Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa 11 Jam, Tak Ditahan Kejagung
Nasional | Sabtu, 18 Juli 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama hampir 11 jam pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Hotman menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurutnya, penyidik belum mendalami dua perkara lain yang juga menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya usai pemeriksaan.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.



















