Foto: Prokopim Pemkab Mempawah

Berita Mempawah, PIFA - Bupati Mempawah Erlina menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2021. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis (06/01/2022). 
 
Laporan yang diserahkan terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2021 serta Pemeriksaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah.
 
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku. 
 
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan dalam semua hal yang material,” jelasnya. 
 
Di akhir sambutannya, Rahmadi berharap kepada semua pemerintah daerah agar Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tepat sasaran. 
 
Di tempat yang sama, Bupati Mempawah Erlina mengatakan akan terus berupaya untuk mempertahankan kinerja yang baik pada jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah dan akan terus berkomitmen mengikuti peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.
 
Turut hadir dalam acara, Bupati Sambas, Ketapang dan Landak, Ketua DPRD Mempawah, Sambas, Ketapang, Landak, Inspektur Pemkab  Mempawah, Sambas, Ketapang, Landak serta pihak-pihak terkait lainnya. (ja)

Berita Mempawah, PIFA - Bupati Mempawah Erlina menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2021. Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis (06/01/2022). 
 
Laporan yang diserahkan terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2021 serta Pemeriksaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah.
 
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Rahmadi menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD telah mematuhi ketentuan yang berlaku. 
 
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD, telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan dalam semua hal yang material,” jelasnya. 
 
Di akhir sambutannya, Rahmadi berharap kepada semua pemerintah daerah agar Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT-DD dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tepat sasaran. 
 
Di tempat yang sama, Bupati Mempawah Erlina mengatakan akan terus berupaya untuk mempertahankan kinerja yang baik pada jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah dan akan terus berkomitmen mengikuti peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.
 
Turut hadir dalam acara, Bupati Sambas, Ketapang dan Landak, Ketua DPRD Mempawah, Sambas, Ketapang, Landak, Inspektur Pemkab  Mempawah, Sambas, Ketapang, Landak serta pihak-pihak terkait lainnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar