Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

PIFA, Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait pelanggaran etika dalam pencalonan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan singkat terkait putusan DKPP.

"Ya, nanti kami tindaklanjuti," ujar Gibran setelah menghadiri acara pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com jejaring pontianakinformasi, Senin (5/2/2024).  

Meski wartawan mencoba kembali bertanya, Gibran memilih untuk menghindar tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, ia buru-buru masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya bersalah melakukan pelanggaran etik dalam kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang senin ini.

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam empat perkara yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Sebagai konsekuensi, Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner lainnya menerima sanksi peringatan keras.

PIFA, Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkait pelanggaran etika dalam pencalonan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan singkat terkait putusan DKPP.

"Ya, nanti kami tindaklanjuti," ujar Gibran setelah menghadiri acara pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com jejaring pontianakinformasi, Senin (5/2/2024).  

Meski wartawan mencoba kembali bertanya, Gibran memilih untuk menghindar tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, ia buru-buru masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya bersalah melakukan pelanggaran etik dalam kasus pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang senin ini.

Menurut Heddy, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dalam empat perkara yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Sebagai konsekuensi, Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner lainnya menerima sanksi peringatan keras.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya