Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. (VIVA.co.id)

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. (VIVA.co.id)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikGibran Rakabuming Raka Dikukuhkan sebagai Kader Partai Golkar, PDI-P Terima Pemisahan Diri

Gibran Rakabuming Raka Dikukuhkan sebagai Kader Partai Golkar, PDI-P Terima Pemisahan Diri

Jakarta | Senin, 6 November 2023

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming Raka resmi berstatus sebagai kader Partai Golkar. Informasi ini muncul menyusul spekulasi seputar status Gibran di PDI Perjuangan setelah ia maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto, meskipun PDI Perjuangan telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024.

Hasto menjelaskan bahwa status Gibran saat ini didasarkan pada konstitusi UUD 1945 yang menegaskan bahwa calon presiden dan cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan, bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura, telah resmi mengusung Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan cawapres. 

Menurut undang-undang partai politik, seseorang tidak dapat diusung oleh partai politik yang berbeda, karena hal ini dapat mengakibatkan gugurnya pencalonan seseorang jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda, yang juga diatur dalam pilkada dan pilpres.

"Berdasarkan undang-undang partai politik seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam pilkada sehingga di dalam pilpres pun maka capres dan capres tidak boleh memiliki KTA ganda," jelas sekjen PDI-P itu.

Hasto menegaskan bahwa Gibran telah mengajukan permohonan pamit melalui Puan Maharani untuk dicalonkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar, menandakan pemisahan dirinya dari PDI Perjuangan. Meskipun Gibran masih memiliki KTA PDI Perjuangan, hal tersebut tidak memungkinkannya untuk diusung oleh Partai Golkar, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku. 

"Ya suratnya sudah dikirimkan ya artinya etika politik harus dipenuhi," tambahnya. (hs)

Rekomendasi

Foto: 5 Drama Korea ini Bakalan Ada Season 2, Mana yang Paling Kamu Nanti? | Pifa Net

5 Drama Korea ini Bakalan Ada Season 2, Mana yang Paling Kamu Nanti?

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Uya Kuya Tuai Pro Kontra Usai Terima Dokter Estetik dan Owner Skincare di DPR RI | Pifa Net

Uya Kuya Tuai Pro Kontra Usai Terima Dokter Estetik dan Owner Skincare di DPR RI

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan | Pifa Net

Kyle Walker Ungkap Alasan Berlabuh ke AC Milan

Italia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Derby Milan Berakhir Imbang, Gol Telat De Vrij Selamatkan Inter | Pifa Net

Derby Milan Berakhir Imbang, Gol Telat De Vrij Selamatkan Inter

Italia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Jago Banget! MU Comeback vs Southampton Lewat Hattrick Diallo dalam 12 Menit | Pifa Net

Jago Banget! MU Comeback vs Southampton Lewat Hattrick Diallo dalam 12 Menit

Inggris
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?  | Pifa Net

Taklukkan Tottenham 2-1, Arsenal Jaga Asa Juara Liga Inggris?

Inggris
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Resep Nasi Goreng Kimchi ala D.O EXO, Lezat dan Mudah Dibuat!   | Pifa Net

Resep Nasi Goreng Kimchi ala D.O EXO, Lezat dan Mudah Dibuat!

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar | Pifa Net

Rujaanyok: Sensasi Rujak Petis Pertama di Pontianak dengan 7 Pilihan Buah Segar

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan | Pifa Net

Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan

Kubu Raya
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Naga Sepanjang 62 Meter Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak | Pifa Net

Naga Sepanjang 62 Meter Siap Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak

Pontianak
| Senin, 13 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kena Tangkap Lagi Gegara Narkoba, Virgoun: Mami Maafkan, Aku Nakal | Pifa Net

Kena Tangkap Lagi Gegara Narkoba, Virgoun: Mami Maafkan, Aku Nakal

PIFA, Nasional - Eva Manurung, ibunda dari vokalis band Last Child, Virgoun, angkat bicara setelah putranya ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus narkoba. Di Polres Metro Jakarta Barat, Eva menyampaikan perjumpaannya dengan Virgoun setelah peristiwa tersebut. "Tadi aku pegang anakku, dia minta maaf sama aku. Dia bilang, 'Mami, maafkan. Aku nakal'," ujar Eva, menirukan percakapannya dengan Virgoun di tempat penahanan. Eva yang terlihat terharu menjawab permintaan maaf anaknya sambil meneteskan air mata, "Iya, Nak. Maafin Mami juga. Mami berusaha jadi ibu yang baik buat kalian meskipun kalian enggak dibesarkan oleh seorang ayah." Menurut Eva, dia merasa sangat terpukul dan stres saat mendengar kabar penangkapan Virgoun. "Saya stres, stres banget, asam lambung naik. Saya sesak napas dua kali karena harapan saya, saya tahu anak saya lagi mengalami guncangan hidup dengan keluarganya," ungkapnya. Eva mengaku bahwa sebagai seorang ibu, yang bisa dia lakukan hanyalah memberikan dukungan kepada Virgoun agar bisa melewati ujian yang sedang dihadapinya. "Cuma itu yang bisa saya lakukan. Mami akan ada kapan pun, di setiap apa pun. Yang sudah-sudah, lihatlah wajah ketiga anakmu. Dia bilang, 'Iya, Mami'," tambah Eva. Virgoun ditangkap di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) dini hari bersama seorang perempuan dengan ditemukan barang bukti berupa sabu. Polisi juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Virgoun positif terhadap metamfetamin. Eva Manurung berharap bahwa Virgoun dapat berubah dan belajar dari peristiwa ini. "Berubah, ya Nak. Berubah ya," ujarnya. Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba Virgoun, yang nama aslinya Bernardus Apriyanto Windarto, ditangkap di kosan di Jakarta Selatan pada dini hari Kamis (20/6). Polisi mengamankan sabu seberat 1 klip dan alat hisap di lokasi. Bersama Virgoun, ada seorang perempuan berinisial PA yang juga diamankan. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa Virgoun dan perempuan tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya juga positif dalam tes urine terhadap metamfetamin. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Virgoun sendiri telah meminta maaf kepada ibunya dan mengakui kesalahannya. (b)

Jakarta
| Sabtu, 22 Juni 2024

Lokal

Foto: Mahkamah Agung Vonis LH Terbukti Korupsi Dana Desa di Ketapang | Pifa Net

Mahkamah Agung Vonis LH Terbukti Korupsi Dana Desa di Ketapang

Berita Lokal, PIFA - Mahakamah Agung (MA) menyatakan anggota DPRD Ketapang berinisial LH, bersalah. LH tersandung kasus korupsi dana desa dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut langsung mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi, LH kembali dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. "Dia dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, Jumat (22/7/2022). Dia menegaskan, setelah ini sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana LH, dengan lebih dulu mengeluarkan surat panggilan. Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa LH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ujar Alamsyah. Sebelumnya, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017. Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021. “Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto, medio April 2021 lalu. Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp775 juta. Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa. “Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” tandas Agus. (ap

Ketapang
| Sabtu, 23 Juli 2022

Lokal

Foto: Aliansi Kamisan Pontianak Suarakan Isu Lingkungan Hingga Permendikbud No 30  Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus | Pifa Net

Aliansi Kamisan Pontianak Suarakan Isu Lingkungan Hingga Permendikbud No 30 Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Kamisan kota Pontianak, kembali menggelar aksi damai di bundaran Digulis Untan, Jl. Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (18/11/2021). Aksi yang di gelar rutin setiap Hari Kamis ini sudah diselanggarakan ke-27 ini,  menyuarakan beberapa isu dan permasalahan baik lokal maupun nasional. Arifin selaku korlap aksi menyampaikan, aksi ini menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari isu lingkungan, Ham, Perempuan, dan Reforma Agraria.   "Menuntut pemerintah pusat dan daerah agar segera mengevaluasi seluruh perizinan industri ekstraktif di Kalimantan Barat dan Indonesia" ujarnya. "kita juga Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melanjutkan moratorium sawit," Tambahnya. Selanjutnya, arifin juga menyampaikan untuk mendesak Perguruan Tinggi untuk menjalankan Permendikbud No 30 "Mendesak perguruan tinggi di seluruh Kalimantan Barat agar menjalankan upaya nyata pasca diterbitkannya Permendikbud No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," tegasnya. Aksi ini juga turut mengecam segala tindakan perampasan hak tanah yang mengatasnamakan proyek strategis nasional dan mewujudkan Reforma Agraria. " Mengecam segala bentuk perampasan tanah atas nama ‘Proyek Strategis Nasional’ dengan dalih pembangunan dan kemakmuran," Ujarnya. " Mendesak pemerintah agar mewujudkan reforma agraria sejati dan disahkannya RUU Masyarakat Adat," Tambahnya. Arifin juga menyampaikan untuk mendesak pemerintah menyelsaikan permasalahan konflik di Papua dengan cara dialog. "Mengecam segala bentuk penyelesaian berbasis militeristik dan menuntut dilakukannya pendekatan dialog dan kemanusiaan di Papua," sampainya.

Pontianak
| Kamis, 18 November 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5