Fenomena Joki Tugas Viral di Medsos, Forum Rektor Indonesia: Pengguna Bisa Dipidana
PIFA, Nasional - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih menyatakan bahwa pengguna jasa joki tugas harus ditindak tegas dengan sanksi pidana, bukan hanya sanksi akademis. Menurut Nasih, penggunaan joki tugas adalah bentuk plagiarisme yang merusak integritas akademik.
"Kalau dipandang perlu, jangan hanya aspek akademis semata tapi bisa diteruskan ke pidana, pemalsuan, kebohongan," kata Nasih seperti dikutip dari CNNIndonesiacom, Kamis (25/7).
Nasih menjelaskan bahwa tindakan menggunakan jasa joki tugas adalah pengklaiman karya orang lain sebagai milik pribadi, yang termasuk dalam kategori plagiarisme. Hal ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia akademik dan dapat berujung pada pembatalan gelar akademik jika terbukti.
"Itu fenomena yang tidak baik, tidak mendidik, dan pasti terlarang. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi itu 1000% plagiasi dan itu adalah salah satu dosa besar di dunia akademik. Kalau terbukti bisa digugurkan," tegas Nasih.
Regulasi yang Ada Harus Diperketat
Nasih menilai bahwa meskipun sudah ada aturan mengenai plagiarisme, regulasi tersebut perlu diperketat lagi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Ya, pasti perlu lah [aturannya diperketat]. Meskipun sebenarnya sudah sangat ketat. Terbukti plagiasi atau njahitkan tugas, pasti ada sanksinya," ucap Nasih.
Fenomena Joki Tugas di Media Sosial
Fenomena joki tugas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak penyedia jasa yang secara terbuka menawarkan layanan tersebut, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu akun penyedia jasa joki memiliki lebih dari 280 ribu pengikut dan telah diendorse oleh sejumlah selebgram.
Sejak Selasa (23/7), beberapa akun media sosial penyedia jasa joki tidak dapat diakses. Namun, berdasarkan penelusuran, jasa joki tugas masih banyak ditemukan di platform lain seperti TikTok. Calon pengguna jasa biasanya diarahkan ke aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi.
Tarif dan Hukuman
Tarif yang ditawarkan bervariasi tergantung jenis tugas dan tingkat kesulitan. Misalnya, untuk penulisan skripsi, harga bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta.
Padahal, menurut Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), gelar akademik bisa dicabut jika terbukti menggunakan jasa joki. Selain itu, Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku.
Penyedia jasa joki juga bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penegakan Hukum yang Lebih Ketat
Nasih dan berbagai pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengguna dan penyedia jasa joki tugas. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kualitas dunia pendidikan di Indonesia.