Foto: Pexels/tracy le blanc

Berita Teknologi, PIFA - Google, Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo bulan depan. Sejumlah platform digital populer tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tahun depan. 

Pasalnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. 

Dalam Permenkominfo 5/2020 tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Beberapa Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan berupa portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. 

Maka dari itu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing telah terdaftar dan dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id. 

Dilansir dari Kompas, sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang sudah terdaftar dalam laman daftar PSE Kominfo adalah adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka. 

Namun, hingga kini masih banyak yang belum ada dalam daftar di laman PSE Kominfo. Beberapa diantaranya adlaah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. 

Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Pemblokiran tersebut diberlakukan kepada seluruh PSE Lingkup Privat domestik maupun asing.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)". (b)

Berita Teknologi, PIFA - Google, Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir Kominfo bulan depan. Sejumlah platform digital populer tersebut bisa saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai tahun depan. 

Pasalnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban tersebut telah tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. 

Dalam Permenkominfo 5/2020 tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Beberapa Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan berupa portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. 

Maka dari itu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Sedangkan hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing telah terdaftar dan dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id. 

Dilansir dari Kompas, sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang sudah terdaftar dalam laman daftar PSE Kominfo adalah adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka. 

Namun, hingga kini masih banyak yang belum ada dalam daftar di laman PSE Kominfo. Beberapa diantaranya adlaah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. 

Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir. Pemblokiran tersebut diberlakukan kepada seluruh PSE Lingkup Privat domestik maupun asing.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)". (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya