Foto: Dok. Kejari Pontianak

Berita Lokal, PIFA – PT Pegadaian angkat suara terkait korupsi senilai Rp433 juta yang dilakukan salah satu kasir di Kota Pontianak. Melalui keterangan tertulis, Kanwil IV Balikpapan yang menaungi kantor seluruh Kalimantan, memastikan akan mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kami mendukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun," kata Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, kemarin.

Dia memastikan, tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang diberitakan. Apalagi, sampai merugikan nasabah. 

"Perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya, Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan," kata Fariz.

Sementara, Fariz mengatakan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. 

Kata Fariz, untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional. 

Pihak pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari perkara itu. 

Dalam aksinya, Fariz menerangkan, DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir. Memanipulasi pembayaran nasabah untuk berbagai jenis transaksi. 

"Kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak  korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejari Pontianak, menahan DT pada Selasa (23/8/2022). Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menerangkan, DT menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim.

DT pun ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak.

Tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp433 juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang. 

Temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. (ap)

Berita Lokal, PIFA – PT Pegadaian angkat suara terkait korupsi senilai Rp433 juta yang dilakukan salah satu kasir di Kota Pontianak. Melalui keterangan tertulis, Kanwil IV Balikpapan yang menaungi kantor seluruh Kalimantan, memastikan akan mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kami mendukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun," kata Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, kemarin.

Dia memastikan, tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang diberitakan. Apalagi, sampai merugikan nasabah. 

"Perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya, Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan," kata Fariz.

Sementara, Fariz mengatakan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. 

Kata Fariz, untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional. 

Pihak pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari perkara itu. 

Dalam aksinya, Fariz menerangkan, DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir. Memanipulasi pembayaran nasabah untuk berbagai jenis transaksi. 

"Kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak  korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejari Pontianak, menahan DT pada Selasa (23/8/2022). Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menerangkan, DT menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim.

DT pun ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak.

Tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp433 juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang. 

Temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya