Erspo Rilis Jersey Tandang Anyar Timnas Indonesia, Desain Modern Jadi Sorotan
Indonesia | Senin, 3 Februari 2025
Erspo resmi memperkenalkan jersey tandang anyar Timnas Indonesia. (Dok. Erspo)
Indonesia | Senin, 3 Februari 2025
Internasional
PIFA, Tekno - Platform media sosial X milik Elon Musk akhirnya kembali bisa diakses di Brasil setelah membayar denda Rp 78 miliar. Sebelumnya, X diblokir selama beberapa bulan terakhir karena dianggap merugikan proses demokrasi negara tersebut.Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan badan telekomunikasi Brasil, Anatel, membuka blokir X dalam waktu 24 jam, karena dinilai telah memenuhi syarat untuk melanjutkan aktivitasnya. Namun, putusan ini tidak serta merta membuat layanan X bisa langsung diakses secara serentak. Anatel masih harus mengabari 20.000 penyedia layanan internet di Brasil agar mencabut pemblokiran.X diketahui tak bisa diakses di Brasil sejak 30 Agustus 2024 usai menolak permintaan Brasil untuk memblokir beberapa akun yang dianggap menyebarkan berita salah terkait pemilu presiden tahun 2022.Beberapa bulan kemudian, Musk memecat karyawan X di Brasil dan berimbas pada penutupan kantor X di sana. Meski sudah diblokir, X kedapatan masih bisa diakses dengan cara meng-update aplikasi dan menggunakan VPN. Ini membuat Hakim Moraes mengancam para pengguna yang berkukuh mengakses X pakai VPN akan dikenakan denda.Moraes menambahkan, kembalinya layanan X di Brasil bergantung pada kepatuhan X terhadap aturan yang berlaku. Mereka juga harus taat terhadap perintah pengadilan sehubungan dengan kedaulatan nasional, termasuk membayar denda yang sudah ditentukan.Tekanan yang diberikan pemerintah Brasil akhirnya membuat X menyerah. X patuh untuk membayar denda total sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp 78 miliar.
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat, Pria Wibawa melakukan kunjungan kerja ke kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (2/6/2022). Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Agus Suharto, kunjungan ini dalam rangka koordinasi pengajuan hibah tanah untuk Rudenim Pontianak yang berada di Jalan Adi Sucipto Kabupaten Kubu Raya. “Rudenim merupakan salah satu perangkat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai contoh adanya Anak Buah Kapal asal Vietnam yang ditangani oleh PSDKP Pontianak, saat menunggu pendeportasian, mereka ditempatkan di Rudenim,” jelas Pria Wibawa. Melihat hal tersebut, lanjutnya, keberadaan Rudenim di Pontianak sangat penting dalam rangka pendeportasian Warga Negara Asing, mengingat Provinsi Kalbar berbatasan langsung dengan negara Malaysia. “Usaha permohonan hibah tanah Rudenim dilakukan sejak tahun 2007. Namun yang didapatkan hanya perpanjangan izin pinjam pakai. Semoga kali ini bisa terealisasi,” harap Kakanwil. Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, Posisi Rudenim juga sangat strategis mengingat letaknya berdekatan dengan Bandar Udara, sehingga apabila terdapat pendeportasian orang asing aspek keamanan dipastikan terjamin. “Kami berharap bantuan Pemerintah Daerah untuk dilakukan hibah tanah Rudenim, agar renovasi gedung dapat dilakukan dengan mudah. Aset milik Pemprov Kalimantan Barat yang digunakan oleh Rudenim adalah sebidang tanah dengan 5080,5 m². kedepannya pasti akan ada penambahan kapasitas Rudenim. Mengingat saat ini pandemi sudah mulai berakhir dan aktifitas masyarakat mulai berjalan normal,” ucapnya. Sementara itu Sekda Provinsi Kalimantan Barat Harrison mengatakan Pada prinsipnya hibah aset Pemprov Kalbar kepada Pemerintah tidak menjadi masalah. Sebagai contoh Rumah Sakit Paru milik Pemprov yang saat ini digunakan Rumah Sakit Bhayangkara yang dikelola oleh POLRI. “Dalam pengajuan hibah aset Pemprov ini perlu adanya surat resmi kepada Gubernur agar bisa ditindaklanjuti untuk dilakukan kajian. Selanjutnya kelengkapan administrasi dalam rangka serah terima aset juga harus disiapkan,” ujar Harrison. Setelah ini pihaknya akan segera menindak lanjuti surat permohonan dan melakukan pengkajian hibah tanah untuk Rudenim Pontianak oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, semoga tidak ada kendala mengingat Rudenim juga dibutuhkan di Kalimantan Barat. (ja)
Lokal
PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, memberikan arahan kepada kepala desa di kabupaten tersebut untuk meningkatkan produktivitas permukiman desa dengan memberikan kepastian hukum bagi lahan milik warga. Dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atau Tata Badan Pertanahan Nasional di Kubu Raya, yang diadakan di Sungai Raya pada Jumat lalu, Muda Mahendrawan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas upaya tersebut. "Saya berterima kasih karena masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus memberikan ketenangan hingga proses yang akan berjalan di desa yang bisa tertata dengan baik," kata Bupati Muda Mahendrawan. Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa tujuan dari kepala desa adalah memastikan desanya terdaftar dengan lengkap dalam sistem kependudukan. "Kita harus memastikan hal ini tercapai, jika tidak, kita akan mewariskan masalah dan konflik di desa kita," tambahnya. Bupati Muda juga menjelaskan bahwa program pelepasan kawasan melalui program Tora dapat dilakukan melalui proses diskusi dengan masyarakat untuk mencari kepastian yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberdayakan lahan-lahan tersebut, misalnya melalui pertanian plasma dan mitra dengan kebun mandiri, yang akan menjadikan area permukiman dan perkarangan lebih produktif. Muda Mahendrawan juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Cornelis, anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Kanwil, dan DPM Kubu Raya, atas dukungan dan pelaksanaan program ini. Ini diharapkan akan mempercepat pembangunan dan mengurangi konflik di lapangan. Dia mengajak seluruh kepala desa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proaktif dalam menjalankan program ini, karena jika dikelola dengan baik, proses sertifikasi lahan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat. Sementara itu, Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Cornelis, memberikan saran untuk melakukan revisi terhadap undang-undang pertanahan, terutama untuk daerah yang tidak padat penduduk, agar dapat memiliki tanah hak milik minimal sawah seluas lima hektar. "Saya di sini melakukan pengawasan apakah sudah benar perencanaan ini, apakah benar ATR BPN berkoordinasi dengan bupati karena yang punya wilayah bupati," tuturnya. Ia juga mengusulkan agar program ini dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan disinkronkan dengan berbagai departemen dan non-departemen di tingkat kabupaten serta dibahas lagi di tingkat nasional. "Saya menjadi politisi supaya dapat membantu banyak orang, hari ini saya bangga karena sudah bisa membantu sehingga masyarakat dapat kepastian hukum. Sertifikat tanah sangat penting, hak milik tanah bisa diwariskan secara turun temurun," kata Cornelis. (ad)