Foto: Dok. PSSI

Foto: Dok. PSSI

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsGaruda Muda Optimis Raih Perunggu SEA Games 2021

Garuda Muda Optimis Raih Perunggu SEA Games 2021

Vietnam | Minggu, 22 Mei 2022

Berita Sports, PIFA - Skuad Garuda Muda optimistis bisa membawa pulang medali perunggu SEA Games 2021. Laga perebutan perunggu melawan Malaysia berlangsung di Stadion My Dinh, Hanoi, Minggu (22/5/2022).

"Kami mempersiapkan dengan baik untuk laga melawan Malaysia nanti. Meski tiga pemain dalam skorsing kartu merah dan Egy juga cedera. Kami yakin pemain akan berjuang keras demi meraih medali perunggu," kata Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, dikutip PIFA dari psssi.org.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/5) kemarin, Fachruddin dan kawan-kawan menjalani latihan satu kali dan kunjungan ke stadion tempat berlaga. Laga melawan Malaysia diprediksi akan berlangsung ketat karena keduanya pasti hendak menyelesaikan laga dengan kemenangan. 

"Kondisi ini membuat kami kesulitan untuk menentukan pemain pada pertandingan. Namun, ada proses yang baik dan kemauan para pemain Timnas Indonesia U-23 sangat kuat. Jadi, pastinya kami bisa melewatkan situasi sulit ini dengan baik," tambah Pelatih asal Korea Selatan itu.

Optimisme juga disampaikan oleh geladang Timnas U-23 Indonesia Saddil Ramdani. Dia bertekad untuk mengalahkan Malaysia dan meraih perunggu.

"Kami harus fokus melawan Malaysia meski kondisi tim tidak lengkap. Kami ingin pulang dengan membawa medali perunggu. Saya yakin dan bertekad bekerja keras di laga besok," ujarnya. (yd)

Rekomendasi

Foto: Agen Ungkap Patrick Kluivert Belum Deal Jadi Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Agen Ungkap Patrick Kluivert Belum Deal Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: 7 Negara yang Bakal Susah Lolos Piala Dunia, Bahkan Sampai Kiamat | Pifa Net

7 Negara yang Bakal Susah Lolos Piala Dunia, Bahkan Sampai Kiamat

Dunia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Kubu Raya Seluas 15,8 Hektar | Pifa Net

Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Serentak di Kubu Raya Seluas 15,8 Hektar

Kubu Raya
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20 | Pifa Net

Garuda Muda Matangkan Persiapan Jelang Duel Kontra Iran di Piala Asia U-20

China
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: 11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa | Pifa Net

11 Pilihan Takjil Rendah Kalori untuk Diet Sehat Selama Puasa

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora | Pifa Net

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR atas Dugaan Mengolok Partai Gelora

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen | Pifa Net

Peresmian Yamaha Flagship Shop di Bandung, Wujud Nyata Realisasi Premium Dealer Layani Konsumen

Bandung
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali | Pifa Net

KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Jakarta
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza | Pifa Net

Palestina Tolak Rencana Pemindahan Paksa Penduduk Gaza

Palestina
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha | Pifa Net

Tutup Kemeriahannya di Cilacap, Yamaha Grebek Pasar Rame Ajak Para Pelaku UMKM Full Gaspol Sambut 2025 Bersama Generasi 125 Yamaha

Cilacap
| Kamis, 13 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Komisi III DPR RI Kecam Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Hilangnya Hati Nurani | Pifa Net

Komisi III DPR RI Kecam Keputusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Hilangnya Hati Nurani

PIFA, Nasional - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Adies Kadir, yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan ini, menilai bahwa hakim dalam kasus tersebut telah kehilangan hati nurani.  "Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," ujar Adies Kadir, dikutip dari Antara pada Senin (29/7/2024). Adies meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tetap berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan. "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan yang meragukan kredibilitas peradilan," lanjutnya. Dia juga mendesak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim dalam kasus putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu.  "Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya. Adies juga menyoroti potensi kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam penerapan pasal-pasal hukum. Namun, ia menekankan bahwa hakim pada akhirnya memiliki tanggung jawab utama untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. "Walaupun ada kesalahan dalam penerapan pasal, hakim harus tetap memutuskan dengan hati nurani dan berlandaskan bukti yang jelas," kata Adies. Keputusan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dianggap bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau bukti sudah lengkap. Adies mengungkapkan kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. "Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," ujarnya. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidik hingga hakim. "Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," kata Adies Kadir. Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Polrestabes Surabaya sebelumnya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan. Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. (ad)

Jakarta
| Rabu, 31 Juli 2024

Nasional

Foto: Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 | Pifa Net

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 12 April 2022

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Ajak Warga Gotong Royong Perangi Narkoba | Pifa Net

Muda Mahendrawan Ajak Warga Gotong Royong Perangi Narkoba

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengajak seluruh warganya untuk bersatu dalam semangat gotong royong demi mencegah penyalahgunaan narkoba. Ajakan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, yang diadakan di Sungai Raya pada hari Senin. Dalam sambutannya, Bupati Muda Mahendrawan menekankan bahwa untuk memerangi peredaran narkoba, strategi kepong bakol atau gotong royong harus diterapkan secara bersama-sama. Dia mengajak masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah desa untuk terus berperang melawan narkoba dengan tekad yang kuat. Pemerintah kabupaten berencana mendorong seluruh desa di wilayahnya untuk mendeklarasikan komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. "Ke depannya, diharapkan semua desa bisa melakukan deklarasi desa dalam memerangi narkoba atau program Desa Bersinar dari BNN," ujarnya, Senin (27/6/22). Bupati juga menekankan pentingnya penerapan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak tingkat rumah tangga. Dia berpendapat bahwa pemantauan di lingkungan rumah tangga sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dan menangani masalah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mendukung kegiatan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman warga tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di desa-desa. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kubu Raya, A.H. Daulay, juga turut angkat bicara. Dia menyatakan bahwa dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. "Kami bersama pemerintah daerah terus berusaha mengingatkan masyarakat agar bisa bersama-sama memerangi dengan berbagai upaya untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat," katanya. (ad)

Kubu Raya
| Selasa, 26 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5