DD dan MR telah menunggu. Ketika korban dan FS melintas di dekat mereka, pelaku DD tiba-tiba merebut tas berisi ponsel korban, dan dalam peristiwa tersebut, korban terjatuh akibat perlawanan yang dilakukannya. Korban segera berteriak meminta pertolongan, yang mengundang perhatian warga sekitar. Berkat bantuan warga serta Tim Patroli Perintis Presisi, para pelaku berhasil diamankan. (ad)

Depok
| Selasa, 7 November 2023

Pifabiz

Foto: CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay | Pifa Net

CEO Astronomer Tertangkap Kamera Mesra dengan Karyawan Saat Konser Coldplay

PIFAbiz – CEO perusahaan teknologi dan keamanan siber Astronomer, Andy Byron, tertangkap kamera bermesraan dengan Kepala HR perusahaannya, Kristin Cabot, saat konser Coldplay di Gillette Stadium, Rabu (16/7) malam.Mengutip New York Post (18/7), keduanya terlihat saling berpelukan dan menautkan jari jemari ketika tertangkap "kissing cam". Setelah menyadari disorot, mereka langsung menutupi wajah dan menunduk.Reaksi vokalis Coldplay, Chris Martin, sempat menganggapnya momen manis, sebelum kemudian berkata, “Oh apa? Entah mereka berselingkuh atau hanya sangat pemalu... Astaga, aku harap kita tidak melakukan sesuatu yang buruk.”Kristin Cabot diketahui menjabat sebagai Kepala HR Astronomer sejak November lalu dan mendapat pujian atas kepemimpinannya. Ia telah bercerai dan memiliki satu anak. Sementara itu, Andy Byron diketahui masih berstatus menikah.

Pifabiz
| Sabtu, 19 Juli 2025

Lokal

Foto: Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak | Pifa Net

Polisi Tangkap Napi Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Catut Nama Ida Dayak

PIFA, Lokal - Seorang narapidana Rutan Kelas II B Sambas, Kalimantan Barat, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian dalam bentuk meme bernuansa SARA yang mencatut nama seorang ustaz dan menyerang Ida Dayak serta Pesulap Merah.  Narapidana berinisial KA tersebut, kini telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.  Meme ujaran kebencian itu pertama kali diunggah di akun Facebook palsu dan tersebar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat.  "Dampak dari kabar hoaks yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Mapolda Kalbar, Rabu (31/5/2023) sore. Berdasarkan penyelidikan tim, terungkap pelaku saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sambas. Pelaku menggunakan smartphone membuat hoaks meme tersebut saat berada di Rutan Kelas II B Sambas. "Cara penyebaran hoaks dengan narasi membangun SARA. Melihat postingan ibu Ida Dayak dan Pesulap Merah, kemudian mendownload foto Ida Dayak dan Ustaz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat mengandung hinaan terhadap agama dan suku tertentu," jelasnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Hal tersebut sengaja dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud agar dia bisa kabur dari penjara. “Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkapnya.  Petit juga memaparkan, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus.  Diantaranya pencabulan, narkoba dan UU ITE.  “Selain itu dia juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkapnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum polidana terkait keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (ap)

Kalbar
| Kamis, 1 Juni 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5