Gerakan Masyarakat Sipil Kabupaten Kubu Raya mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik odua)

Gerakan Masyarakat Sipil Kabupaten Kubu Raya mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. (Foto Ilustrasi: Dok. PIFA/Freepik odua)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalGerakan Masyarakat Sipil KKR Dorong Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

Gerakan Masyarakat Sipil KKR Dorong Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

Kubu Raya | Selasa, 17 Januari 2023

Berita Lokal, PIFA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengapresiasi kiprah gerakan masyarakat sipil di Kubu Raya. Gerakan tersebut dirasakan sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan percepatan-percepatan. 

Baik dalam pelayanan dasar, upaya pengelolaan lingkungan, hingga menggerakkan potensi ekonomi lokal dan kreatif. 

“Selain itu, gerakan masyarakat sipil ini juga turut memastikan kohesi sosial atau solidaritas sosial antarmasyarakat itu tetap terjaga. Sehingga integrasi antara isu sosial, ekonomi, dan lingkungan itu bisa semakin kuat,” kata Muda saat menghadiri Diskusi “Refleksi Masyarakat Sipil di Kubu Raya” yang digelar Jari Indonesia Borneo Barat di Caffe BUMI Gemawan, Pontianak, Minggu (15/1/2023) malam. 

Muda mengatakan, gerakan masyarakat sipil punya andil besar dalam membantu pemerintah daerah mendaratkan berbagai konsep pembangunan di masyarakat. 

Bahkan, menurut dia, inspirasi dan inovasi justru didapat pemerintah daerah dari gerakan-gerakan masyarakat sipil yang terus menggerakkan masyarakat sehingga masyarakat akhirnya membuat semacam narasi kepada pemerintah daerah. 

“Dan akhirnya kita dapatkan apa yang sebetulnya dibutuhkan untuk melipat ruang dan waktu, menghindari rutinitas, dan sekadar serapan dana tapi tidak bicara dampak,” ujarnya.

Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri (Gemawan) Hermawansyah memuji sikap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang terbuka terhadap kehadiran berbagai gerakan masyarakat sipil. 

Di Kubu Raya, kata dia, gerakan-gerakan masyarakat sipil mendapatkan ruang untuk menghubungkan berbagai gagasan perubahan dengan tata kelola dan kebijakan yang ada di pemerintah daerah.  

“Negara membuka akses untuk masyarakat sipil mengawal proses perubahan, pelayanan dasar, pelayanan publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, lingkungan hidup, dan isu-isu faktual seperti perubahan iklim, pertumbuhan hijau, pemanasan global, dan sebagainya,” terangnya. 

Hermawansyah juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang selalu memfasilitasi kerja-kerja masyarakat sipil. 

Ia menilai Pemkab Kubu Raya telah menerapkan kebijakan pintu terbuka yang memungkinkan semua pihak bisa bekerja sesuai dengan fokusnya yang kesemuanya itu selaras dengan apa yang menjadi visi pemerintah daerah. 

“Jadi hampir semua urusan yang ada di masyarakat sipil itu bisa diselaraskan irisannya dengan agenda yang ada di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.  

Hermawansyah menyebut Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah bisa membangun ekosistem kerja kolaboratif. Di mana pemerintah kabupaten mampu menciptakan ekosistem yang memberikan ruang bagi semua pihak khususnya masyarakat sipil untuk bersama-sama memenuhi target dan capaian masing-masing dengan seluruh tematik programnya.  

“Perlu digarisbawahi bahwa tata kelola kebijakan dengan menciptakan ekosistem itu tidak akan mungkin berlangsung secara dinamis kalau tidak ditopang oleh model kepemimpinan yang adaptif yang telah dipraktikkan oleh Bupati Muda Mahendrawan,” ucapnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Efesiensi Anggaran, Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen dan Hemat Listrik di Siang Hari | Pifa Net

Efesiensi Anggaran, Pemprov Kalbar Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen dan Hemat Listrik di Siang Hari

Pontianak
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader | Pifa Net

Jokowi Bantah Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat sebagai Kader

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Ramai Isu soal Matahari Kembar, Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Merapatkan Barisan | Pifa Net

Ramai Isu soal Matahari Kembar, Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Merapatkan Barisan

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Yamaha Luncurkan Oli Baru YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025, Siap Bikin Tarikan Motor Makin Enteng | Pifa Net

Yamaha Luncurkan Oli Baru YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025, Siap Bikin Tarikan Motor Makin Enteng

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap | Pifa Net

Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun | Pifa Net

Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan | Pifa Net

Garuda Muda Bertekad Akhiri Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: AEROX ALPHA “TURBO” Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru    | Pifa Net

AEROX ALPHA “TURBO” Jadi Motor Terbaik di Tahun Ini, Bukti Inovasi Yamaha yang Sukses Ciptakan Trend Setter Gaya Berkendara Baru

Nasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Meta Perketat Aturan, PHK Karyawan yang Terlibat Kebocoran Data | Pifa Net

Meta Perketat Aturan, PHK Karyawan yang Terlibat Kebocoran Data

Amerika Serikat
| Sabtu, 1 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi | Pifa Net

Warga Gugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Buntut Eksekusi Lahan yang Dianggap Cacat Administrasi

PIFA, Lokal - Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh seorang warga bernama Flavianus Fexa. Flavianus Fexa mengutarakan, gugatan itu buntut dari penerbitan surat keputusan pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya sita eksekusi itu cacat administrasi. "Gugatan administrasi itu resmi diajukan pada 22 Agustus 2023. Dengan objek gugatan surat nomor W17-U5/1983/HK.02/6/2024 tanggal 20 Juni 2023 perihal pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Pontianak," ujarnya.  Menindaklanjuti gugatan, PTUN Pontianak pun telah menggelar sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal, Susilowati Siahaan. Setidaknya sidang itu sudah digelar sebanyak dua kali dan berlangsung secara tertutup. Pertama, sidang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas penggugat. Sidang itu tak dihadiri ketua pengadilan negeri.  Sementara sidang kedua, berlangsung pada Kamis (7/9/2023). Agenda sidang masih sama dan juga tak dihadiri oleh ketua pengadilan hanya diwakili. Dia menerangkan, gugatan terhadap KPN Pontianak berawal dari adanya pemohon Gunawan Tjandra yang telah meninggal mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Pontianak.  Padahal, kuasa hukum tergugat sendiri dalam persidangan di PN Mempawah pada 3 Juni 2021 menyampaikan bahwa kliennya, Gunawan Tjandra sudah meninggal.  Saat persidangan, kata Flavianus, kuasa hukum tergugat menyerahkan buku fotokopi akta kematian Gunawan Tjandra  yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.  "Bahkan fotokopi akta tersebut sudah dicocokkan dengan surat kematian yang asli. Yang bersangkutan meninggal 4 Mei 2021 di Jakarta," jelasnya,  Dia menjelaskan, sebelum surat sita eksekusi KPN Pontianak tersebut diterbitkan, pada 7 Januari telah berlangsung panggilan Aanmaning yakni teguran Ketua Pengadilan Negeri kepada pihaknya untuk menyerahkan objek perkara yang telah dimenangkan pihak Gunawan Tjandra. Usai Aanmaning itu, kemudian ahli waris almarhum Gunawan Tjandra mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp1,6 miliar lebih ke PN Pontianak untuk pembayaran jual beli tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Wajok tersebut. "Bahwa konsinyasi membuktikan memang benar sejak awal Gunawan Tjandra tidak membayar jual beli tanah," katanya. Kendati demikian, KPN Pontianak justru mengeluarkan surat pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni Gunawan Tjandra.  Dengan demikian, surat sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak dengan objek perkara tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dinilainya cacat administrasi serta yuridis.  Dia menegaskan, surat sita eksekusi tersebut membuktikan pada putusan majelis hakim PN Pontianak terhadap perkara wanprestasi yang diajukan Gunawan Tjandra ke PN Pontianak pada 2006. Pada putusan kasasi Mahkamah Agung, pihak tergugat dimenangkan, hal ini diduga merupakan tindakan kejahatan dalam jabatan yang dilakukan oleh majelis hakim dan panitera perkara PN Pontianak. Hal ini katanya, membuktikan dengan sempurna dan tidak terbantahkan bahwa putusan tersebut telah dirancang oleh aparat dan pejabat peradilan.  "Berdasarkan keterangan Cau Phen yang adalaha anak buah Gunawan Tjandra saat persidangan, uang tersebut masih ada di rekening mereka. Fakta persidangan jelas bahwa uang pembayaran jual beli itu tidak pernah dibayarkan dan masih berada di rekening karyawan," jelasnya.  Flavianus merasa ada kejanggalan, sebab fakta tersebut hilang dalam berita acara persidangan. Kemudian dibuat seolah-olah sudah dibayar namun ada kekurangan.  "Dari berita acara yang diduga sudah direkayasa, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi penggugat. Dengan putusan menyatakan pihaknya wanprestasi," jelasnya. Dia mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan, mulai notaris, bank dan karyawan penggugat, menyampaikan uang pembayaran atas jual beli gudang tersebut tidak pernah dibayarkan. Sehingga, kata Flavianus peristiwa yang terjadi membuktikan bahwa putusan majelis hakim PN Pontianak pada perkara wanprestasi tersebut memperlihatkan bahwa putusan itu terindikasi korupsi.  Eksekusi dilaksanakan dengan alasan menipu, memproses permohonan eksekusi oleh orang yang sudah meninggal. Dan ini dianggapnya ada permainan. "Surat pelaksanaan sita eksekusi yang diterbitkan KPN Pontianak hingga eksekusi adalah bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hukum, merugikan masyarakat," tegasnya.  Flavianus pun berharap hakim PTUN Pontianak yang memimpin gugatan ini, dapat menyatakan bahwa surat sita eksekusi KPN Pontianak tertanggal 20 Juni 2023 batal dan tidak sah. "Berikut dengan segala urutan-urutannya. Dari yang mendahului maupun yang menjadi kelanjutan," tandasnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak belum memberikan tanggapan terhadap gugatan yang menyeret namanya ini. Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi belum dapat dilakukan lantaran ketua pengadilan sedang bertugas. (ap)

Pontianak
| Kamis, 7 September 2023

Sports

Foto: FIFA Mulai Cek Kesiapan Terakhir 6 Stadion Indonesia untuk Piala Dunia U-20 | Pifa Net

FIFA Mulai Cek Kesiapan Terakhir 6 Stadion Indonesia untuk Piala Dunia U-20

PIFA, Sports - Perwakilan FIFA yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan Piala Dunia U-20 telah melakukan inspeksi terhadap enam venue yang sedianya akan digunakan sebagai tempat pertandingan. Melansir laman PSSI, Inspeksi ini menjadi yang terakhir dilakukan FIFA sebagai bagian dari persiapan jelang penyelenggaraan event yang direncanakan dimulai pada 20 Mei 2023 mendatang. Tak hanya FIFA, panitia penyelenggara (LOC) juga turut mendampingi dalam penyelenggaraan inspeksi ini. “Hari ini FIFA memulai inspeksi terakhir mereka di Jakarta. Prinsipnya FIFA mengecek persiapan terakhir semua venue dan memberikan feedback secara detail, dimana masukan ini menjadi input penting bagi semua pihak yang terlibat. Kedatangan mereka penting karena menjadi input bagi kita sebagai tuan rumah penyelenggara Piala Dunia U-20 tahun ini” ungkap Ronny Suhatril, Head Of Operation LOC untuk Piala Dunia U-20, kemarin. PSSI melaporkan, sebanyak 18 perwakilan FIFA dari berbagai departemen seperti kompetisi, keselamatan dan keamanan, media, dan departemen-departemen esensial yang mendukung jalannya pertandingan juga, datang dan memulai inspeksi secara menyeluruh ke enam kota tuan rumah selama 6 hari berturut-turut mulai Rabu (22/3) hingga Senin (27/3). Pada inspeksi yang dilakukan kali ini, FIFA bersama LOC mendiskusikan semua hal terkait operasional selama pertandingan termasuk di dalamnya penentuan akses, perencanaan keamanan dan semua kelengkapan yang harus disiapkan. "Selanjutnya FIFA akan mengunjungi kota tuan rumah lainnya secara berurutan, hingga inspeksi berakhir di Bali, sekaligus melakukan persiapan jelang pelaksanaan pengundian resmi untuk para peserta Piala Dunia U-20 yang rencananya dilaksanakan pada 31 Maret 2023 mendatang," demikian pernyataan tertulis yang dimuat PSSI.

Jakarta
| Kamis, 23 Maret 2023

Lokal

Foto: Sambut Puteri Sulung Ma'aruf Amin, Tjhai Chui Mie Sebut Singkawang Bisa Berikan Kesan Positif  | Pifa Net

Sambut Puteri Sulung Ma'aruf Amin, Tjhai Chui Mie Sebut Singkawang Bisa Berikan Kesan Positif 

Berita Singkawang, PIFA - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH menerima kunjungan puteri sulung Wakil Presiden ibu Dr. Hj. Siti Ma’rifah, MM, MH, puteri Wakil Presiden Republik Indonesia di Kota Singkawang, Jumat (24/12/2021). Ibu Siti Ma’rifah telah berada di Kalimantan Barat Pontianak sejak 23 Desember 2021 dan melaksanakan beberapa agenda di Pontianak. Ia mengatakan bahwa ia sangat tertarik untuk datang ke Kota Singkawang, Kota Toleran di Indonesia.  Kedatangan ibu Siti Ma’rifah juga untuk  menepati janjinya kepada Tjhai Chui Mie untuk bisa berkunjung ke Kota Singkawang. Tepat pada saat kedatangan beliau, Kota Singkawang sedang dalam suasana malam natal. Tjhai Chui Mie mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan ibu Siti Ma’rifah di Kota Singkawang.  "Tentu ini akan menjadi nilai baik bagi kita semua, dimana kita kedatangan figur penting di momen penghujung tahun yakni momen natal dan tahun baru,” katanya dalam rilis yang di dapat Senin, 27 Desember 2021. Tjhai Chui Mie mengajak ibu Siti Ma’rifah melihat suasana malam Kota Singkawang, salah satunya yaitu meninjau Beringin Corner dimana kegiatan Singkawang Christmas Day dipusatkan tahun ini. “Semoga walaupun sebentar, Kota Singkawang bisa memberikan kesan yang positif bagi beliau dan bisa membagikan cerita tentang Kota Singkawang kepada rekan-rekan disana.” ucapnya.

Singkawang
| Senin, 27 Desember 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5