Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Milik Pribadinya, Singgung Temuan Uang Rp476 Miliar
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik kepolisian merupakan kediaman pribadinya.
Rumah tersebut sebelumnya digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Febrie juga menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan yang diamankan penyidik dari rumah tersebut. Sebelumnya, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang menurutnya dapat dijelaskan melalui proses hukum.
"Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," tuturnya.
Ia menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah sejumlah pihak, kafe, money changer, hingga rumah di Sentul.
Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut hingga kini masih terus berlangsung.



















