Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya. CNN Indonesia

Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya. CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikEmpat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya

Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya

Politik | Jumat, 10 Juli 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan pemerasan.

Rangkaian OTT tersebut dimulai dari penangkapan Bupati Muara Enim pada awal Juni, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Langkat, hingga terbaru Bupati Sukoharjo.

1. Bupati Muara Enim H. Edison

KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sehari kemudian, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut.

2. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby

Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Awalnya, penyidik mengamankan 10 orang, namun Bupati Suhardiman Amby belum termasuk di antaranya.

Tak lama berselang, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini juga berkembang setelah KPK mendalami temuan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengaku amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa mengetahui isinya.

3. Bupati Langkat Syah Afandin

Pada 3 Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

KPK menduga Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026).

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Etik Suryani.

"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Rekomendasi

Foto: Alarm Kebakaran Sebabkan VAR Mati di Laga Tottenham vs Nottingham | Pifa Net

Alarm Kebakaran Sebabkan VAR Mati di Laga Tottenham vs Nottingham

Inggris
| Rabu, 23 April 2025
Foto: Keluarga Pasien Cabuli Tenaga Medis Saat Piket di RSUD Ketapang | Pifa Net

Keluarga Pasien Cabuli Tenaga Medis Saat Piket di RSUD Ketapang

Ketapang
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Dukungan Spiritual untuk Timnas, PSSI Gelar Doa Bersama di GBK | Pifa Net

Dukungan Spiritual untuk Timnas, PSSI Gelar Doa Bersama di GBK

Jakarta
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli | Pifa Net

Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp16,5 Triliun oleh Pihak Tak Dikenal | Pifa Net

Hashim Ungkap Prabowo Pernah Ditawari Suap Rp16,5 Triliun oleh Pihak Tak Dikenal

Politik
| Senin, 20 Oktober 2025
Foto: Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha | Pifa Net

Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha

Cilacap
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Sotong Pangkong, Kuliner Khas Pontianak yang Ramai Diburu Saat Ramadhan | Pifa Net

Sotong Pangkong, Kuliner Khas Pontianak yang Ramai Diburu Saat Ramadhan

Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Liga Champions: Madrid, Liverpool, dan Chelsea Menang Besar di Malam Penuh Gol | Pifa Net

Liga Champions: Madrid, Liverpool, dan Chelsea Menang Besar di Malam Penuh Gol

Sports
| Kamis, 23 Oktober 2025
Foto: Patrick Kluivert Kecewa Kontraknya dengan PSSI Dihentikan Lebih Awal | Pifa Net

Patrick Kluivert Kecewa Kontraknya dengan PSSI Dihentikan Lebih Awal

Timnas
| Jumat, 17 Oktober 2025
Foto: Yamaha Indonesia Cetak Sejarah, Raih GREEN PROPER Award 2025 di Usia ke-51 | Pifa Net

Yamaha Indonesia Cetak Sejarah, Raih GREEN PROPER Award 2025 di Usia ke-51

Otomotif
| Selasa, 15 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Wabup Indramayu Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar | Pifa Net

Wabup Indramayu Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan sebelumnya. Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Syaefudin merupakan yang pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IM dan AF. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Menurut Kejati Jabar, Syaefudin saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum kemudian menjadi Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci modus dan konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung.

Nasional
| Senin, 22 Juni 2026

Lifestyle

Foto: 5 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan, Bisa Cegah Kanker | Pifa Net

5 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan, Bisa Cegah Kanker

PIFA, Lifestyle - Buah naga merupakan salah satu buah uang banyak disukai karena memiliki rasa yang manis, kandungan air yang tinggi, serta tekstur yang lembut. Buah ini kerap diolah menjadi beragam makanan penutup, seperti smoothies, jus, atau es buah. Selain memanjakan lidah, ada banyak manfaat buah naga merah bagi kesehatan. Buah ini baik untuk mengatasi sembelit, bahkan diketahui bisa mencegah penyakit jantung dan kanker.  Berikut 5 manfaat buah naga untuk kesehatan. 1. Mengurangi Peradangan Jika kamu memiliki penyakit rheumatoid arthritis maka kamu bisa mengonsumsi buah naga. Rheumatoid arthritis adalah penyakit peradangan pada sendi yang berkepanjangan. Buah naga memiliki sifat antiinflamasi sehingga dapat membantu meredakan peradangan dan nyeri yang berfungsi sebagai penghilang rasa sakit alami. 2. Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Buah naga mengandung senyawa antioksidan, vitamin C, dan E. Senyawa yang terkandung di dalamnya dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan melindungi sel darah putih dari kerusakan serta melawan infeksi yang menyerang. 3. Mencegah Kanker Kemampuan vitamin C yang terkandung dalam buah naga dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Selain itu, buah naga mengandung likopen dan antioksidan yang memberi warna merah pada buah. Antioksidan inilah yang dapat membantu mengurangi sel kanker dalam tubuh. 4. Melancarkan Pencernaan Buah naga adalah sumber prebiotik yang sangat baik untuk kesehatan pencernaan. Buah naga mengandung oligosakarida yang berperan meningkatkan pertumbuhan bakteri baik di usus. Buah naga juga kaya akan serat. Dalam 1 porsi buah naga berukuran 300 gram mengandung lebih dari 3 gram serat, sehingga dapat melancarkan pencernaan. Buah naga baik dikonsumsi untuk kamu yang memiliki masalah sembelit. 5. Menjaga berat badan ideal Tak hanya kaya akan serat yang membuat Anda merasa kenyang lebih lama, buah naga merah juga tergolong buah yang rendah kalori. Hal ini membuat buah naga merah cocok untuk dijadikan camilan sehat guna membantu menjaga berat badan ideal. 

Indonesia
| Senin, 5 Agustus 2024

Lokal

Foto: Jeffray Edward Terpilih Ketua Gamki Kalbar, Berharap Medukung Program Pemerintah | Pifa Net

Jeffray Edward Terpilih Ketua Gamki Kalbar, Berharap Medukung Program Pemerintah

Berita Pontianak, PIFA - Dewan pimpinan daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menggelar kegiatan pelantikan dan rapat kerja daerah l, di hotel Kapuas Place, Sabtu 20 November 2021. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Haji Sutarmidji, Tokoh Agama, Wakil Bupati Sekadau, Tokoh Masyarakat, tamu undangan dan beserta jajaran pengurus (GAMKI) dewan pimpinan pusat dan wilayah Kalimantan Barat. Selain itu (DPD-GAMKI) sekaligus  melakukan pelantikan pengurus masa bakti 2021-2024. Dalam kesempatan tersebut Ketua Baru Dewan Pimpinan daerah  (GAMKI) Kalimantan Barat. Jeffray Edward menjelaskan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pengurus seluruh jajaran GAMKI yang mempercayai dirinya untuk menjalani tugas dan tanggung jawab memimpin (GAMKI) di wilayah Kalimantan Barat. "Mungkin di Kalimantan Barat masih terdengar (GAMKI) tapi sebenarnya GAMKI sudah lama telah hadir di Indonesia," ungkap Jeffray. "Terima kasih atas dukungan (DPP-GAMKI) yang sudah hadir bersama rombongan, berkenan untuk melantik kami" timpalnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan tugas tanggung jawab peyanan, baik dalam pelayanan gereja, lembaga Kristen, bersama-sama gereja Kalimantan Barat. " Kami ingin memberikan andil kami yang terbaik yang kami bisa lakukan dalam mendukung semua pogram-pogram pemerintah, baik itu secara umum maupun dalam pembangunan di Kalimantan Barat," ucap Jeffray. Selain itu, pihaknya juga siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan memberikan dukungan  "Kami  perlu  juga dukungan pembinaan dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat, tingkat Kabupaten. Supaya kami bisa melaksanakan tugas memberikan peran kami sesuai gerakan kami," ungkapnya. Dikatakan lagi, mungkin kami bisa membantu memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran selaku pengurus GAMKI maupun di Provinsi Kalimantan Barat atau di Kabupaten, Kota. Menurutnya, pengurus GAMKI di wilayah Kalimantan Barat tidak ada kepentingan Politik. Untuk latar belakang Pengurus GAMKI ada anggota DPRD, Pegawai negeri sipil, pendeta, pegawai kesehatan. Dirinya juga mengakui bahwa saat ini ada beberapa anggota GAMKI yang masih menjadi kader Partai,  seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (PKB), Nasdem, Golkar. "Jadi lengkap. Tapi ini adalah organisasi gereja yang berbagai macam latar belakang dan mempunyai satu tujuan untuk membetuk kader GAMKI di Kalimantan Barat yang bisa berperan kedepan," pungkasnya.

Kalbar
| Sabtu, 20 November 2021
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5