Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode. Antara

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode. Antara

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikGolkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Politik | Jumat, 24 April 2026

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik.

Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai.

"Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya.

Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik.

Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai.

"Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya.

Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai.

Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Rekomendasi

Foto: Prilly Latuconsina Kembali Perankan Risa di Film Horor Danur 4 | Pifa Net

Prilly Latuconsina Kembali Perankan Risa di Film Horor Danur 4

Pifabiz
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Kompetisi Basket Usia Dini PVBC ke-9 Digelar, Siap Lahirkan Pembasket Profesional | Pifa Net

Kompetisi Basket Usia Dini PVBC ke-9 Digelar, Siap Lahirkan Pembasket Profesional

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Polisi Tangkap Pria di Pontianak Oplos Beras SPHP | Pifa Net

Polisi Tangkap Pria di Pontianak Oplos Beras SPHP

Pontianak
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Matahari Itu Hanya Satu yaitu Presiden Prabowo Subianto

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: 1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur | Pifa Net

1.135 Penari Kalbar Meriahkan Hari Tari Sedunia di Pendopo Gubernur

Pontianak
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar | Pifa Net

Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang dalam Foto yang Beredar

Nasional
| Minggu, 7 September 2025
Foto: Mayor Teddy Naik Pangkat Menjadi Letkol, TB Hasanuddin: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa | Pifa Net

Mayor Teddy Naik Pangkat Menjadi Letkol, TB Hasanuddin: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa

Indonesia
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Apple Kembalikan Fitur Pelacakan Oksigen di Apple Watch, Masimo Gugat Bea Cukai AS | Pifa Net

Apple Kembalikan Fitur Pelacakan Oksigen di Apple Watch, Masimo Gugat Bea Cukai AS

Teknologi
| Senin, 25 Agustus 2025
Foto: Naturalisasi Mauro Zijlstra Masuki Tahap Kemenpora, Erick Thohir Targetkan Rampung Pekan Depan | Pifa Net

Naturalisasi Mauro Zijlstra Masuki Tahap Kemenpora, Erick Thohir Targetkan Rampung Pekan Depan

Sports
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Trump Klaim Ada Diskusi Intens dengan Iran, Singgung Perubahan Rezim | Pifa Net

Trump Klaim Ada Diskusi Intens dengan Iran, Singgung Perubahan Rezim

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim bahwa negaranya telah melakukan diskusi “intens” dengan Iran, meskipun klaim tersebut dibantah oleh pihak Teheran. Dalam wawancara telepon yang dilaporkan media AS, Trump bahkan menyebut bahwa situasi yang terjadi di Iran saat ini dapat digambarkan sebagai “perubahan rezim”. Dalam laporan CNBC, Trump mengisyaratkan adanya perubahan besar dalam upaya menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama tiga pekan. Namun, detail mengenai pembicaraan tersebut—termasuk siapa saja yang terlibat serta di mana berlangsung—tidak dijelaskan secara rinci. Sementara itu, pihak Teheran dengan tegas membantah adanya negosiasi, dan menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan yang sedang berlangsung dengan Amerika Serikat. Trump juga menyatakan bahwa AS sangat bertekad untuk mencapai kesepakatan dengan Iran, serta berharap pembicaraan tersebut dapat menghasilkan kemajuan signifikan. Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Trump mengumumkan melalui Truth Social bahwa ia telah menginstruksikan militer untuk menghentikan sementara serangan terhadap pembangkit listrik dan infrastruktur energi Iran selama lima hari, guna membuka peluang diplomasi. Ketegangan di kawasan meningkat sejak Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari, yang dilaporkan telah menewaskan lebih dari 1.300 orang. Sebagai balasan, Iran melancarkan serangan drone dan rudal yang menargetkan Israel serta sejumlah negara di kawasan seperti Yordania dan Irak, termasuk negara-negara Teluk yang menjadi lokasi aset militer AS. Serangan tersebut menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan pada pasar global dan penerbangan internasional.

Internasional
| Senin, 23 Maret 2026

Politik

Foto: SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan | Pifa Net

SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan

PIFA, Politik - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan dirinya merasa dizalimi setelah dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7). Dalam pleidoinya, SYL menekankan tiga pokok bahasan utama. Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa KPK. Kedua, SYL menyampaikan rekam jejak kehidupan pribadi dan pengabdiannya kepada negara yang selama puluhan tahun selalu didasari oleh niat tulus dan itikad baik. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah memiliki niat apalagi melakukan tindakan koruptif. "Ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," lanjut SYL. Jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu yang diduga diperoleh melalui pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam kasus yang sama, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, juga dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (ad)

Jakarta
| Jumat, 5 Juli 2024

Nasional

Foto: 3 Aplikasi Ini Bantu Pemudik Terhindar dari Kemacetan, Mudik Jadi Lancar! | Pifa Net

3 Aplikasi Ini Bantu Pemudik Terhindar dari Kemacetan, Mudik Jadi Lancar!

Berita Teknologi, PIFA - Mudik telah menjadi salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia. Demi dapat merayakan Lebaran bersama keluarga, sejumlah masyarakat tersebut rela melakukan perjalanan jauh meski harus dijalani sambil berpuasa. Tak heran jika lalu lintas kendaraan pun semakin padat.  Bahkan, tahun 2022 ini, diperkirakan puluhan juta masyarakat melakukan mudik masal ke kampung halamannya masing-masing. Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui jalan mana yang macet dan tidak. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi.  Berikut deretan aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengetahui kemacetan lalu lintas.  1. Google Maps Google Maps menjadi salah satu aplikasi peta dan navigasi dengan direktori jalan yang cukup lengkap, termasuk kondisi lalu lintas di dalamnya. Bahkan, Google Maps dapat menampilkan kemacetan lalu lintas yang terjadi di berbagai ruas jalan. Terdapat tiga warna jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas dalam penyajian peta di Google Maps, meliputi jalan warna merah, kuning, dan hijau. Jalan warna merah untuk menunjukkan kondisi lalu lintas macet. Jalan warna kuning untuk menunjukkan kondisi lalu lintas cukup macet, tapi masih terdapat jarak antar kendaraan. Sedangkan jalan warna hijau menunjukkan kondisi lalu lintas lancar atau tidak terjadi kemacetan. Cara melihat kondisi jalan macet di Google Maps itu cukup mudah. Pertama, unduh aplikasi Google Maps di ponsel yang bisa didapatkan dari Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone). Lalu, buka aplikasi dan pastikan Google Maps telah diizinkan untuk mengakses fitur Lokasi pada ponsel. Setelah Google Maps terbuka, pilih ikon persegi kecil yang muncul di bagian tampilan peta. Setelah itu, pilih opsi jenis peta “Lalu Lintas”, Google Maps akan menampilkan peta dengan informasi khusus kondisi lalu lintas di jalan. 2. Waze Waze memiliki fitur utama yang mirip dengan Google Maps. Selain itu aplikasi peta dan navigasi ini juga memiliki fitur yang bisa menampilkan kondisi lalu lintas. Sama seperti Google Maps, kondisi lalu lintas di jalan pada aplikasi Waze ditandai dengan tiga warna, namun aplikasi ini memiliki tanda warna berbeda yaitu warna merah, kuning, dan abu-abu.  Jalan berwarna merah artinya terjadi kemacetan. Jalan warna kuning menunjukkan kondisi lalu lintas cukup macet. Sedangkan, jalan warna abu-abu artinya kondisi lalu lintas lancar atau tidak terjadi kemacetan.  Aplikasi Waze bisa diunduh secara gratis di Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone). Cara melihat kondisi jalan macet di Waze hanya perlu membuka aplikasinya di ponsel, tunggu beberapa saat dan kondisi lalu lintas akan langsung muncul. 3. Travoy Berbeda dengan dua aplikasi di atas, Travoy merupakan aplikasi hanya yang menyediakan fitur peta dan tidak dilengkapi dengan navigasi atau penunjuk arah. Selain itu, aplikasi ini juga tidak bisa dipakai untuk melihat kondisi lalu lintas di semua ruas jalan. Namun, aplikasi yang dikelola oleh perusahaan Jasa Marga ini memiliki fitur untuk melihat kondisi kemacetan jalan secara live atau langsung pada ruas jalan tol di wilayah pulau Jawa melalui tampilan CCTV. Pasalnya, Travoy bekerja sama dengan perusahaan Jasa Marga sebagai pengelola kamera CCTV di sejumlah titik pada ruas jalan tol. Dengan begitu pemudik bisa melihat siaran CCTV secara langsung dari sejumlah ruas jalan tol melalui aplikasi Travoy. Aplikasi ini pun juga gratis dan bisa diunduh lewat Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone). Cara melihat kondisi jalan live di Travoy bisa dilakukan dengan memilih opsi “Maps” yang ada di halaman awal aplikasi. Setelah peta terbuka, klik ikon kamera CCTV yang muncul di ruas jalan tol. Kemudian, tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan siaran CCTV.  Ketiga aplikasi di atas saat ini masih dapat digunakan dengan baik dan cukup efektif untuk melihat kemacetan jalan. (b) 

Technology
| Sabtu, 30 April 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5