Foto: Istimewa

Berita Lokal, PIFA - Eks Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan berinisial F, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

Kronologi pidana itu, jelas Wahyudi, berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada salah satu bank di Pontianak. Kredit tersebut untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai.

Selanjutnya, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.

"Perbuatan F ini membuat bank tersebut mengalami kerugian Rp5,5 miliar,” kata Wahyudi.

Dia menegaskan, pihaknya saat ini masih melalukan pendalaman dan kemungkinan tersangka lain. Sementara tersangka F, langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Eks Kepala Seksi (Kasi) Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan berinisial F, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan Rumah Sakit Serawai, Kabupaten Sintang, tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka F setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 2021.

“Kami telah menahan seorang berinisial F terkait tindak pidana korupsi pemberian kredit pengadaan bangunan rumah sakit,” kata Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

Kronologi pidana itu, jelas Wahyudi, berawal debitur dalam hal ini perusahaan melakukan kredit kepada salah satu bank di Pontianak. Kredit tersebut untuk mengerjakan pembangunan Rumah Sakit Serawai.

Selanjutnya, tersangka F selaku Kasi Kredit seharusnya melakukan pemotongan setiap termin, namun tidak dilakukan sehingga loss ke debitur.

"Perbuatan F ini membuat bank tersebut mengalami kerugian Rp5,5 miliar,” kata Wahyudi.

Dia menegaskan, pihaknya saat ini masih melalukan pendalaman dan kemungkinan tersangka lain. Sementara tersangka F, langsung ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya