Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Politik | Kamis, 3 September 2026
CNN Indonesia
Politik | Kamis, 3 September 2026










Lokal

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam menyebut pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi setiap keluarga di daerahnya tersebut. Sebab semua pelayanan dasar mensyaratkan adanya administrasi kependudukan yang genah. Di antara contohnya, layanan kesehatan dan pendidikan. "Terima kasih dan apresiasi atas pertemuan sosialisasi tertib administrasi kependudukan bagi keluarga kita. Ini sangat penting apalagi bagi kita daerah hinterland yang sangat luar biasa mobilitas penduduknya,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan, Sabtu (17/12/2022), di Aula SMP Negeri 04 Kecamatan Sungai Ambawang. Yusran menerangkan di sektor pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan sangat dibutuhkan. Satu di antaranya berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi anak-anak yang baru lahir. “Jika administrasi kependudukannya tidak genah, akhirnya anak baru lahir tidak bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya tidak bisa mendapatkan layanan BPJS,” ujarnya. Begitu juga, lanjut dia, pelayanan kesehatan lainnya juga tidak dapat diberikan jika dokumen administrasi kependudukan tidak lengkap. Misalnya untuk mendapatkan pelayanan gratis di seluruh Puskesmas di wilayah Kubu Raya, maka warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Kubu Raya. “Di Kubu Raya pelayanan kesehatan di Puskesmas digratiskan. Syaratnya harus dapat menunjukkan KTP Kubu Raya. Makanya administrasi kependudukan sangat penting karena juga menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya. Selain itu di sektor pendidikan, administrasi kependudukan juga menjadi bagian yang tak terpisahkan. Kesinambungan pendidikan mensyaratkan adanya administrasi kependudukan yang tertib. Lebih jauh menyangkut sektor pendidikan ini, Yusran menyatakan administrasi kependudukan menjadi sebuah hal yang krusial. Karena akan berhubungan dengan upaya menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas khususnya dalam menyambut era bonus demografi pada 2030 mendatang. Terlebih bagi Kubu Raya yang pertumbuhan penduduknya sangat cepat. “Ada yang dinamakan bonus demografi sebagai implikasi dari pertumbuhan penduduk usia produktif yang sangat tinggi. Artinya, pada saat itu persaingan yang terjadi akan sangat luar biasa," jelasnya. Dia menyambung, karena usia kerja lebih banyak, maka akan terjadi persaingan yang luar biasa. Sehingga yang bisa dipersiapkan untuk anak-anak memasuki persaingan yang sangat ketat yakni melalui pendidikan. "Tentu ini membutuhkan administrasi kependudukan yang tertib. Anak-anak dilengkapi dengan administrasi kependudukan yang baik,” pungkasnya. (ap)
Lokal

Berita Pontianak, PIFA - Dua orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021). Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med. Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini. ''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya. Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya. ''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya. Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada. "Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya. Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak. ''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya. Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot. "Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya. Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi. "Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya.