Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan
Politik | Rabu, 5 November 2025
PIFA, Politik — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyesalkan insiden pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) yang tewas setelah dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Korban dikeroyok oleh sejumlah pria lantaran tidur di dalam masjid. Bobby menilai tindakan kekerasan di lingkungan rumah ibadah sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta kesucian tempat ibadah.
“Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif,” ujar Bobby, Selasa (4/11).
Bobby juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku, serta berharap proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku. Kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran setimpal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir.
“Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Sibolga telah menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap korban, masing-masing Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun salah satu tersangka, ZP, menegurnya agar tidak tidur di dalam masjid.
“Korban semula berniat beristirahat di dalam masjid, namun ditegur oleh salah satu tersangka. Karena larangannya tak digubris, pelaku merasa tersinggung dan memanggil teman-temannya,” kata Rustam, Minggu (2/11).
Korban kemudian dianiaya secara brutal oleh para pelaku di dalam masjid. Ia dipukul, diinjak, dan diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Bahkan, kepala korban sempat dilempar menggunakan buah kelapa.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius terutama di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB,” ujar Rustam.
Selain melakukan kekerasan, salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, juga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV berhasil meringkus tiga pelaku saat berusaha melarikan diri, dan dua lainnya ditangkap kemudian.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk tersangka SS, kami tambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Rustam.




















