Foto: Instagram @adpim_provkalbar

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, serahkan bantuan keuangan dengan nilai total 3,2 miliar kepada 12 partai politik yang ada di Kalimantan Barat.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 itu, berlangsung di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jl. A.Yani Pontianak, Selasa (31/8/2021).

Melalui laman media sosial adpim_provkalbar disebutkan, kedua belas partai politik yang menerima hibah bantuan keuangan tersebut adalah Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

“Kegiatan ini sudah sesuai aturan. Untuk tahun depan, saya minta diadakan lebih awal, yaitu pada bulan Januari atau Februari agar partai politik lebih mudah untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut," terang Sutarmidji.

Menurutnya, selama ini pertanggungjawabannya susah karena kegiatan partai memang harus sesuai dengan alokasinya.

Gubernur juga mengatakan total bantuan hibah keuangan kepada partai politik sesuai suara sah di DPRD Prov Kalbar pada Pemilu Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 3.200.682.00,-. 

“Pada intinya, semua harus sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan. Misalnya, parpol A dengan jumlah suara 20.000, kemudian dikalikan Rp 1.200/suara," katanya.

Nantinya, dana yang didapat akan digunakan untuk operasional partai dan pertanggungjawabannya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, serahkan bantuan keuangan dengan nilai total 3,2 miliar kepada 12 partai politik yang ada di Kalimantan Barat.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 itu, berlangsung di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jl. A.Yani Pontianak, Selasa (31/8/2021).

Melalui laman media sosial adpim_provkalbar disebutkan, kedua belas partai politik yang menerima hibah bantuan keuangan tersebut adalah Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

“Kegiatan ini sudah sesuai aturan. Untuk tahun depan, saya minta diadakan lebih awal, yaitu pada bulan Januari atau Februari agar partai politik lebih mudah untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut," terang Sutarmidji.

Menurutnya, selama ini pertanggungjawabannya susah karena kegiatan partai memang harus sesuai dengan alokasinya.

Gubernur juga mengatakan total bantuan hibah keuangan kepada partai politik sesuai suara sah di DPRD Prov Kalbar pada Pemilu Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 3.200.682.00,-. 

“Pada intinya, semua harus sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan. Misalnya, parpol A dengan jumlah suara 20.000, kemudian dikalikan Rp 1.200/suara," katanya.

Nantinya, dana yang didapat akan digunakan untuk operasional partai dan pertanggungjawabannya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya