Foto: Detikcom

Berita Nasional, PIFA - Salah satu Crazy Rich, Indra Kenz, sejak Februari 2022 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform binary option, Binomo. Sejumlah asetnya pun kini juga telah disita. Bahkan, beberapa fakta terbaru juga bermunculan termasuk ditetapkannya sang pacar sebagai tersangka. 

Berikut deretan fakta terbaru kasus binary option, Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz. 

1. Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Vanessa bahkan diduga memiliki peran penting dalam menutupi kejahatan yang telah dilakukan oleh Indra Kenz. Salah satunya adalah telah menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari Binomo. 

Akibat keterlibatannya tersebut, Vanessa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2011Tahun 2010 tPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ia pun terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. 

2. Adik hingga calon mantu jadi tersangka

Vanessa Khong pun tidak sendiri. Sejumlah kerabat dekat Indra Kenz juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Beberapa diantaranya adalah Rudiyanto Pei yang merupakan calon mertua atau ayah dari Vanessa Khong dan Nathania Kesuma atau adik dari Indra Kenz. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Sejumlah tersangka tersebut adalah Brian Edgar Nababan atau Manager Development Binomo, Wiki Mandara Nurhalim atau Admin Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Guru trading Indra Kenz. 

3. Aset ratusan miliaran rupiah

Sejak menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2022 lalu, pihak kepolisian terus memburu aset Indra Kenz. Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan aset pria asal Medan tersebut dengan total mencapai Rp55 miliar, terdiri dari rumah, bisnis, hingga deretan mobil super mewah. 

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim telah menemukan sejumlah aset Indra Kenz yang disembunyikan. Bahkan, secara keseluruhan, aset milik Indra Kenz mncapai ratusan miliar rupiah. 

Indra Kenz kini terjerat dengan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang yang bisa saja membuatnya mendekam di penjara selama 20 tahun. (b)

Berita Nasional, PIFA - Salah satu Crazy Rich, Indra Kenz, sejak Februari 2022 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform binary option, Binomo. Sejumlah asetnya pun kini juga telah disita. Bahkan, beberapa fakta terbaru juga bermunculan termasuk ditetapkannya sang pacar sebagai tersangka. 

Berikut deretan fakta terbaru kasus binary option, Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz. 

1. Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara

Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Vanessa bahkan diduga memiliki peran penting dalam menutupi kejahatan yang telah dilakukan oleh Indra Kenz. Salah satunya adalah telah menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari Binomo. 

Akibat keterlibatannya tersebut, Vanessa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2011Tahun 2010 tPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ia pun terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. 

2. Adik hingga calon mantu jadi tersangka

Vanessa Khong pun tidak sendiri. Sejumlah kerabat dekat Indra Kenz juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Beberapa diantaranya adalah Rudiyanto Pei yang merupakan calon mertua atau ayah dari Vanessa Khong dan Nathania Kesuma atau adik dari Indra Kenz. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Sejumlah tersangka tersebut adalah Brian Edgar Nababan atau Manager Development Binomo, Wiki Mandara Nurhalim atau Admin Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama atau Guru trading Indra Kenz. 

3. Aset ratusan miliaran rupiah

Sejak menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2022 lalu, pihak kepolisian terus memburu aset Indra Kenz. Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan aset pria asal Medan tersebut dengan total mencapai Rp55 miliar, terdiri dari rumah, bisnis, hingga deretan mobil super mewah. 

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim telah menemukan sejumlah aset Indra Kenz yang disembunyikan. Bahkan, secara keseluruhan, aset milik Indra Kenz mncapai ratusan miliar rupiah. 

Indra Kenz kini terjerat dengan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang yang bisa saja membuatnya mendekam di penjara selama 20 tahun. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar