Evaluasi dan Pembelajaran Coach Indra Usai Timnas U-20 Kalah dari Suriah
Indonesia | Selasa, 28 Januari 2025
Evaluasi dari Coach Indra Sjafri seusai Timnas U-20 Indonesia kalah dari Suriah. (Dok. PSSI)
Indonesia | Selasa, 28 Januari 2025
Teknologi
PIFA.CO.ID, TEKNO - Perusahaan induk TikTok, ByteDance, baru-baru ini dijatuhi denda besar oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,8 triliun karena terbukti melanggar peraturan perlindungan data pribadi Uni Eropa (GDPR). Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum GDPR.DPC mengumumkan bahwa denda tersebut terbagi atas dua bagian utama: 45 juta euro (Rp838 miliar) karena pelanggaran transparansi dan 485 juta euro (Rp8,3 triliun) karena transfer data ilegal ke China. TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan semua transfer data ilegal tersebut.Investigasi empat tahun oleh DPC menemukan bahwa TikTok mengirimkan data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan keamanan dari pengawasan pemerintah China, yang bertentangan dengan klaim awal perusahaan. Meskipun TikTok mengklaim tidak menyimpan data Eropa di server China, pengakuan pada Februari lalu menunjukkan sebaliknya.Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle, menegaskan bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Uni Eropa oleh staf di China dilakukan tanpa verifikasi dan jaminan perlindungan setara dengan standar Uni Eropa. Meskipun TikTok menghapus data yang dipertanyakan, DPC masih mempertimbangkan tindakan regulasi lebih lanjut dengan otoritas perlindungan data lain di Uni Eropa.TikTok menolak hasil keputusan ini dan berencana mengajukan banding. Mereka juga menyoroti implementasi Project Clover, termasuk pembangunan pusat data lokal di Eropa mulai 2023, meskipun DPC mengklaim bahwa perubahan ini telah dipertimbangkan dalam keputusan akhir.Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh DPC. Pada tahun 2023, mereka dikenai denda besar karena gagal melindungi data pengguna remaja. Saat ini, investigasi lanjutan terhadap TikTok oleh Uni Eropa juga sedang berlangsung terkait isu intervensi asing dalam pemilu, verifikasi usia pengguna, algoritma adiktif, dan peluncuran TikTok Lite tanpa penilaian risiko di beberapa negara.
Sports
PIFA, Sports - Kemeriahan event MAXi Yamaha Day 2024 terus kembali melanjutkan perjalanannya. Setelah minggu lalu sukses dihelat di Sambas, Kalimantan Barat, akhir pekan ini (21-22 September), event akbar yang mempersatukan para bikers MAXi Yamaha tersebut kembali berlangsung secara serentak di Bandung, Medan, dan Banyuwangi.Melalui konsep acara ride & camp yang secara konsisten terus dipertahankan sejak tahun 2018, sebanyak lebih dari 1.000 bikers pengguna setia MAXi Yamaha di tiga wilayah, berkumpul untuk saling bertemu dan bergembira bersama untuk menyalurkan hobi dalam berpetualang, melalui kegiatan touring yang membelah berbagai medan yang menantang sekaligus camping di alam terbuka yang semakin memperkuat spirit A TRU BRO antar sesame pengguna MAXi Yamaha.Natural Hill Lembang (Bandung), Danau Lau Kawar (Medan), dan Pantai Mutiara Pulau Tabuhan (Banyuwangi) terpilih sebagai venue MAXi Yamaha Day pada tahun ini. Masing-masing venue di setiap wilayah pun memiliki ciri khas dan keunikannya yang menonjol, serta tentunya mampu memberikan experience camping dengan nuansa alam yang beragam kepada para peserta MAXi Yamaha Day di masing-masing area.“Rangkaian event MAXi Yamaha Day 2024 weekend ini akan berlangsung secara serentak di Bandung, Medan, dan Banyuwangi. Ketiga tempat ini tidakhanya memiliki banyak pengguna setia MAXi Yamaha, namun juga menawarkan jalur-jalur touring yang menyenangkan mulai dari pegunungan di Lembang, danau di Karo, hingga pantai di Banyuwangi yang mampu mengakomodir lifestyle serta hobi berkendara ara pecinta MAXi di Indonesia. Oleh Karena itu, konsep ride & camp menjadi ruh utama yang pertahankan secara konsisten untuk menghadirkan semangat solidaritas yang kuat di antara komunitas,” ungkap Rifki Maulana, Manager Public Relations Yamaha Indonesia Motor Mfg.Event MAXi Yamaha Day area Bandung, Medan, dan Banyuwangi dimulai dengan pelepasan rombongan touring dari beberapa titik keberangkatan di wilayah Jawa Barat, Sumatera Utara, serta Jawa Timur. Rombongan kemudian bergerak menempuh jarak sejauh ratusan kilometer menuju lokasi venue, sembari melewati berbagai titik destinasi wisata yang menarik dan fotogenik di masing-masing area.Di area Bandung dan Medan, para peserta diajak melewati jalur-jalur dataran tinggi pegunungan yang menanjak dan menurun curam, sekaligus juga dengan berbagai tikungan tajam yang menantang adrenalin. Sementara itu di Banyuwangi, para peserta lebih banyak disuguhi oleh trek lurus khas wilayah pesisir pantai dengan sinaran matahari yang hangat dan hembusan angin laut yang sepoi-sepoi. Setelah melewati berbagai medan yang berliku dan penuh tantangan, para peserta touring kemudian tiba di lokasi venue masing-masing. Kabar menarik datang dari area Bandung. Selain dihadiri oleh para peserta, rombongan bikers dari Jurnalis MAXi Community (JMC) yang berangkat dari Jakarta juga turut hadir memeriahkan event ini, lengkap dengan line up NMAX “TURBO” yang kental dengan spirit A TRU BRO.Event MAXi Yamaha Day di masing-masing area pun kemudian resmi dibuka melalui berbagai selebrasi yang meriah. Para peserta antusias mengikuti berbagai rangkaian acara, mulai dari rafting di danau, snorkeling, modification contest, lip sync battle, games & quiz seru berhadiah, serta penampilan artis lokal yang semakin menambah kemeriahan dan kebersamaan para peserta.Acara pada hari kedua pun juga tidak kalah seru. Keesokan harinya para peserta sejak pagi sudah berkumpul untuk mengikuti senam bersama. Setelah itu, beberapa perwakilan dari komunitas mengikuti kegiatan CSR yang berfokus pada pengembangan masyarakat lokal sekaligus upaya pelestarian lingkungan sebagai bentuk nyata komitmen Yamaha untuk terus semakin di depan bersama masyarakat Indonesia.“Event tahun ini saya akui seru banget. Selain akhirnya saya bisa touring lagi bersama teman-teman yang lain dari berbagai daerah, acara tahun ini pun menurut saya jauh lebih meriah ya, karena ada lebih banyak adventure activity, games berhadiah, dan penampilan artis-artis lokal yang menarik. Selain itu, tempat campingnya yang jauh lebih besar juga semakin menambah lebih banyak peserta yang datang. Jadi, kita pun yang ada di sini bisa semakin memperluas jaringan pertemanan sebagai sesama pengguna MAXi Yamaha,” ungkap Luki, salah satu peserta event MAXi Yamaha Day Bandung.Rangkaian event MAXi Yamaha Day 2024 dengan konsep Ride & Camp selanjutnya akan berkunjung ke destinasi terakhir, yakni Pulau Bali pada 28 – 29 September mendatang. Bagi para rider MAXi Yamaha yang ada di Pulau Dewata, ayo bersiap untuk segera merapat nikmati sensasi keseruan MAXi Yamaha Day.
Nasional
PIFA, Nasional - Kuasa hukum dari tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, Irawansyah, menyatakan rencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama tiga anaknya yang masih memerlukan kehadiran seorang ayah. “Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Irawansyah dalam keterangan persnya. Permohonan ini disertai dengan permintaan maaf dari kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas atas tindak kekerasan yang terjadi. Irawansyah menegaskan bahwa meskipun tindakan KDRT tidak dapat dibenarkan, masyarakat diharapkan memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menikah selama lima tahun. “Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan,” ungkapnya, Dirinya menambahkan bahwa kondisi anak-anak dan istri kliennya, Cut Intan Nabila, yang tidak bekerja, harus dipertimbangkan. Menurut informasi yang beredar, Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak. (ad)