Facebook mengancam akan memblokir konten berita jika Pemerintah Indonesia menerapkan aturan Publisher Rights. (Reuters)

PIFA, Tekno - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan Publisher Rights yang akan mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini adalah prioritas utama pemerintah Republik Indonesia.

Rencana ini telah memicu respons dari Facebook, salah satu platform digital terbesar di dunia. Rafael Frankel, Director of Public Policy Meta untuk wilayah Asia Tenggara, mengungkapkan bahwa jika aturan Publisher Rights diterapkan, Facebook akan memblokir konten berita di platformnya.

Keputusan ini terjadi setelah Kanada menerapkan kebijakan serupa yang mengharuskan perusahaan digital membayar untuk konten berita yang ditampilkan di platform mereka.

Rafael Frankel juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap pengguna Facebook, karena akses mereka terhadap berita akan dibatasi. Meskipun Facebook dengan berat hati mengambil langkah ini, mereka merasa terpaksa untuk mengambil tindakan serupa seperti yang dilakukan di Kanada.

"Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut," ujar Rafael.

Salah satu argumen utama yang diutarakan oleh Rafael adalah bahwa kebijakan Publisher Rights sulit untuk diimplementasikan dan mencapai tujuannya. Ia juga mengungkapkan bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan Facebook.

Rafael Frankel menegaskan bahwa selama ini Facebook telah secara konsisten terlibat dalam dialog dengan pemerintah untuk membantu merumuskan regulasi yang tepat.

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil," kata Rafael seperti dikutip dari CNBC.

Meskipun Facebook memiliki pendekatan yang kritis terhadap aturan Publisher Rights, Rafael Frankel menambahkan bahwa Meta (perusahaan induk Facebook) meminta Sekretariat Negara Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana regulasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan, pengguna, dan pemerintah. (ad)

PIFA, Tekno - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan Publisher Rights yang akan mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini adalah prioritas utama pemerintah Republik Indonesia.

Rencana ini telah memicu respons dari Facebook, salah satu platform digital terbesar di dunia. Rafael Frankel, Director of Public Policy Meta untuk wilayah Asia Tenggara, mengungkapkan bahwa jika aturan Publisher Rights diterapkan, Facebook akan memblokir konten berita di platformnya.

Keputusan ini terjadi setelah Kanada menerapkan kebijakan serupa yang mengharuskan perusahaan digital membayar untuk konten berita yang ditampilkan di platform mereka.

Rafael Frankel juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap pengguna Facebook, karena akses mereka terhadap berita akan dibatasi. Meskipun Facebook dengan berat hati mengambil langkah ini, mereka merasa terpaksa untuk mengambil tindakan serupa seperti yang dilakukan di Kanada.

"Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut," ujar Rafael.

Salah satu argumen utama yang diutarakan oleh Rafael adalah bahwa kebijakan Publisher Rights sulit untuk diimplementasikan dan mencapai tujuannya. Ia juga mengungkapkan bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan Facebook.

Rafael Frankel menegaskan bahwa selama ini Facebook telah secara konsisten terlibat dalam dialog dengan pemerintah untuk membantu merumuskan regulasi yang tepat.

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, yaitu regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil," kata Rafael seperti dikutip dari CNBC.

Meskipun Facebook memiliki pendekatan yang kritis terhadap aturan Publisher Rights, Rafael Frankel menambahkan bahwa Meta (perusahaan induk Facebook) meminta Sekretariat Negara Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana regulasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan, pengguna, dan pemerintah. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar