Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik pejabat baru di sejumlah desa Kecamatan Pengkadan. (Kalbaronline.com/Ishaq)

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melantik pejabat baru di sejumlah desa Kecamatan Pengkadan. (Kalbaronline.com/Ishaq)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalFransiskus Diaan Harap Pejabat Baru Tingkatkan Efektivitas Kerja dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Fransiskus Diaan Harap Pejabat Baru Tingkatkan Efektivitas Kerja dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kapuas Hulu | Selasa, 6 Juni 2023

PIFA, Lokal - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa terpilih antar waktu Desa Permata dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Martadana, Desa Mawan, dan Desa Kerangan Panjang Kecamatan Pengkadan. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Pengkadan ini dihadiri oleh 11 kepala desa se-kecamatan Pengkadan, Selasa (6/6/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pada hari tersebut. Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat meningkatkan efektivitas kerja mereka dan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya berharap para pejabat yang dilantik pada hari ini dapat lebih meningkatkan efektivitas kerja, bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku," harap Bupati Diaan dengan tegas.

Bupati Diaan juga memberikan pesan kepada Kepala Desa Permata untuk kembali melayani masyarakat tanpa memandang status. Ia menekankan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingan pribadi.

"Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mempedomani aturan yang ada. Kepala Desa tidak boleh bertindak atas dasar kepentingan pribadi," tutur Bupati Diaan, menegaskan pentingnya integritas dan keterbukaan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Selain itu, Bupati Diaan juga menyoroti pengelolaan keuangan desa dan mengimbau agar dikelola dengan hati-hati. Ia mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, sehingga ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat lebih transparan dalam menggunakan dana desa.

"Karena saya sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan, saya berharap para kepala desa yang baru dilantik ini nantinya bisa lebih transparan lagi dalam menggunakan dana desa. Setiap rupiah harus digunakan secara transparan," pungkasnya dengan tegas.

Dengan pelantikan ini, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berharap bahwa kepala desa dan anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, dan mengelola dana desa dengan transparansi. 

Pelantikan ini juga menandai komitmen Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan adanya kepala desa dan anggota BPD yang berintegritas dan bertanggung jawab, diharapkan potensi pembangunan di Kapuas Hulu dapat lebih maksimal, sumber daya alam terjaga, serta konflik antar-suku dapat diminimalisir.

Selain itu, diharapkan pelantikan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan desa. Dengan adanya kepemimpinan yang transparan dan responsif, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terlibat dan memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah desa.

Dengan demikian, pelantikan Kepala Desa dan Anggota BPD ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kapuas Hulu. Semoga keberadaan mereka dapat membawa perubahan positif dan kemajuan yang signifikan bagi masyarakat Kapuas Hulu. (hs)

Rekomendasi

Foto: Upacara HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN, Wamensesneg Jelaskan Alasannya | Pifa Net

Upacara HUT ke-80 RI Tak Digelar di IKN, Wamensesneg Jelaskan Alasannya

Nasional
| Kamis, 17 Juli 2025
Foto: Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah | Pifa Net

Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025 | Pifa Net

Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi | Pifa Net

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Berangkat Lebih Awal ke Piala Asia, PSSI Targetkan Lolos ke Piala Dunia U-17 | Pifa Net

Berangkat Lebih Awal ke Piala Asia, PSSI Targetkan Lolos ke Piala Dunia U-17

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Golkar Serahkan Kasus Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Berjalan Sesuai Aturan | Pifa Net

Golkar Serahkan Kasus Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Berjalan Sesuai Aturan

Jawa Barat
| Kamis, 17 April 2025
Foto: Darwin Nunez Sepakati Langkah Awal ke Napoli, Tinggal Tunggu Kesepakatan Harga | Pifa Net

Darwin Nunez Sepakati Langkah Awal ke Napoli, Tinggal Tunggu Kesepakatan Harga

Liga Inggris
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: 3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO | Pifa Net

3 Kali Mangkir, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO

Kalbar
| Senin, 17 Maret 2025
Foto: 154 Sekolah di Kalbar Telah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

154 Sekolah di Kalbar Telah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Pontianak
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Naga Sepanjang 62 Meter Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Naga Sepanjang 62 Meter Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Senin, 13 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Jeju Korea Selatan | Pifa Net

Anang Hermansyah Sekeluarga Jadi Duta Jeju Korea Selatan

  PIFAbiz - Anang Hermansyah sekeluarga dipercaya menjadi duta untuk mempromosikan wisata Pulau Jeju, Korea Selatan. Penunjukan resmi Anang sekeluarga sebagai duta wisata Jeju dilakukan Gubernur Jeju Oh Young-hun, di kantor Pemerintah Provinsi Jeju,  Jumat (21/6/2024) Hal ini terlihat dalam Instagram miliknya. Dalam foto tersebut, Anang Hermansyah didampingi Ashanty, Arsya dan Arsy yang memang turut dalam rombongan. "Terimakasih kepada Gubernur Pulau Jeju Korea Selatan atas kepercayaannya. Semoga Memberi nilai positif bagi persahabatan dua Negara antara Indonesia dan Korea Selatan," tulis Anang Hermansyah dilihat PIFA, Minggu (23/6/2024). Pengangkatan Anang Hermansyah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan promosi di Asia Tenggara. Hal ini tentu berkaitan dengan banyaknya pengikut dari media sosial Anang Hermansyah. Diketahui pengikut Anang Hermansyah di Facebook sebanyak 2,58 juta, untuk di Instagram memiliki lebih dari 5 juta. Untuk Ashanty memiliki 34 juta pengikut di Instagram. Gubernur Jeju menilai Anang Hermansyah dan keluarganya kerap membuat konten menarik saat jalan-jalan ke luar negeri. Ia juga berharap dengan pengangkatan ini, Anang Hermansyah dan keluarganya bisa mempromosikan Jeju dari berbagai aspek. Tentu hal ini bertujuan agar banyak lagi wisatawan Indonesia dan sekitarnya datang ke Pulau Jeju. Anang Hermansyah dan keluarganya berada di Jeju selama dua hari. Selama di sana mereka bekerja sama dengan YouTube Shining Jeju TV. Mereka mengunjungi restoran tradisional di sana yang menjual makanan halal. Mereka juga mengenal lebih jauh tentang Jeju haenyeo, yakni penyelam wanita. (ly)

Korea Selatan
| Minggu, 23 Juni 2024

Lokal

Foto: Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi | Pifa Net

Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi

PIFA, Lokal - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh seorang warga bernama Flavianus Fexa. Flavianus Fexa mengutarakan, gugatan itu buntut dari penerbitan surat keputusan pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya sita eksekusi itu cacat administrasi. "Gugatan administrasi itu resmi diajukan pada 22 Agustus 2023. Dengan objek gugatan surat nomor W17-U5/1983/HK.02/6/2024 tanggal 20 Juni 2023 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Pontianak," ujarnya.  Menindaklanjuti gugatan, PTUN Pontianak pun telah menggelar sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal, Susilowati Siahaan. Setidaknya sidang itu sudah digelar sebanyak dua kali dan berlangsung secara tertutup. Pertama, sidang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat. Sidang itu tak dihadiri ketua pengadilan negeri.  Sementara sidang kedua, berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang masih sama dan juga tak dihadiri oleh ketua pengadilan hanya diwakili. Dia menerangkan, gugatan terhadap KPN Pontianak berawal dari adanya pemohon Gunawan Tjandra yang telah meninggal mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Pontianak.  Padahal, kuasa hukum tergugat sendiri dalam persidangan di PN Mempawah pada 3 Juni 2021 menyampaikan bahwa kliennya, Gunawan Tjandra sudah meninggal.  Saat persidangan, kata Flavianus, kuasa hukum tergugat menyerahkan buku fotokopi akta kematian Gunawan Tjandra  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.  "Bahkan fotokopi akta tersebut sudah dicocokkan dengan surat kematian yang asli. Yang bersangkutan meninggal 4 Mei 2021 di Jakarta," jelasnya,  Dia menjelaskan, sebelum surat sita eksekusi KPN Pontianak tersebut diterbitkan, pada 7 Januari telah berlangsung panggilan Aanmaning yakni teguran Ketua Pengadilan Negeri kepada pihaknya untuk menyerahkan objek perkara yang telah dimenangkan pihak Gunawan Tjandra. Usai Aanmaning itu, kemudian ahli waris almarhum Gunawan Tjandra mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih ke PN Pontianak untuk pembayaran jual beli tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Wajok tersebut. "Bahwa konsinyasi membuktikan memang benar sejak awal Gunawan Tjandra tidak membayar jual beli tanah," katanya. Kendati demikian, KPN Pontianak justru mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni Gunawan Tjandra.  Dengan demikian, surat sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak dengan objek perkara tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dinilainya cacat administrasi serta yuridis.  Dia menegaskan, surat sita eksekusi tersebut membuktikan pada putusan majelis hakim PN Pontianak terhadap perkara wanprestasi yang diajukan Gunawan Tjandra ke PN Pontianak pada 2006. Pada putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak tergugat dimenangkan, hal ini diduga merupakan tindakan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh majelis hakim dan panitera perkara PN Pontianak. Hal ini katanya, membuktikan dengan sempurna dan tidak terbantahkan bahwa putusan tersebut telah dirancang oleh aparat dan pejabat peradilan.  "Berdasarkan keterangan Cau Phen yang adalaha anak buah Gunawan Tjandra saat persidangan, uang tersebut masih ada di rekening mereka. Fakta persidangan jelas bahwa uang pembayaran jual beli itu tidak pernah dibayarkan dan masih berada di rekening karyawan," jelasnya.  Flavianus merasa ada kejanggalan, sebab fakta tersebut hilang dalam berita acara persidangan. Kemudian dibuat seolah-olah sudah dibayar namun ada kekurangan.  "Dari berita acara yang diduga sudah direkayasa, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi penggugat. Dengan putusan menyatakan pihaknya wanprestasi," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan, mulai notaris, bank dan karyawan penggugat, menyampaikan uang pembayaran atas jual beli gudang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sehingga, kata Flavianus peristiwa yang terjadi membuktikan bahwa putusan majelis hakim PN Pontianak pada perkara wanprestasi tersebut memperlihatkan bahwa putusan itu terindikasi korupsi.  Eksekusi dilaksanakan dengan alasan menipu, memproses permohonan eksekusi oleh orang yang sudah meninggal. Dan ini dianggapnya ada permainan. "Surat pelaksanaan sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak hingga eksekusi adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hukum, merugikan masyarakat," tegasnya.  Flavianus pun berharap hakim PTUN Pontianak yang memimpin gugatan ini, dapat menyatakan bahwa surat sita eksekusi KPN Pontianak tertanggal 20 Juni 2023 batal dan tidak sah. "Berikut dengan segala urutan-urutannya. Dari yang mendahului maupun yang menjadi kelanjutan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang menyeret namanya ini. Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi belum dapat dilakukan lantaran ketua pengadilan sedang bertugas. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 September 2023

Lokal

Foto: Kalbar Darurat Banjir, Bupati dan Wali Kota Diinstruksikan Bagikan Cadangan Beras | Pifa Net

Kalbar Darurat Banjir, Bupati dan Wali Kota Diinstruksikan Bagikan Cadangan Beras

Berita Lokal, PIFA - Intensitas hujan tinggi terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Barat dalam sepekan terakhir. Hal ini pun memicu bencana banjir di beberapa kabupaten. Menyikapi situasi ini, Gubernur Kalbar Sutarmidji menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir Puting Beliung dan Tanah Longsor. Dalam keputusan ini, diintruksikan kepada bupati dan wali kota di Kalbar yang terdampak bencana agar segera mengeluarkan dan membagikan cadangan beras pemerintah. Hal tersebut dilakukan dengan lebih dulu mengeluarkan status tanggap darurat di daerah masing-masing. “Keputusan ini berangkat dari bencana banjir yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, kemarin. Dia membeberkan, cadangan beras pemerintah yang ada di daerah masing-masing sebanyak 100 ton. Jika cadangan beras itu menipis, maka pemerintah di kabupaten dan kota dapat meminta cadangan beras dari pemerintah provinsi. Selain itu, ungkap Harisson, Dinas Sosial Kalbar juga telah diperintahkan membantu masyarakat terdampak bencana.  "Lalu Dinas Kesehatan Kalbar telah diminta menyuplai obat-obatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terdampak," ujarnya. Di samping itu, papar Harisson, Gubernur Kalbar juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komando Tanggap Darurat Penanganan Bencana Batingsor di Kalbar Tahun 2022. Banjir menerjang sejumlah kabupaten Kalbar. Di antaranya di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kota Singkawang.  Bencana banjir tersebut berdampak luas hingga membuat aktivitas warga lumpuh. Korban yang terdampak di beberapa kabupaten bahkan sampai harus diungsikan. Ketinggian air dalam banjir ini mencapai atap rumah warga. (ap)

Sintang
| Jumat, 14 Oktober 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5