GOR Api Abadi Mrapen Terbengkalai, Pemprov Jateng Buka Pintu Naming Rights
Jawa Tengah | Selasa, 3 Februari 2026
Foto: Detik.com
Jawa Tengah | Selasa, 3 Februari 2026










Sports

PIFA, Sports - Perwakilan pemilik Como 1907, Mirwan Suwarso, membeberkan alasan timnya tidak mungkin merekrut Thom Haye untuk Liga Italia Serie A musim depan. Menurut Mirwan, pihak klub menilai Thom Haye tidak memenuhi standar klub untuk mengarungi Serie A musim depan. "Tidak mungkin [rekrut Thom Haye]. Kami sudah melihat dia dan tidak memenuhi standar untuk mengangkat [tim]. Jadi pelapis mungkin bisa, tapi pelapis ketiga," kata Mirwan, mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (14/5). Saat berlaga di Serie B, Como 1907 sempat berencana merekrut Thom Haye, namun hal itu batal terealisasi. Persaingan di Serie A menjadi salah satu alasan gelandang 29 tahun itu tidak bergabung dengan klub berbasis di Kota Como tersebut. "Kami pernah melihat Thom Haye karena cocok di Serie B. Tapi untuk ke Serie A belum tentu jadi kami belum berani. Venezia juga akan melakukan hal serupa jika lolos ke Serie A tentu mencari pemain baru juga. Kalau tidak mereka bisa turun lagi ke Serie B," ujarnya. Lebih lanjut, alasan tidak mendatangkan Thom Haye adalah karena tempat untuk gelandang dengan tipe serupa sudah penuh. Setidaknya ada lima pemain dengan posisi yang biasa ditempati oleh Haye di lapangan hijau. Mereka adalah Alessandro Bellemo, Daniele Baselli, Ben Lhassine Kone, Matthias Braunoder, dan Oliver Abdilgaard. Ini membuat Thom Haye dinilai kurang prospektif untuk Como. "Tapi kami masih kekurangan pemain nomor 8 dan 10 yang harus dinamis serta agresif. Sedangkan Thom sendiri bukan tipe seperti itu karena kami butuh permainan pressing. Thom tipe pemain quarterback dengan umpan akurat dari belakang, bukan tipe pemain pressing. Jadi secara sistem tidak sesuai dengan permainan kami," ucapnya. Sebelumnya, Thom Haye dihubungkan dengan Como usai resmi pisah dengan SC Heerenveen. Media lokal Belanda memberitakan terdapat kemungkinan Haye merapat ke Italia karena yang bersangkutan ingin berkarier di luar negara kelahirannya tersebut. (yd)
Pifabiz

PIFAbiz - Penyanyi sekaligus dokter Teuku Adiftrian alias Tompi mengaku marah dengan konten yang dibuat YouTuber Atta Halilintar. Konten tersebut membuat dirinya dipanggil petugas pajak. Dalam konten itu, Tompi menjadi narasumber Atta Halilintar mengenai rumah. Suami Aurel Hermansyah itu ternyata menuliskan nilai rumah yang dibangun Tompi mencapai Rp150 miliar saat menayangkannya di YouTube. “Karena mereka tulis di YouTube channel-nya mereka, 'Rumah seharga Rp150 miliar, bukan Rp100 miliar.' Terus saya tanya, 'Lo dapat angka itu dari mana? Emang gue ngomong?!'" luapan Tompi dalam acara TV Q&A MetroTV, dikutip PIFA pada Selasa (9/7/24). "Terus dia jawab apa? 'Enggak sih mas biar seru aja.' Gila enggak tuh," kata Tompi. Konten yang membuat Tompi berang tersebut merujuk pada video bertajuk Gerebek Rumah yang rilis pada 30 Januari lalu. Mereka membahas rumah dokter dan penyanyi itu yang memiliki luas 6.00 meter persegi. Tompi membantah nilai rumah yang ia bangun mencapai Rp150 miliar, tanpa mendetailkan biaya pastinya. Namun, ia memastikan nilainya jauh dari yang ditulis secara fantastis oleh Atta Halilintar. Tompi mengatakan imbas konten yang tidak sesuai fakta tersebut membuat dirinya dipanggil petugas pajak. Ia pun meminta petugas pajak memanggil bahkan lakukan penahanan kepada Atta Halilintar. "Terus saya dipanggil sama petugas pajak. Waktu ketemu, saya bilang, 'yang kalian panggil harusnya yang nulis, karena jadi ngerepotin gue.' Panggil yang tulis, dapat info dari mana, kalau dia ngibul, penjarain aja," tegasnya. Ia pun sekali lagi menekankan kekesalannya terhadap konten pamer kekayaan yang sampai menyesatkan dan membodohi orang lain. "Itu, kan, ngebodohin orang, termasuk semua orang ketipu gara-gara konten," kata Tompi. (ly)
Nasional

Berita Nasional, PIFA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena saat pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa. “Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” tegas Menkeu, dikutip PIFA dari laman Kemenkeu, Kamis (9/6/2022). Menkeu menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi. “Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” jelasnya. Menkeu berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional. Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. “Jadi di daerah memang masih perlu terus ditingkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan daerahnya. Tentu kerja sama, komitmen dari seluruh pemerintah daerah, kementerian lembaga akan sangat penting untuk kita bisa bersama-sama menjaga ekonomi, menjaga rakyat, dan menjaga APBN,” pungkasnya. (yd)