Fahri Hamzah Sebut Prabowo Tak Berniat Sulitkan Rakyat
Nasional | Rabu, 1 Januari 2025
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. (ANTARA/HO-Partai Gelora)
Nasional | Rabu, 1 Januari 2025
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengajukan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk segera menyelidiki kasus dugaan penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terhadap sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Insiden tersebut telah menewaskan satu Warga Negara Indonesia (WNI).Amelia mengkritisi penggunaan kekuatan yang dianggap berlebihan oleh APMM atau Coast Guard Malaysia dalam kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas secara mendalam dan transparan."Saya ingin memastikan bahwa pemerintah Malaysia menangani kasus ini dengan terbuka dan tanpa ada yang ditutupi," ujar Amelia di Jakarta, Senin.Dia juga mengecam keras tindakan penembakan oleh aparat Malaysia, dengan menyoroti bahwa masih ada opsi lain yang dapat diambil untuk mencegah pelanggaran serupa.Selain itu, Amelia berharap insiden ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI. Dia mengimbau pemerintah Indonesia agar mengarahkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi guna mengurangi risiko serupa di masa depan."Kami juga mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa insiden ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan perlindungan WNI di luar negeri, dan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.Insiden penembakan terhadap lima PMI oleh APMM terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 03.00 dini hari waktu Malaysia. Kejadian tersebut menyebabkan satu PMI meninggal dunia, satu dalam kondisi kritis, dan tiga lainnya dirawat di rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,00 gram di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib kami melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut,” jelas AKP Aris Setiawan, Jumat (11/02/2022). “Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Lanjutnya, setelah melakukan penangkapan tim langsung melakukan uji terhadap barang bukti yang didapatkan. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kami langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu),” ungkapnya. “Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegasnya. (ja)
Lokal
PIFA, Lokal - Satreskrim Polresta Pontianak, mengamankan enam anak bawah umur yang melakukan aksi meresahkan dengan konvoi membawa senjata tajam. Aksi mereka viral di media sosial. Belasan bocah ini mengitari jalanan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bahkan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga yang menegur. Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, bocah-bocah yang rata-rata berusia 16 tahun itu teridentifikasi sebagai kelompok genk yang menamakan dirinya Bonpeace. Trias menyebutkan, aksi mereka memang kerap meresahkan dan telah berulang kali melakukan sejumlah tindakan kekerasan dan keributan. "Pada hari Minggu (18/2/2024) dini hari, mereka melakukan pengeroyokan terhadap warga. Warga tersebut melapor," kata Trias, Senin (19/2/2024). Trias mengatakan, aksi pengeroyokan oleh bocil-bocil ini lantaran tak terima ditegur oleh korban atau pelapor tersebut. Bahkan mereka merusak rumah warga. "Mereka mengeroyok menggunakan sajam bahkan memukuli kepala pelapor beberapa kali. Setelah itu mereka kabur," kata Trias. Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Akhirnya, enam orang dari kelompok itu diamankan. "Kami patroli, dan mengamankan beberapa orang diduga pelaku. Setelah diperiksa, anak-anak ini terbukti kelompok itu tapi bukan pelaku utama pengeroyokan," jelasnya. Setelah diamankan, lanjut Trias, enam orang pelaku ini dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku utama dalam aksi pengeroyokan tersebut. "Kami kenakan mereka wajib lapor dan dikembalikan ke orang tua. Karena mereka rata-rata anak di bawah umur," katanya. Menurut Trias, berdasarkan penyelidikan, kelompok genk ini memiliki akun di media sosial yang kerap menyebarkan aksi-aksi meresahkan mereka tersebut. "Mereka menamakan dirinya Bonpeace, tujuan mereka melakukan aksi ini motifnya untuk terkenal dan mempertunjukkan mereka eksis," ujarnya. Trias mengutarakan, bocah-bocah ini kerap melakukan aksi meresahkan itu di Jalan Tani dan Padat Karya, Pontianak Selatan. Namun juga kerap berpindah setelah polisi melakukan patroli penindakan. Trias menambahkan, beberapa kasus yang melibatkan genk ini juga telah ditangani oleh pihaknya. Beberapa diantaranya adalah tindakan pidana. "Yang sudah kita ungkap yaitu penganiayaan di Jalan Ir Juanda dan kita ungkap pada Mei 2023. Kemudian penganiayaan di Jalan Merdeka. Lalu curanmor di tiga TKP. Rata-rata mereka anak di bawah umur," ujarnya. Atas kejadian ini, Trias menegaskan akan menindak para pelaku yang membuat resah warga Kota Pontianak ini. Polisi terus melakukan pendalam terhadap kejadian tersebut. "Meski di bawah umur kami tetap akan melakukan penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, kami akan tindak tegas pelakunya," tandas Trias. (ap)