Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta
Solo | Senin, 15 Juli 2024
PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.
"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci.
"Nanti aja ya soal itu," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran.
"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya.
Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari.
"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.