Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. (VIVA.co.id)

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. Informasi ini muncul menyusul spekulasi seputar status Gibran di PDI Perjuangan setelah ia maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto, meskipun PDI Perjuangan telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024.

Hasto menjelaskan bahwa status Gibran saat ini didasarkan pada konstitusi UUD 1945 yang menegaskan bahwa calon presiden dan cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan, bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura, telah resmi mengusung Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan cawapres. 

Menurut undang-undang partai politik, seseorang tidak dapat diusung oleh partai politik yang berbeda, karena hal ini dapat mengakibatkan gugurnya pencalonan seseorang jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda, yang juga diatur dalam pilkada dan pilpres.

"Berdasarkan undang-undang partai politik seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam pilkada sehingga di dalam pilpres pun maka capres dan capres tidak boleh memiliki KTA ganda," jelas sekjen PDI-P itu.

Hasto menegaskan bahwa Gibran telah mengajukan permohonan pamit melalui Puan Maharani untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar, menandakan pemisahan dirinya dari PDI Perjuangan. Meskipun Gibran masih memiliki KTA PDI Perjuangan, hal tersebut tidak memungkinkannya untuk diusung oleh Partai Golkar, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku. 

"Ya suratnya sudah dikirimkan ya artinya etika politik harus dipenuhi," tambahnya. (hs)

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. Informasi ini muncul menyusul spekulasi seputar status Gibran di PDI Perjuangan setelah ia maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto, meskipun PDI Perjuangan telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024.

Hasto menjelaskan bahwa status Gibran saat ini didasarkan pada konstitusi UUD 1945 yang menegaskan bahwa calon presiden dan cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan, bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura, telah resmi mengusung Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan cawapres. 

Menurut undang-undang partai politik, seseorang tidak dapat diusung oleh partai politik yang berbeda, karena hal ini dapat mengakibatkan gugurnya pencalonan seseorang jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda, yang juga diatur dalam pilkada dan pilpres.

"Berdasarkan undang-undang partai politik seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam pilkada sehingga di dalam pilpres pun maka capres dan capres tidak boleh memiliki KTA ganda," jelas sekjen PDI-P itu.

Hasto menegaskan bahwa Gibran telah mengajukan permohonan pamit melalui Puan Maharani untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar, menandakan pemisahan dirinya dari PDI Perjuangan. Meskipun Gibran masih memiliki KTA PDI Perjuangan, hal tersebut tidak memungkinkannya untuk diusung oleh Partai Golkar, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku. 

"Ya suratnya sudah dikirimkan ya artinya etika politik harus dipenuhi," tambahnya. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar