Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20
China | Rabu, 12 Februari 2025
Latihan perdana Timnas U-20 Indonesia usai mendarat di China. (PSSI)
China | Rabu, 12 Februari 2025
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengemukakan gagasannya untuk merelokasi warga Palestina dan membangun kembali Gaza di bawah kepemilikan AS. Namun, gagasan kontroversial ini mendapat penolakan tegas dari Raja Yordania Abdullah II dalam pertemuan di Gedung Putih pada Selasa (11/2) waktu setempat.Seperti dilansir AFP pada Rabu (12/2/2025), Raja Abdullah II menegaskan bahwa Yordania menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza dan Tepi Barat. "Saya menegaskan kembali posisi teguh Yordania terhadap pemindahan warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Ini adalah posisi Arab yang bersatu," ujar Raja Abdullah II melalui media sosial setelah pertemuan dengan Trump.Raja Abdullah II juga menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah membangun kembali Gaza tanpa menggusur penduduk aslinya serta menangani situasi kemanusiaan yang memburuk. "Membangun kembali Gaza tanpa menggusur warga Palestina dan mengatasi situasi kemanusiaan yang mengerikan harus menjadi prioritas semua pihak," tambahnya.Pembicaraan di Gedung PutihDalam pertemuan tersebut, Raja Abdullah II berusaha meyakinkan Trump agar tidak menekan negara-negara Timur Tengah, termasuk Yordania dan Mesir, untuk menerima pengungsi Palestina. Awalnya, Trump sempat mempertimbangkan untuk menghentikan bantuan AS ke Yordania jika negara itu menolak menerima warga Gaza. Namun, Raja Abdullah II berhasil meredam ketegangan tersebut.Salah satu solusi yang diajukan Raja Abdullah II adalah memberikan perawatan bagi 2.000 anak-anak penderita kanker dari Gaza yang membutuhkan bantuan medis darurat. "Salah satu hal yang bisa kita lakukan segera adalah merawat 2.000 anak, anak-anak penderita kanker yang berada dalam kondisi sakit parah. Itu dimungkinkan untuk terjadi," ungkap Raja Abdullah II.Menanggapi hal tersebut, Trump menyebutnya sebagai "tindakan yang sangat indah" dan mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui kondisi ini sebelum pertemuan berlangsung.Trump Tarik Ancaman Penghentian BantuanPekan lalu, Trump mengejutkan dunia dengan mengusulkan agar AS "mengambil alih" Gaza dan membangunnya kembali secara ekonomi. Namun, rencana itu mencakup pemindahan paksa warga Gaza ke negara-negara lain seperti Yordania dan Mesir, tanpa ada rencana untuk memungkinkan mereka kembali ke wilayah asal mereka.Raja Abdullah II mendesak Trump untuk menunggu respons dari Mesir dan membiarkan negara-negara Arab mendiskusikannya lebih lanjut dalam pertemuan di Riyadh, Arab Saudi. "Mari kita tunggu sampai Mesir bisa datang dan menyampaikan hal ini kepada presiden dan tidak terburu-buru," katanya.Pada akhirnya, Trump menarik kembali ancamannya terkait penghentian bantuan ke Yordania dan Mesir. "Saya tidak perlu mengancam hal itu. Saya yakin kita lebih baik dari hal semacam itu," ujar Trump di hadapan Raja Abdullah II.Dengan masih adanya perdebatan mengenai gagasan ini, respons dari negara-negara Arab serta komunitas internasional terhadap rencana Trump akan menjadi sorotan dalam waktu dekat.
Lokal
Berita Lokal, PIFA - Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan telah menerima laporan masyarakat tersebut. “Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022). Sementara itu, perwakilan masyarakat yang melapor, Isa Lubis menjelaskan, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021. Dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934. Selain itu, dia menerangkan, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp26.245.564. "Ada kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp25.819.000. Kades diwajibkan menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender,” jelasnya. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan pengembalian, sehingga harus diproses hukum. "Kita berharap Kejari Ketapang dapat memproses laporan tersebut," pungkasnya. (ap)
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22). Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2. "Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M," ujar Frits dalam rilis yang diterima PIFA. Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB. "Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat," tambahnya. Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran. "Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini," tutup Kabag Ops Frits. (rs)