Foto: Istimewa

Berita Sambas, PIFA - Gemawan menggelar Kegiatan Workshop Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari asesmen desa yang dilakukan Perkumpulan Gemawan November 2021 lalu. Kegiatan Workshop ini diselenggarakan di Hotel Pantura Kabupaten Sambas pada, Selasa (8/03/2022).

Berdasarkan rilis yang PIFA terima, bahwa diperlukan pemahaman bersama multipihak dalam pengelolaan sumberdaya alam secara adil dan lestari berbasis masyarakat. Partisipasi dan pelibatan masyarakat, terutama kelompok perempuan, marginal, dan rentan menjadi hal yang penting.

"Penting bagi kita untuk memastikan keadilan dan kedaulatan rakyat dalam mendapatkan akses sumber penghidupan bagi masyarakat, karena mereka sebagai aktor utama," ungkap Laili Khairnur, Direktur Gemawan, pada sambutannya dalam workshop bertajuk Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumber daya Alam berbasis Masyarakat di Kabupaten Sambas, Selasa (08/03/2022).

Dengan kewenangan yang dimiliki desa saat ini, maka sinergitas dan integrasi pada perencanaan dan penganggaran berada di desa, termasuk strategi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berhubungan dengan penganggaran desa untuk kegiatan pengelolaan sumber-sumber penghidupan. 

Sebagaimana di sampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, Edi, SE., M. Eng, seluruh penganggaran untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, selama masih dalam wilayah desa maka menjadi kewenangan desa.

"Termasuk program rehabilitasi hutan dan lahan, usaha kehutanan, dan lain-lain, sesuai bidang kewenangan desa," jelasnya. 

"Hak penuh ada pada desa, kami mendorong pengelolaan psda yang partisipatif," tambahnya.
 
Ia menyatakan, skenario anggaran desa bisa dilihat dari program prioritas pemerintah desa. Bidang prioritasdianggarkan 40% untuk pemberdayaan masyarakat. 
 
"Dari 40%, bisa saja 20% dianggarkan untuk ketahanan pangan. Ini yang belum desa maksimalkan selama ini," imbuhnya. 

Dia menyebutkan integrasi penganggaran dalam APBDes bisa menempatkan pembiayaan bidang kehutanan maupun hal yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan dalam sebuah program prioritas desa. 

"Hal ini merupakan strategi yang efektif untuk mendukung program perhutanan sosial di wilayah desa dengan berbagai skema yg di usulkan," paparnya.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hampir semua produk kehutanan mengalami penyesuaian, bahkan tidak bisa digunakan lagi. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, misalnya,mengubah struktur pengelola perhutanan dari LPHD menjadi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).

Aturan tersebut menempatkan LDPH sebagai bagian dari lembaga yg ada di desa, sama seperti lembaga lainya di desa. Desa yang memiliki potensi pengajuan perhutanan sosial bisa mengusulkan dengan berbagai skema perhutanan sosial, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman industri, hutan adat, dan hutan kemitraan.

"Yang tak boleh luput adalah peran perempuan sebagai subyek pengelola sumber penghidupan masyarakat. Selama ini sering diabaikan keterlibatan kaum perempuan dalam tata kelola hutan dan lahan," jelas Siti Rahmawati, S. Sos, Ketua Divisi Perempuan Gemawan. 

"Padahal, perempuan dan sumber penghidupan sudah menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan, seperti dua sisi koin dalam sistem dan tatanan di masyarakat," timpalnya.

Dalam pandangannya, mengikutsertakan kaum perempuan dalam setiap keputusan desa atau musdes adalah suatu keharusan, sehingga kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan akan lebih baik lagi. (ja)

Berita Sambas, PIFA - Gemawan menggelar Kegiatan Workshop Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari asesmen desa yang dilakukan Perkumpulan Gemawan November 2021 lalu. Kegiatan Workshop ini diselenggarakan di Hotel Pantura Kabupaten Sambas pada, Selasa (8/03/2022).

Berdasarkan rilis yang PIFA terima, bahwa diperlukan pemahaman bersama multipihak dalam pengelolaan sumberdaya alam secara adil dan lestari berbasis masyarakat. Partisipasi dan pelibatan masyarakat, terutama kelompok perempuan, marginal, dan rentan menjadi hal yang penting.

"Penting bagi kita untuk memastikan keadilan dan kedaulatan rakyat dalam mendapatkan akses sumber penghidupan bagi masyarakat, karena mereka sebagai aktor utama," ungkap Laili Khairnur, Direktur Gemawan, pada sambutannya dalam workshop bertajuk Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumber daya Alam berbasis Masyarakat di Kabupaten Sambas, Selasa (08/03/2022).

Dengan kewenangan yang dimiliki desa saat ini, maka sinergitas dan integrasi pada perencanaan dan penganggaran berada di desa, termasuk strategi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berhubungan dengan penganggaran desa untuk kegiatan pengelolaan sumber-sumber penghidupan. 

Sebagaimana di sampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, Edi, SE., M. Eng, seluruh penganggaran untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, selama masih dalam wilayah desa maka menjadi kewenangan desa.

"Termasuk program rehabilitasi hutan dan lahan, usaha kehutanan, dan lain-lain, sesuai bidang kewenangan desa," jelasnya. 

"Hak penuh ada pada desa, kami mendorong pengelolaan psda yang partisipatif," tambahnya.
 
Ia menyatakan, skenario anggaran desa bisa dilihat dari program prioritas pemerintah desa. Bidang prioritasdianggarkan 40% untuk pemberdayaan masyarakat. 
 
"Dari 40%, bisa saja 20% dianggarkan untuk ketahanan pangan. Ini yang belum desa maksimalkan selama ini," imbuhnya. 

Dia menyebutkan integrasi penganggaran dalam APBDes bisa menempatkan pembiayaan bidang kehutanan maupun hal yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan dalam sebuah program prioritas desa. 

"Hal ini merupakan strategi yang efektif untuk mendukung program perhutanan sosial di wilayah desa dengan berbagai skema yg di usulkan," paparnya.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hampir semua produk kehutanan mengalami penyesuaian, bahkan tidak bisa digunakan lagi. Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, misalnya,mengubah struktur pengelola perhutanan dari LPHD menjadi Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH).

Aturan tersebut menempatkan LDPH sebagai bagian dari lembaga yg ada di desa, sama seperti lembaga lainya di desa. Desa yang memiliki potensi pengajuan perhutanan sosial bisa mengusulkan dengan berbagai skema perhutanan sosial, baik hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman industri, hutan adat, dan hutan kemitraan.

"Yang tak boleh luput adalah peran perempuan sebagai subyek pengelola sumber penghidupan masyarakat. Selama ini sering diabaikan keterlibatan kaum perempuan dalam tata kelola hutan dan lahan," jelas Siti Rahmawati, S. Sos, Ketua Divisi Perempuan Gemawan. 

"Padahal, perempuan dan sumber penghidupan sudah menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan, seperti dua sisi koin dalam sistem dan tatanan di masyarakat," timpalnya.

Dalam pandangannya, mengikutsertakan kaum perempuan dalam setiap keputusan desa atau musdes adalah suatu keharusan, sehingga kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan akan lebih baik lagi. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar