Momen Fuji dan Thariq bermesraan, Thariq beri cincin untuk kekasihnya yang kini jadi mantan. (cewekbanget.id)

Momen Fuji dan Thariq bermesraan, Thariq beri cincin untuk kekasihnya yang kini jadi mantan. (cewekbanget.id)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizFuji dan Thariq Halilintar Putus, Haji Faisal Ngarep Bakal Balikan

Fuji dan Thariq Halilintar Putus, Haji Faisal Ngarep Bakal Balikan

Jakarta | Minggu, 19 Februari 2023

PIFAbiz - Thariq Halilintar dan Fuji dikabarkan telah putus dari jalinan asmara yang selama ini dijalani. Ayah Fuji, Haji Faisal turut menanggapi putusnya hubungan asmara putrinya dengan Thariq Halilintar.

Haji Faisal mengaku sempat mengobrol dengan Thariq Halilintar terkait putusnya hubungan mereka.

"Saya ngobrol sama dia (Thariq Halilintar), dia bilang nggak ada masalah," kata Haji Faisal melansir detikcom, Minggu (19/2/2023).

Berdasarkan jawaban tersebut, Haji Faisal pun berharap jika putrinya dapat kembali menjalin hubungan dengan Thariq Halilintar.

"Saya berharap kembali bersatu, harapan saya cuma itu, saya harap mereka segera kembali bersatu," ujar Haji Faisal.

Haji Faisal menilai, kecocokan antara Fuji dan Thariq lebih besar ketimbang masalah kecil yang dihadapi.

"Saya berharap yang baik, saya melihat ada kecocokan. Tinggal menyelesaikan soal persoalan kecil itu," ungkap Haji Faisal.

"Saya merasa kemarin nggak bakal putus, tapi nggak tahu ya. Belum terlalu besar saat itu," katanya lagi.

Dirinya pun menilai sebenarnya hubungan Fuji dan Thariq tidak semestinya kandas.

"Nggak ada alasan mereka buat putus, mungkin seharusnya mungkin begini jadi tidak begini. Saya tidak tahu masalahnya sehingga mereka sering bertengkar," katanya. (b) 

Rekomendasi

Foto: DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Penembakan PMI di Malaysia | Pifa Net

DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Penembakan PMI di Malaysia

Indonesia
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa | Pifa Net

Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa

Pontianak
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi | Pifa Net

Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak | Pifa Net

Peta Persaingan Liga Italia Makin Ketat: Inter dan Napoli Senggol-senggolan di Puncak

Italia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Psikolog UGM Ingatkan Orang Tua Manfaatkan Libur Sekolah untuk Aktivitas Bermakna | Pifa Net

Psikolog UGM Ingatkan Orang Tua Manfaatkan Libur Sekolah untuk Aktivitas Bermakna

Lifestyle
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Sambut Imlek, Warga Tionghoa di Pontianak Mulai Berburu Pernak-pernak Imlek | Pifa Net

Sambut Imlek, Warga Tionghoa di Pontianak Mulai Berburu Pernak-pernak Imlek

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Hari ke-6, Bupati Kapuas Hulu Terima Materi Program MBG dari Wapres RI di Retreat Nasional | Pifa Net

Hari ke-6, Bupati Kapuas Hulu Terima Materi Program MBG dari Wapres RI di Retreat Nasional

Kapuas Hulu
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish | Pifa Net

Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia | Pifa Net

Kabar Duka, Mochamad Jamasari Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Kyle Walker Hijrah ke AC Milan, Tammy Abraham dan Fans Jadi Alasan Utama | Pifa Net

Kyle Walker Hijrah ke AC Milan, Tammy Abraham dan Fans Jadi Alasan Utama

Indonesia
| Senin, 27 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Presiden RI Dorong Konflik Myanmar Diselesaikan dengan Five-Point Consensus | Pifa Net

Presiden RI Dorong Konflik Myanmar Diselesaikan dengan Five-Point Consensus

PIFA, Internasional - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, pada hari Selasa (08/08/2023). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa Indonesia mendorong penyelesaian konflik di Myanmar melalui implementasi Five-Point Consensus. “Kita juga harus menyadari situasi ini hanya dapat diselesaikan jika ada kemauan politik dari seluruh pihak di Myanmar. ASEAN sebagai kapal besar harus terus bergerak maju, kapal besar ini harus terus berlayar, kapal besar ini tidak boleh karam, karena ini adalah tanggung jawab kita terhadap ratusan jiwa rakyat yang berada di dalamnya,” paparnya, mengutip laman Setkab RI. Sebelumnya dalam sambutannya, Presiden mengingatkan kembali tujuan pembentukan ASEAN pada 56 tahun silam, yaitu mewujudkan kawasan yang damai dan sejahtera. “Hari ini, 56 tahun yang lalu ASEAN dibentuk dengan tekad untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, stabil, dan sejahtera. Dan hari ini saya ingin kita meneguhkan kembali semangat dan tekad itu,” ucap Presiden. Presiden meyakini bahwa dengan persatuan seluruh negara anggota, ASEAN akan mampu menghadapi  tantangan dan dinamika global yang saat ini sangat tidak mudah di tengah ekonomi global belum sepenuhnya pulih dan rivalitas semakin tajam. “ASEAN adalah contoh keberagaman yang harmoni, yang saling melengkapi, dan menguatkan. Perbedaan antarnegara ada tapi tidak menjadi halangan kita untuk mewujudkan tekad dan cita-cita ASEAN,” tuturnya. Presiden Jokowi juga mengajak para pemimpin negara ASEAN untuk bersama menjadikan ASEAN tetap relevan dan mewujudkan ASEAN sebagai pusat pertumbuhan. Hal ini sejalan dengan prioritas keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023. “ASEAN harus bisa menjadi epicentrum of growth yang memberikan manfaat yang lebih bagi rakyat di kawasan dan dunia,” pungkasnya. Menurut Presiden, ASEAN memiliki aset kuat untuk menjadi pusat pertumbuhan tersebut, di antaranya pertumbuhan ekonomi, bonus demografi, dan kepercayaan dunia terhadap ASEAN sebagai kawasan dengan kesempatan ekonomi terbaik. “Momentum positif ini harus kita manfaatkan untuk menjadikan ASEAN sebagai masa depan dunia. Menjadikan ASEAN jangkar kedamaian, jangkar kestabilan, dan jangkar kesejahteraan dunia,” tambahnya.

Myanmar
| Rabu, 9 Agustus 2023

Lokal

Foto: Wajib Dicoba! Choi Pan Marga Tjhia Singkawang yang Bikin Nagih | Pifa Net

Wajib Dicoba! Choi Pan Marga Tjhia Singkawang yang Bikin Nagih

PIFA, Lokal - Di Singkawang, choipan adalah salah satu makanan khas Tioghoa yang patut dicicipi. Salah satu destinasi yang paling terkenal untuk menikmati choipan adalah kedai choipan Marga Tjhia yang terletak di jalan Budi Utomo, Singkawang. Berdiri sejak tahun 1979, Choi Pan Marga Thjia telah menjadi primadona bagi para pengunjung karena cita rasanya yang begitu memikat. Choi Pan yang disajikan oleh generasi penerus keluarga Thjia ini memiliki keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dari choi pan lainnya, dengan cita rasa yang gurih, lezat, dan sentuhan cabe khas yang mengundang selera. Penyajian choipan ini memang istimewa, dimana choipan disajikan segera setelah proses pengukusan selesai, memungkinkan para penikmatnya untuk menikmatinya dalam keadaan masih panas atau hangat. Tak lupa, choipan ini selalu disajikan dengan cocolan sambal atau kecap yang menambah kenikmatan saat dinikmati. Harga yang ditawarkan untuk satu buah choi pan juga sangat terjangkau, hanya seharga Rp. 1.500 per bijinya. Tempat ini buka setiap hari, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB. Tak hanya itu, tempat makan ini juga menawarkan suasana yang nyaman dengan beberapa pondok untuk duduk santai. Tidak hanya untuk menikmati Choi Pan, pengunjung juga bisa menyempatkan diri untuk mengunjungi bangunan cagar budaya milik keluarga Marga Thjia yang telah berdiri kokoh selama 118 tahun. Para pengunjung seringkali datang untuk sekadar berfoto-foto di bangunan tua yang memiliki estetika yang memikat dan sangat cocok untuk diunggah di media sosial. (ly)

Singkawang
| Rabu, 29 Mei 2024

Lokal

Foto: Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi | Pifa Net

Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi

PIFA, Lokal - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh seorang warga bernama Flavianus Fexa. Flavianus Fexa mengutarakan, gugatan itu buntut dari penerbitan surat keputusan pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya sita eksekusi itu cacat administrasi. "Gugatan administrasi itu resmi diajukan pada 22 Agustus 2023. Dengan objek gugatan surat nomor W17-U5/1983/HK.02/6/2024 tanggal 20 Juni 2023 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Pontianak," ujarnya.  Menindaklanjuti gugatan, PTUN Pontianak pun telah menggelar sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal, Susilowati Siahaan. Setidaknya sidang itu sudah digelar sebanyak dua kali dan berlangsung secara tertutup. Pertama, sidang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat. Sidang itu tak dihadiri ketua pengadilan negeri.  Sementara sidang kedua, berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang masih sama dan juga tak dihadiri oleh ketua pengadilan hanya diwakili. Dia menerangkan, gugatan terhadap KPN Pontianak berawal dari adanya pemohon Gunawan Tjandra yang telah meninggal mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Pontianak.  Padahal, kuasa hukum tergugat sendiri dalam persidangan di PN Mempawah pada 3 Juni 2021 menyampaikan bahwa kliennya, Gunawan Tjandra sudah meninggal.  Saat persidangan, kata Flavianus, kuasa hukum tergugat menyerahkan buku fotokopi akta kematian Gunawan Tjandra  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.  "Bahkan fotokopi akta tersebut sudah dicocokkan dengan surat kematian yang asli. Yang bersangkutan meninggal 4 Mei 2021 di Jakarta," jelasnya,  Dia menjelaskan, sebelum surat sita eksekusi KPN Pontianak tersebut diterbitkan, pada 7 Januari telah berlangsung panggilan Aanmaning yakni teguran Ketua Pengadilan Negeri kepada pihaknya untuk menyerahkan objek perkara yang telah dimenangkan pihak Gunawan Tjandra. Usai Aanmaning itu, kemudian ahli waris almarhum Gunawan Tjandra mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih ke PN Pontianak untuk pembayaran jual beli tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Wajok tersebut. "Bahwa konsinyasi membuktikan memang benar sejak awal Gunawan Tjandra tidak membayar jual beli tanah," katanya. Kendati demikian, KPN Pontianak justru mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni Gunawan Tjandra.  Dengan demikian, surat sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak dengan objek perkara tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dinilainya cacat administrasi serta yuridis.  Dia menegaskan, surat sita eksekusi tersebut membuktikan pada putusan majelis hakim PN Pontianak terhadap perkara wanprestasi yang diajukan Gunawan Tjandra ke PN Pontianak pada 2006. Pada putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak tergugat dimenangkan, hal ini diduga merupakan tindakan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh majelis hakim dan panitera perkara PN Pontianak. Hal ini katanya, membuktikan dengan sempurna dan tidak terbantahkan bahwa putusan tersebut telah dirancang oleh aparat dan pejabat peradilan.  "Berdasarkan keterangan Cau Phen yang adalaha anak buah Gunawan Tjandra saat persidangan, uang tersebut masih ada di rekening mereka. Fakta persidangan jelas bahwa uang pembayaran jual beli itu tidak pernah dibayarkan dan masih berada di rekening karyawan," jelasnya.  Flavianus merasa ada kejanggalan, sebab fakta tersebut hilang dalam berita acara persidangan. Kemudian dibuat seolah-olah sudah dibayar namun ada kekurangan.  "Dari berita acara yang diduga sudah direkayasa, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi penggugat. Dengan putusan menyatakan pihaknya wanprestasi," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan, mulai notaris, bank dan karyawan penggugat, menyampaikan uang pembayaran atas jual beli gudang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sehingga, kata Flavianus peristiwa yang terjadi membuktikan bahwa putusan majelis hakim PN Pontianak pada perkara wanprestasi tersebut memperlihatkan bahwa putusan itu terindikasi korupsi.  Eksekusi dilaksanakan dengan alasan menipu, memproses permohonan eksekusi oleh orang yang sudah meninggal. Dan ini dianggapnya ada permainan. "Surat pelaksanaan sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak hingga eksekusi adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hukum, merugikan masyarakat," tegasnya.  Flavianus pun berharap hakim PTUN Pontianak yang memimpin gugatan ini, dapat menyatakan bahwa surat sita eksekusi KPN Pontianak tertanggal 20 Juni 2023 batal dan tidak sah. "Berikut dengan segala urutan-urutannya. Dari yang mendahului maupun yang menjadi kelanjutan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang menyeret namanya ini. Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi belum dapat dilakukan lantaran ketua pengadilan sedang bertugas. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5