Foto: Prokopim Pemkab Kapuas Hulu

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kapuas Hulu, pada Rabu (23/02/22). 

Bupati Kapuas Hulu menyampaikan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan penataan organisasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi 

“Sebagai konsekuensi dari hasil uji kompetensi tersebut maka perlu dilakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan surat wakil ketua komisi aparatur sipil negara,” ujarnya. 

Bupati Kapuas Hulu menambahkan bahwa rotasi/mutasi pejabat ini merupakan suatu hal yang biasa dan lumrah dilakukan. 

“Karena hal tersebut bertujuan untuk penyegaran tugas bagi setiap pejabat sehingga menjadi lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi ditempat kerja yang baru,” sampainya. 

Fransiskus Diaan juga mengingatkan kepada 110 pejabat yang telah dilantik agar tetap mengemban amanah dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jagalah kepercayaan yang telah diberikan dengan berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bangun sinergitas lintas sektor karena kunci keberhasilan suatu daerah salah satunya di ukur dari kemampuan setiap OPD dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah,” tuntasnya. (ja)

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kapuas Hulu, pada Rabu (23/02/22). 

Bupati Kapuas Hulu menyampaikan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan penataan organisasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas Hulu sebelumnya telah dilakukan uji kompetensi 

“Sebagai konsekuensi dari hasil uji kompetensi tersebut maka perlu dilakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan surat wakil ketua komisi aparatur sipil negara,” ujarnya. 

Bupati Kapuas Hulu menambahkan bahwa rotasi/mutasi pejabat ini merupakan suatu hal yang biasa dan lumrah dilakukan. 

“Karena hal tersebut bertujuan untuk penyegaran tugas bagi setiap pejabat sehingga menjadi lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi ditempat kerja yang baru,” sampainya. 

Fransiskus Diaan juga mengingatkan kepada 110 pejabat yang telah dilantik agar tetap mengemban amanah dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jagalah kepercayaan yang telah diberikan dengan berkontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bangun sinergitas lintas sektor karena kunci keberhasilan suatu daerah salah satunya di ukur dari kemampuan setiap OPD dalam mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah,” tuntasnya. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar