Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Meski jadi Tersangka, Begini Kata Ketua KPK Nawawi
Indonesia | Kamis, 30 November 2023
PIFA, Nasional - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait isu terkait penghasilan Firli Bahuri yang masih mencapai 75 persen meskipun sedang menjalani pemberhentian sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menurut Nawawi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Nawawi menjelaskan bahwa status pemberhentian sementara Firli Bahuri memang ada, namun hak-hak yang masih diberikan kepadanya hanya sebatas yang diatur dalam peraturan tersebut.
"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," tambahnya.
Penghasilan Firli Bahuri Menurut Peraturan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, diketahui bahwa penghasilan bagi pimpinan KPK terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Firli Bahuri, meskipun sedang menjalani pemberhentian sementara, masih menerima 75 persen dari jumlah tersebut.
Menurut rincian, Firli Bahuri masih menerima penghasilan sebesar Rp 86,3 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Gaji Pokok: 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan: 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan: 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan: Rp 37.750.000
Dari total tersebut, Firli Bahuri hingga saat ini masih menerima Rp 61.940.500 secara tunai setiap bulannya, sedangkan sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.