Golkar Lepas Adies Kadir Usai Disetujui DPR Jadi Hakim MK
Nasional | Kamis, 29 Januari 2026
PIFA, Politik - Partai Golkar resmi melepas Adies Kadir dari struktur kepengurusan sekaligus keanggotaan partai menyusul penetapannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu disampaikan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia setelah DPR RI menyetujui pencalonan Adies.
Bahlil menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Golkar dalam menjaga independensi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
“Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR. (Kami, red.) mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore.
Menurut Bahlil, proses pengunduran diri Adies Kadir dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar telah dilakukan sebelum DPR RI secara resmi menetapkan Adies sebagai Hakim MK. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam jabatan barunya.
“Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red.) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil.
Terkait waktu pasti berakhirnya status Adies sebagai kader Golkar, Bahlil menyebut proses tersebut telah rampung beberapa hari sebelum penetapan di DPR.
“Beberapa hari lalu yang jelas. Ketika beliau (Adies, red.) dipilih itu langsung sudah posisinya tidak lagi kader partai,” kata Ketua Umum Golkar itu.
DPR RI sebelumnya menyetujui penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1). Adies menggantikan calon sebelumnya setelah DPR mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sempat mengusulkan Inosentius Samsul.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, persetujuan terhadap Adies Kadir didasarkan pada latar belakang akademik dan pengalamannya di bidang hukum.
Selain memiliki gelar profesor dan doktor hukum, Adies juga dikenal lama berkiprah di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum. Dengan rekam jejak tersebut, DPR menilai Adies memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi.




















