Foto: Humas Polres Sekadau

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Bidang Hukum Polda Kalbar, menggelar penyuluhan hukum di Polres Sekadau, pada Kamis (9/9/2021). Dalam penyuluhan itu, Bidkum Polda Kalbar menyampaikan PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Melalui laman Instagram @humaspolressekadau, disebutkan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam sambutannya mengharapkan agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya.

"Sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan serta sebagai pedoman dalam bertugas," ujar Tri.

Adapun tujuan PP No. 78 Tahun 2021, yakni untuk memberikan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan pelayanan terbaik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak. 

Secara umum, AKBP Wisnubroto menyampaikan bahwa peraturan terbaru tentang perlindungan khusus anak lebih menitikberatkan dalam penanganannya. 

Adapun kategori anak yang dimaksud peraturan tersebut yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun dan sedang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai Saksi maupun Pelaku Tindak Pidana. 

Dalam penyulihan itu, disampaikan juga tentang definisi pemolisian masyarakat yang merupakan kegiatan melalui kemitraan Polri dan masyarakat.

Hal itu, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas serta pemecahan masalahnya.

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Bidang Hukum Polda Kalbar, menggelar penyuluhan hukum di Polres Sekadau, pada Kamis (9/9/2021). Dalam penyuluhan itu, Bidkum Polda Kalbar menyampaikan PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Melalui laman Instagram @humaspolressekadau, disebutkan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam sambutannya mengharapkan agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya.

"Sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan serta sebagai pedoman dalam bertugas," ujar Tri.

Adapun tujuan PP No. 78 Tahun 2021, yakni untuk memberikan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan pelayanan terbaik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak anak. 

Secara umum, AKBP Wisnubroto menyampaikan bahwa peraturan terbaru tentang perlindungan khusus anak lebih menitikberatkan dalam penanganannya. 

Adapun kategori anak yang dimaksud peraturan tersebut yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun dan sedang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai Saksi maupun Pelaku Tindak Pidana. 

Dalam penyulihan itu, disampaikan juga tentang definisi pemolisian masyarakat yang merupakan kegiatan melalui kemitraan Polri dan masyarakat.

Hal itu, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas serta pemecahan masalahnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar