CNN Indonesia

CNN Indonesia

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikFebrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Politik | Kamis, 3 September 2026

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.

Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh.

"Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," ujar Febri.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, disebutkan bahwa Tan Kian pernah dihubungi seseorang bernama Lucy.

Febri menegaskan, sosok Lucy tersebut tidak dikenal oleh Febrie.

Dalam BAP itu, kata Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak 'diurus'.

Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.

Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie.

"Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.

Ia juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyatakan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.

Namun, menurut Febri, Tan Kian tidak menyebut secara pasti kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Tidak diketahui pula apakah uang tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.

Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya dikutip secara sepotong-sepotong hingga seolah-olah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.

Padahal, kata dia, hakim praperadilan juga menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara.

"Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie.

Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).

Menurut Edwin, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

Penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan.

Rekomendasi

Foto: Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah | Pifa Net

Ternyata Betul Kata Amorim, Ini MU Terburuk Sepanjang Sejarah

Inggris
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri! | Pifa Net

Hasto kepada Kader PDIP: Jaga Ibu Megawati Soekarnoputri!

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: POCO Pantau Ketat Dampak Kebijakan Tarif AS di Tengah Komitmen Hadirkan Ponsel Terjangkau | Pifa Net

POCO Pantau Ketat Dampak Kebijakan Tarif AS di Tengah Komitmen Hadirkan Ponsel Terjangkau

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan | Pifa Net

Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan

Italia
| Rabu, 9 April 2025
Foto:  Ratusan Yamaha Mio Lintas Generasi Hadir Pada Mio Ride The Hype Jadi Bukti Solidaritas Skutik Legendaris Indonesia | Pifa Net

Ratusan Yamaha Mio Lintas Generasi Hadir Pada Mio Ride The Hype Jadi Bukti Solidaritas Skutik Legendaris Indonesia

Nasional
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: AC Milan Datangkan Joao Felix dengan Status Pinjaman | Pifa Net

AC Milan Datangkan Joao Felix dengan Status Pinjaman

Italia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Polisi Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan Diduga Hendak Lakukan Pemerasan | Pifa Net

Polisi Tangkap Tiga Pegawai KPK Gadungan Diduga Hendak Lakukan Pemerasan

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo | Pifa Net

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Situbondo
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres Baru | Pifa Net

Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres Baru

Politik
| Minggu, 21 September 2025
Foto: Arsenal Resmi Datangkan Bek Muda Cristhian Mosquera dari Valencia | Pifa Net

Arsenal Resmi Datangkan Bek Muda Cristhian Mosquera dari Valencia

Sports
| Jumat, 25 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Yusran Minta Warga Kubu Raya Tertib Administrasi Kependudukan | Pifa Net

Yusran Minta Warga Kubu Raya Tertib Administrasi Kependudukan

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam menyebut pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi setiap keluarga di daerahnya tersebut. Sebab semua pelayanan dasar mensyaratkan adanya administrasi kependudukan yang genah. Di antara contohnya, layanan kesehatan dan pendidikan.  "Terima kasih dan apresiasi atas pertemuan sosialisasi tertib administrasi kependudukan bagi keluarga kita. Ini sangat penting apalagi bagi kita daerah hinterland yang sangat luar biasa mobilitas penduduknya,” katanya, saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan, Sabtu (17/12/2022), di Aula SMP Negeri 04 Kecamatan Sungai Ambawang.   Yusran menerangkan di sektor pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan sangat dibutuhkan. Satu di antaranya berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi anak-anak yang baru lahir.   “Jika administrasi kependudukannya tidak genah, akhirnya anak baru lahir tidak bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya tidak bisa mendapatkan layanan BPJS,” ujarnya.  Begitu juga, lanjut dia, pelayanan kesehatan lainnya juga tidak dapat diberikan jika dokumen administrasi kependudukan tidak lengkap. Misalnya untuk mendapatkan pelayanan gratis di seluruh Puskesmas di wilayah Kubu Raya, maka warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Kubu Raya.  “Di Kubu Raya pelayanan kesehatan di Puskesmas digratiskan. Syaratnya harus dapat menunjukkan KTP Kubu Raya. Makanya administrasi kependudukan sangat penting karena juga menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya.  Selain itu di sektor pendidikan, administrasi kependudukan juga menjadi bagian yang tak terpisahkan. Kesinambungan pendidikan mensyaratkan adanya administrasi kependudukan yang tertib.  Lebih jauh menyangkut sektor pendidikan ini, Yusran menyatakan administrasi kependudukan menjadi sebuah hal yang krusial. Karena akan berhubungan dengan upaya menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas khususnya dalam menyambut era bonus demografi pada 2030 mendatang. Terlebih bagi Kubu Raya yang pertumbuhan penduduknya sangat cepat.  “Ada yang dinamakan bonus demografi sebagai implikasi dari pertumbuhan penduduk usia produktif yang sangat tinggi. Artinya, pada saat itu persaingan yang terjadi akan sangat luar biasa," jelasnya. Dia menyambung, karena usia kerja lebih banyak, maka akan terjadi persaingan yang luar biasa. Sehingga yang bisa dipersiapkan untuk anak-anak memasuki persaingan yang sangat ketat yakni melalui pendidikan.  "Tentu ini membutuhkan administrasi kependudukan yang tertib. Anak-anak dilengkapi dengan administrasi kependudukan yang baik,” pungkasnya. (ap) 

Kubu Raya
| Minggu, 18 Desember 2022

Nasional

Foto: Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital | Pifa Net

Gibran Unggah Tren Viral Pacu Jalur: Tradisi Riau yang Mendunia di Era Digital

PIFA, Nasional - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut merespons tren viral Pacu Jalur yang tengah ramai diperbincangkan warganet, dengan mengunggah konten terkait di akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming, pada Minggu (6/7) malam. Pacu Jalur merupakan perlombaan dayung tradisional khas Rantau Kuantan, Riau, yang identik dengan perahu panjang serta atraksi tarian di ujung sampan saat berlomba. Dalam unggahan videonya, Gibran menampilkan momen anak kecil yang menari lincah di ujung perahu Pacu Jalur. "Siapa sangka, dari tepian Kuantan Singingi, semangat Pacu Jalur bisa mengalir hingga ke jagat digital dunia," tulis Gibran dalam caption video tersebut. Gibran menyoroti bagaimana gerakan khas dalam Pacu Jalur, terutama tarian ikoniknya, kini memengaruhi banyak sosok dari berbagai penjuru dunia—mulai dari atlet sepak bola internasional hingga para influencer global. Fenomena ini menurutnya membuktikan kekuatan konten lokal yang mampu menembus batas-batas budaya melalui media sosial. Lebih dari sekadar tradisi, Gibran menilai Pacu Jalur adalah bagian penting dari warisan budaya Indonesia. Ia menyebutnya sebagai narasi dan identitas bangsa yang memiliki potensi besar dalam diplomasi budaya digital. "Di mana konten mampu menjadi jembatan, memperkenalkan kearifan lokal Indonesia ke mata dunia," ujarnya. Menurut Gibran, tren ini bisa menjadi momentum strategis untuk mempromosikan budaya Indonesia di ranah global. Ia mengajak masyarakat untuk memaknai Pacu Jalur tidak hanya sebagai ajang olahraga rakyat, tapi juga sebagai ekspresi seni dan jati diri bangsa yang patut dibanggakan. Sebelumnya, tren Pacu Jalur juga viral melalui konsep “aura farming”, yakni momen-momen ekspresif para penari kecil yang dianggap “mengundang aura” kemenangan saat berada di ujung perahu. Fenomena ini telah menarik perhatian netizen dari dalam dan luar negeri, bahkan turut diadaptasi oleh sejumlah atlet dunia dalam bentuk tarian kemenangan atau selebrasi. Dengan semakin masifnya penyebaran konten ini, Gibran berharap Pacu Jalur bisa terus dikenang dan dilestarikan, sekaligus menjadi inspirasi bagi dunia mengenai kekayaan budaya Indonesia.

Nasional
| Selasa, 8 Juli 2025

Lokal

Foto: Merasa Tanahnya Diklaim Secara Sepihak, 2 Warga Pontianak Datangi LBH | Pifa Net

Merasa Tanahnya Diklaim Secara Sepihak, 2 Warga Pontianak Datangi LBH

Berita Pontianak, PIFA - Dua  orang warga Kota Pontianak mendatangi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, mereka meminta bantuan pembelaan dan pendampingan terhadap mereka merasa dirugikan tanah yang mereka kuasai di klaim secara sepihak oleh Pemerintah Kota, Rabu (22/12/2021). Dua warga tersebut terdiri dari Muchsin Usman warga Jalan Husein Hamzah, Pal V, Pontianak dan Ridwan Pengurus Masjid Nurul Iman, Jl Komyos Sudarso Kota Pontianak, ini berencana menggugat Pemerintah Kota Pontianak ke pengadilan, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law,  yaitu Herman Hofi Munawar.S.Pd.,SH.,MH.,M.Si., MBA., C.Med.   Herman mengatakan dari data Pengurus Masjid Nurul Iman, tanah wakaf masjid berkurang seluas 87 meter persegi, dari luas awal yakni 445 meter persegi. Dikatakannya dari hasil penelusuran, bahwa ada sertifikat diatas sertifikat tanah wakaf masjid ini.   ''Ini ada sertifikat di atas sertifikat, sertifikat sebelumnya luas tanah wakaf masjid itu ada seluas 445 meter persegi, kemudian ada lagi sertifikat namun luasnya berkurang yakni hanya 358 meter persegi,'' ujarnya.   Sementara itu, pengurus masjid sangat membutuhkan tanah yang diserobot oleh Pemkot untuk keperluan parkir dan untuk kegiatan-kegiatan masjid lainnya.   ''Yang anehnya, Dispenda malah menerbitkan NJOP sebagai landasan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan luasan 445 meter persegi sesuai dengan sertifikat tanah Wakaf Masjid, yang diwakafkan Muchtar Abu,'' katanya.   Herman menyampaikan dari data pengurus masjid sangat lengkap seperti ada SK wakaf dari kantor Kementerian Agama sudah ada, dari KUA juga ada, sekaligus akte notarisnya juga ada.   "Kami juga tidak tau kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, lalu ada sertifikat baru tahun 2007 lagi atas nama pengurus masjid, dan pengurus Masjid tidak pernah merasa membuat sertifikat yang baru lagi, karena memang sertifikat sudah ada, dan ada Akte Wakaf, SK dari kementrian Agama ada, dan Wakaf KUA ada, akte notaris juga sudah ada, dan lengkap sekali secara administrasi, tetapi yang kita kesalkan kenapa sampai hilang sampai 87 meter persegi,'' tambahnya.   Selain itu Muchsin Usman, yang turut mendatangi LBH juga mengaku sudah menguasai tanah di sekitaran Pal V Pontianak sejak tahun 1950an dan memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat Tanah, pihaknya di tolak BPN karena Tanah Tersebut sudah atas nama Pemerintah Kota Pontianak.   ''Tahun 1952 beliau sudah mengusai lahan itu, dan tahun 1982 beliau memberikan sebagian tanahnya untuk jalan di Kota Pontianak, dan bahkan beliau mendapat penghargaan, dari dahulu memang beliau hanya memiliki SKT, namun saat hendak mengajukan Sertifikat, Pemkot sudah memiliki sertifikat itu, sehingga di tolak oleh BPN, beliau kaget, kenapa bisa begitu, '' katanya. Herman, menyampaikan bahwa pemilih lahan itu membayar PBB setiap tahunnya sampai saat ini, namun tanah yang dibayarkan pajaknya itu justru telah diserobot oleh pemkot. "Jika memang lahan itu milik Pemkot Pontianak, mengapa namanya masih tercantum dalam surat tersebut tanah tersebut yang berkewajiban untuk membayar PBB," jelasnya.   Herman mengungkapkan pihaknya sudah dua kali berturut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kota terkait permasalahan ini, selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini ke Walikota Pontianak untuk meminta mediasi dan solusi.   "Apabila ini tidak ada solusi lain, maka kita akan tempuh jalur hukum, kita akan gugat ini,'' tutupnya. 

Pontianak
| Jumat, 24 Desember 2021
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5